TEMPO.CO, Solo - Rektor Univeristas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho dituding menutupi adanya kasus dugaan korupsi di UNS dalam tata kelola keuangan. Dugaan fraud itu mencuat setelah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan dari guru besar kepada dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023, Hasan Fauzi telah mengungkapkan tentang adanya dugaan fraud di UNS dalam tata kelola keuangan itu dengan rincian Rp 33,6 miliar anggaran tanpa persetujuan MWA, Rp 22,4 miliar anggaran yang digunakan secara berbeda, dan Rp 5 miliar anggaran tanpa tender.
Hasan menilai bahwa dibekukannya MWA UNS oleh Mendikbudristek beberapa waktu lalu ada kaitannya dengan berbagai kasus yang terjadi di UNS, salah satunya terkait dugaan fraud itu.
Menanggapi itu, Jamal menyatakan tuduhan yang ditujukan kepadanya itu sangat tidak mendasar. "Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA (Hasan Fauzi), bahwa ada upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, itu tindakan yang tidak mendasar sama sekali," ujar Jamal saat menggelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Sabtu, 15 Juli 2023.
Jamal menjelaskan seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran, sejak perencanaan hingga penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UNS dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH.
"Termasuk jika ada perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya. Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani oleh Dirjen Dikristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023," katanya.
Dia menjelaskan, semua kegiatan dan anggaran UNS selama satu tahun sudah masuk di RKAT. Untuk anggaran 2022 dan anggaran 2023, Jamal menyatakan juga sudah disetujui oleh MWA.
Adapun yang menjadi masalah pada 2022 adalah adamya beberapa kegiatan yang belum dibayar dan akan dibayar di akhir bulan Desember. Untuk proyek yang telah selesai dilaksanakan namun belum dibayar dan menjadi utang, sehingga harus dilakukan penyesuaian anggaran RKAT 2023.
“MWA memutuskan waktu itu tidak bisa dilakukan pembayaran. Kami selaku pengguna anggaran taat asas dan tidak kami bayarkan sampai Desember 2022. Tentu kalau belum dibayar rekanan pasti minta. Bagaimana kemudian bisa membayarkan, maka kami mengajukan penyesuaian RKAT 2023 dan memasukkan utang yang belum dibayar supaya kami bisa membayar,” jelasnya.
Namun hingga Maret 2023, Jamal mengatakan UNS belum bisa membayar utangnya. Kemudian pada April 2023 turunlah Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 yang membatalkan hasil Pemilihan Rektor UNS sekaligus membekukan MWA UNS. Tugas dan wewenang MWA UNS periode 2020-2025 ini lantas diambil alih oleh Mendikbudristek yang kemudian membentuk Tim Teknis Pendukung Menteri untuk melaksanakan tugas dan wewenang itu.
“Kami mengajukan kembali perubahan itu dan sudah disahkan oleh Tim Teknis pada 6 April 2023. Sebelum mencairkan, tim kami, bersama Satuan Pengawas Internal (SPI) dan berdasarkan rekomendasi akuntan public tidak ada fraud. Maka usulan RKAT perubahan 2023 dapat disetujui. Setelah disahkan, UNS baru bisa membayar,” tuturnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar, menambahkan anggaran di UNS mengikuti RKAT yang diusulkan pada 2022. Ia menyebut angka-angka yang diungkapkan oleh Hasan sebagian besar adalah angka yang belum dibayarkan pada 31 Desember 2022.
"Maka harus ada revisi RKAT 2023 dan sudah disetujui serta tidak ada masalah. Alhamdulillah menurut mereka tidak ada masalah. Total yang belum dibayar dalam kegiatan fisik itu ada Rp 34.184.754.894 miliar dan kegiatan mahasiwa Rp 1 miliar, sehingga totalnya sekitar Rp.35 miliar. dan saat ini semua sudah dibayar,” tuturnya.
Ia memastikan sebelum anggaran untuk kegiatan fisik itu dibayarkan, seluruh dokumen telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Indonesia. "KAP Indonesia tidak mungkin mempertaruhkan kredibilitasnya. Jika KAP menemukan fraud maka UNS tidak akan membayar utang," ucapnya.
Selain itu Muhtar mengatakan setiap tahun UNS juga telah menjalani audit oleh tim ahli, termasuk di dalamnya terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) UNS. “Saya menangani keuangan sudah sejak 2006, dan tidak pernah bermasalah. Terus terang baru kali ini saya temukan," ucapnya.
Muhtar juga menegaskan tentang keuangan itu tidak ada kaitannya dengan Pemilihan Rektor UNS. Ia memastikan semua sudah ada di RKAT.
Informasi tentang adanya dugaan fraud di UNS juga sempat diinformasikan Hasan kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Jumat, 14 Juli 2023. Namun saat dimintai tanggapan lebih lanjut Hasan tidak memberikan respons.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.