Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Daftar PIP Kemendikbud 2023, Cek Syarat dan Besaran Bantuannya

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Sejumlah siswa menyeberangi Sungai Ciujung untuk sekolah di Desa Sukaluyu, Cikadu, Cianjur Selatan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu, 10 Agustus 2022. Siswa menerjang sungai karena tidak ada akses jalan lain untuk menuju sekolah mereka sejak 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sejumlah siswa menyeberangi Sungai Ciujung untuk sekolah di Desa Sukaluyu, Cikadu, Cianjur Selatan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu, 10 Agustus 2022. Siswa menerjang sungai karena tidak ada akses jalan lain untuk menuju sekolah mereka sejak 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaProgram Indonesia Pintar (PIP) dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membantu anak-anak usia sekolah dari kalangan keluarga miskin untuk dapat sekolah. Tak hanya masyarakat kurang mampu secara ekonomi, siswa dari kelompok prioritas diharapkan juga bisa merasakan manfaatnya. Lantas, bagaimana cara daftar PIP Kemendikbud 2023? 

Syarat Daftar PIP Kemdikbud 2023

Dilansir laman pip.kemdikbud.go.id, calon penerima PIP adalah peserta didik yang memenuhi ketentuan berikut.

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Murid dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, meliputi:

-    Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

-    Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

-    Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.

-    Terdampak bencana alam.

-    Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.

-    Syarat daftar PIP Kemdikbud 2023 berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.

-    Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. 

Cara Daftar PIP Kemdikbud 2023

Sebagaimana unggahan akun Instagram @kemdikbud.ri pada Sabtu, 21 Januari 2023, bagi siswa yang sesuai dengan syarat penerima PIP Kemdikbud 2023, bisa mengajukan permohonan secara mandiri dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat diakses pada nisn.data.kemdikbud.go.id.

2. Siapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW, dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

3. Bawa seluruh berkas ke institusi pendidikan yang dituju.

4. Petugas akan membantu mendaftarkan dan tunggu proses verifikasi. 

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mendaftar PIP Kemdikbud, calon penerima bisa melihat status pengajuan dengan cara sebagai berikut.

1. Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id.

2. Gulir layar ke bawah hingga menemukan fitur ‘Cari Penerima PIP’.

3. Ketikkan NISN dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

4. Ketikkan hasil perhitungan yang muncul pada layar.

5. Tekan tombol ‘Cek Penerima PIP’.

6. Selanjutnya, data akan ditampilkan. 

Berapa Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2023?

Besaran dana yang disalurkan kepada peserta didik dibedakan berdasarkan tingkat pendidikannya, meliputi:

-    SD/sederajat sebesar Rp450 ribu per tahun, khusus kelas VI semester genap dan kelas 1 semester ganjil akan memperoleh Rp225 ribu per tahun.

-    SMP/sederajat sebesar Rp750 ribu per tahun, khusus kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil akan memperoleh Rp375 ribu per tahun.

-    SMA/sederajat sebesar Rp1 juta per tahun, khusus kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil akan memperoleh Rp500 ribu per tahun. 

Dana PIP Kemdikbud 2023 digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang berhubungan dengan pendidikan siswa, misalnya membeli seragam, membeli alat tulis, membeli buku sekolah, ongkos berangkat-pulang dari dan ke sekolah, biaya kursus, hingga biaya pengganti praktik atau magang. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PIP Kemdikbud 2023, peserta didik dapat mengakses situs pip.kemdikbud.go.id atau mengunjungi akun Instagram @sobatpip. Semoga bermanfaat. 

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Antraks Gunungkidul Diyakini Berawal dari Tradisi Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

8 menit lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika


Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

5 jam lalu

Kartu Indonesia Pintar. kemdikbud.go.id
Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

Viral flexing mahasiswa penerima fasilitas bantuan keuangan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) belum berarti menunjukkan bantuan yang salah sasaran


Skor Literasi Anjlok, Kemendikbudristek Sebar 4 Juta Eksemplar Buku ke Sekolah di Indonesia

22 jam lalu

Sejumlah anak membaca buku cerita di Perpustakaan Umum dan Depo Arsip Jakarta Timur, Rawa Bunga, Jatinegara, Kamis, 30 Desember 2021. Keberadaan perpustakaan umum menjadi alternatif hiburan bagi anak-anak dalam mengisi waktu liburan sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Skor Literasi Anjlok, Kemendikbudristek Sebar 4 Juta Eksemplar Buku ke Sekolah di Indonesia

Kemendikbudristek menyebar jutaan buku pengayaan ke sekolah di berbagai daerah. Upaya mengatasi pelemahan literasi membaca.


Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

1 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

Yusril mengatakan, Prabowo bisa menambah nomenklatur kementerian dengan melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negera.


Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

Menurut Yusril, setelah Prabowo dilantik jadi presiden, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur kementerian.


UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

2 hari lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

UI menerbitkan sistem biaya operasional pendidikan atau BOP yang baru dalam 5 kelompok UKT. Hingga kini, SK rektor soal UKT belum terbit.


Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

4 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

Di tahun sebelumnya, beasiswa calon dosen masih terbatas untuk jenjang S2.


Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

5 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.


Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

5 hari lalu

Siswa SDN 295 Pinrang, Sulawesi Selatan, sedang belajar bahasa daerah aksara Lontara Bugis, Sabtu 13 Februari 2021. TEMPO | Didit Hariyadi
Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

Kemendikbudristek menggelar festival bahasa ibu nasional. Berisi talenta penjaga bahasa etnis dari berbagai wilayah.


Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

6 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Kemendikbudristek membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2024 hingga 15 Juni 2024.