Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Program Indonesia Pintar, Bantuan Tunai Pelajar SD-SMA

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Sejumlah siswa menyeberangi Sungai Ciujung untuk sekolah di Desa Sukaluyu, Cikadu, Cianjur Selatan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu, 10 Agustus 2022. Ratusan siswa dari Desa Karyabakti terpaksa harus menerjang Sungai Ciujung untuk sekolah di SDN Padawaras. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sejumlah siswa menyeberangi Sungai Ciujung untuk sekolah di Desa Sukaluyu, Cikadu, Cianjur Selatan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu, 10 Agustus 2022. Ratusan siswa dari Desa Karyabakti terpaksa harus menerjang Sungai Ciujung untuk sekolah di SDN Padawaras. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Program Indonesia Pintar (PIP) pendidikan dasar dan menengah adalah bantuan tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Besaran bantuan yang diberikan mulai dari Rp 225 ribu- Rp 450 ribu untuk tingkat SD, tingkat SMP Rp 375 ribu - Rp 750 ribu, dan Rp 500 ribu- 1 juta untuk tingkst SMA/SMK. PIP pendidikan dasar dan menengah diperuntukkan bagi anak berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Syarat Penerima PIP 
1. PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia enam tahun sampai dengan 21 tahun dari keluarga miskin/rentan dengan prioritas sasaran:

a. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1) Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
2) Peserta Didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah;
3) Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
4) Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;
5) Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
6) Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau
7) Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

2. Peserta Didik Pemegang KIP 

3. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b merupakan peserta didik berdasarkan usulan dari:
a. dinas pendidikan provinsi;
b. dinas pendidikan kabupaten/kota; dan/atau
c. pemangku kepentingan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cara Mendaftar
Jika tak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP. Berikut caranya:
1. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

Cara Cek Penerima PIP 
1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
3. Klik cari dan hasilnya akan muncul.

Baca juga: 10 Sekolah Terbaik di Jabar Versi LTMPT, Hanya Ada 1 SMA Negeri

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berbagai Hal Penting dalam Seleksi PPPK Guru 2023, dari Materi Tes hingga Masa Sanggah

20 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Nadiem Makarim menyiapkan tiga solusi untuk mempercepat perekrutan 1 juta guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berbagai Hal Penting dalam Seleksi PPPK Guru 2023, dari Materi Tes hingga Masa Sanggah

Perbedaan lainnya seleksi PPPK 2023 dibanding tahun lalu yakni meski harus membuat akun baru, para guru lulus PG yang merupakan P1 tidak dites lagi.


Kemendikbud Sebut 12.276 Guru P1 PPPK 2022 Belum Terakomodasi, Ini Alasannya

22 jam lalu

Guru-guru sekolah dasar memakai pakaian tradisional Nusantara saat mengikuti peragaan busana tradisional Nusantara dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional di SD Negeri Anyelir 1 Kota Depok, Jawa Barat, Selasa 2 Mei 2023. Kegiatan yang diikuti oleh para siswa dan guru ini sekaligus untuk membangkitkan kecintaan anak dan mengasah pengetahuan anak tentang seni dan tradisi wastra Nusantara. (TEMPO/Gunawan Wicaksono)
Kemendikbud Sebut 12.276 Guru P1 PPPK 2022 Belum Terakomodasi, Ini Alasannya

Kemendikbud sebut masih ada 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.


Cara Kemendikbud Cetak Guru Baru, PPG Prajabatan Disiapkan untuk Isi Ruang Talenta

3 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Cara Kemendikbud Cetak Guru Baru, PPG Prajabatan Disiapkan untuk Isi Ruang Talenta

Lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan akan menggantikan guru pensiun untuk mengubah paradigma pendidikan.


Nadiem Makarim Dorong Perbaikan Manajemen Museum Nasional usai Kebakaran

6 hari lalu

Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko (kedua kiri) dan Mendikbudristek Nadiem Makarim (keempat kanan) saat melakukan kunjungan ke Museum Nasional pasca kebakaran di Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Megawati menyampaikan bahwa menghormati penyelidikan yang sedang berlangsung atas kebakaran yang terjadi di tempat penyimpanan koleksi benda bersejarah hingga meminta fasilitas dan keamanan museum diperbaiki dan ditingkatkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Nadiem Makarim Dorong Perbaikan Manajemen Museum Nasional usai Kebakaran

Nadiem Makarim memberi arahan agar Museum Nasional berbenah pascakebakaran.


Kisah Anak Penjual Batako Belajar AI di Korea Lewat Beasiswa IISMA

26 hari lalu

Sahrul bersama 12 rekannya , Sahrul akan bertolak ke Korea Selatan. Foto : Kemendikbud
Kisah Anak Penjual Batako Belajar AI di Korea Lewat Beasiswa IISMA

Sahrul, mahasiswa vokasi dari Polman Babel, akan belajar AI dan software di Korea Selatan.


Kemendikbud Disebut Hapus Skripsi, Nadiem: Jangan Senang Dulu, Keputusan Ada di Kampus

26 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemendikbud Disebut Hapus Skripsi, Nadiem: Jangan Senang Dulu, Keputusan Ada di Kampus

Penjelasan Nadiem soal ketentuan skripsi tak lagi jadi syarat kelulusan kepada DPR.


Respons Para Rektor Soal Aturan Nadiem Tak Wajibkan Skripsi, Mutu Lulusan Menurun?

27 hari lalu

Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Respons Para Rektor Soal Aturan Nadiem Tak Wajibkan Skripsi, Mutu Lulusan Menurun?

Mahasiswa jenjang S1 atau D4 kini tidak lagi wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.


Hampir 70 Persen Sekolah Terapkan Kurikulum Merdeka, Sisanya?

28 hari lalu

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Hampir 70 Persen Sekolah Terapkan Kurikulum Merdeka, Sisanya?

Implementasi Kurikulum Merdeka secara terbatas dimulai pada 2021 di Sekolah Penggerak yang berada di 111 kabupaten/kota.


Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

35 hari lalu

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

Apa itu P5 dalam Kurikulum Merdeka?


Kemendikbud Dukung Program Lokovasia, Dorong Eksistensi Inovasi Musik Tradisi Indonesia

35 hari lalu

Salah seorang audiens memberikan pertanyaan saat digelar sesi diskusi dalam acara Sosialisasi dan dan Pembukaan Program Lokovasia 2023 di Resto Goela Klapa Solo, Senin, 21 Agustus 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kemendikbud Dukung Program Lokovasia, Dorong Eksistensi Inovasi Musik Tradisi Indonesia

Kemendikbud mendukung penyelenggaraan program Lokakarya Konservasi dan Inovasi Musik Tradisi Indonesia (Lokovasia).