TEMPO.CO, Jakarta - Program Indonesia Pintar (PIP) pendidikan dasar dan menengah adalah bantuan tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Besaran bantuan yang diberikan mulai dari Rp 225 ribu- Rp 450 ribu untuk tingkat SD, tingkat SMP Rp 375 ribu - Rp 750 ribu, dan Rp 500 ribu- 1 juta untuk tingkst SMA/SMK. PIP pendidikan dasar dan menengah diperuntukkan bagi anak berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Syarat Penerima PIP
1. PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia enam tahun sampai dengan 21 tahun dari keluarga miskin/rentan dengan prioritas sasaran:
a. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1) Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
2) Peserta Didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah;
3) Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
4) Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;
5) Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
6) Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau
7) Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
2. Peserta Didik Pemegang KIP
3. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b merupakan peserta didik berdasarkan usulan dari:
a. dinas pendidikan provinsi;
b. dinas pendidikan kabupaten/kota; dan/atau
c. pemangku kepentingan.
Cara Mendaftar
Jika tak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP. Berikut caranya:
1. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
Cara Cek Penerima PIP
1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
3. Klik cari dan hasilnya akan muncul.
Baca juga: 10 Sekolah Terbaik di Jabar Versi LTMPT, Hanya Ada 1 SMA Negeri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.