Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Tutupi Kasus Dugaan Korupsi, Rektor UNS: Tuduhan Sangat Tidak Mendasar

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho (dua dari kiri) memberikan penjelasan saat digelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Sabtu, 15 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho (dua dari kiri) memberikan penjelasan saat digelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Sabtu, 15 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Rektor Univeristas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho dituding menutupi adanya kasus dugaan korupsi di UNS dalam tata kelola keuangan. Dugaan fraud itu mencuat setelah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan dari guru besar kepada dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023, Hasan Fauzi telah mengungkapkan tentang adanya dugaan fraud di UNS dalam tata kelola keuangan itu dengan rincian Rp 33,6 miliar anggaran tanpa persetujuan MWA, Rp 22,4 miliar anggaran yang digunakan secara berbeda, dan Rp 5 miliar anggaran tanpa tender.

Hasan menilai bahwa dibekukannya MWA UNS oleh Mendikbudristek beberapa waktu lalu ada kaitannya dengan berbagai kasus yang terjadi di UNS, salah satunya terkait dugaan fraud itu. 

Menanggapi itu, Jamal menyatakan tuduhan yang ditujukan kepadanya itu sangat tidak mendasar. "Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA (Hasan Fauzi), bahwa ada upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, itu tindakan yang tidak mendasar sama sekali," ujar Jamal saat menggelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Sabtu, 15 Juli 2023.

Jamal menjelaskan seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran, sejak perencanaan hingga penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UNS dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH. 

"Termasuk jika ada perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya. Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani oleh Dirjen Dikristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023," katanya. 

Dia menjelaskan, semua kegiatan dan anggaran UNS selama satu tahun sudah masuk di RKAT. Untuk anggaran 2022 dan anggaran 2023, Jamal menyatakan juga sudah disetujui oleh MWA. 

Adapun yang menjadi masalah pada 2022 adalah adamya beberapa kegiatan yang belum dibayar dan akan dibayar di akhir bulan Desember. Untuk proyek yang telah selesai dilaksanakan namun belum dibayar dan menjadi utang, sehingga harus dilakukan penyesuaian anggaran RKAT 2023. 

“MWA memutuskan waktu itu tidak bisa dilakukan pembayaran. Kami selaku pengguna anggaran taat asas dan tidak kami bayarkan sampai Desember 2022. Tentu kalau belum dibayar rekanan pasti minta. Bagaimana kemudian bisa membayarkan, maka kami mengajukan penyesuaian RKAT 2023 dan memasukkan utang yang belum dibayar supaya kami bisa membayar,” jelasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun hingga Maret 2023, Jamal mengatakan UNS belum bisa membayar utangnya. Kemudian pada April 2023 turunlah Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 yang membatalkan hasil Pemilihan Rektor UNS sekaligus membekukan MWA UNS. Tugas dan wewenang MWA UNS periode 2020-2025 ini lantas diambil alih oleh Mendikbudristek yang kemudian membentuk Tim Teknis Pendukung Menteri untuk melaksanakan tugas dan wewenang itu. 

“Kami mengajukan kembali perubahan itu dan sudah disahkan oleh Tim Teknis pada 6 April 2023. Sebelum mencairkan, tim kami, bersama Satuan Pengawas Internal (SPI) dan berdasarkan rekomendasi akuntan public tidak ada fraud. Maka usulan RKAT perubahan 2023 dapat disetujui. Setelah disahkan, UNS baru bisa membayar,” tuturnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar, menambahkan anggaran di UNS mengikuti RKAT yang diusulkan pada 2022. Ia menyebut angka-angka yang diungkapkan oleh Hasan sebagian besar adalah angka yang belum dibayarkan pada 31 Desember 2022.

"Maka harus ada revisi RKAT 2023 dan sudah disetujui serta tidak ada masalah. Alhamdulillah menurut mereka tidak ada masalah. Total yang belum dibayar dalam kegiatan fisik itu ada Rp 34.184.754.894 miliar dan kegiatan mahasiwa Rp 1 miliar, sehingga totalnya sekitar Rp.35 miliar. dan saat ini semua sudah dibayar,” tuturnya.

Ia memastikan sebelum anggaran untuk kegiatan fisik itu dibayarkan, seluruh dokumen telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Indonesia. "KAP Indonesia tidak mungkin mempertaruhkan kredibilitasnya. Jika KAP menemukan fraud maka UNS tidak akan membayar utang," ucapnya. 

Selain itu Muhtar mengatakan setiap tahun UNS juga telah menjalani audit oleh tim ahli, termasuk di dalamnya terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) UNS. “Saya menangani keuangan sudah sejak 2006, dan tidak pernah bermasalah. Terus terang baru kali ini saya temukan," ucapnya.

Muhtar juga menegaskan tentang keuangan itu tidak ada kaitannya dengan Pemilihan Rektor UNS. Ia memastikan semua sudah ada di RKAT.

Informasi tentang adanya dugaan fraud di UNS juga sempat diinformasikan Hasan kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Jumat, 14 Juli 2023. Namun saat dimintai tanggapan lebih lanjut Hasan tidak memberikan respons. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Boyong Boks dari Rumah Syahrul Yasin Limpo pada Dini Hari

41 menit lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah salah satu mobil di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis, 28 September 2023. KPK belum memerinci alat bukti apa yang ditemukan dalam penggeledahan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung saat ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Boyong Boks dari Rumah Syahrul Yasin Limpo pada Dini Hari

KPK memboyong benda berbentuk boks dan tas jinjing dari rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Belum Resmi Kuasa Hukum, 2 Pria Dilarang Pantau KPK Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo

7 jam lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah salah satu mobil di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis, 28 September 2023. KPK belum memerinci alat bukti apa yang ditemukan dalam penggeledahan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung saat ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belum Resmi Kuasa Hukum, 2 Pria Dilarang Pantau KPK Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo

2 pria dilarang berada di rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo lantaran belum resmi sebagai kuasa hukum.


2 Pria Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo setelah Terima Telepon Dadakan

10 jam lalu

Suasana rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hening. Rumah di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, itu sedang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Ihsan Reliubun
2 Pria Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo setelah Terima Telepon Dadakan

Sugandi mengaku keduanya ditelepon seseorang untuk mengawasi rumah Syahrul Yasin Limpo dari luar.


Digeledah KPK, Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Sepi

11 jam lalu

Tiga petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memerika dua mobil pribadi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. TEMPO/Ihsan Reliubun
Digeledah KPK, Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Sepi

Saat mobil itu meninggalkan halaman rumah Syahrul Yasin Limpo, tampak seorang pria duduk di kursi, yang berada di depan pintu.


KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, SYL Tengah Berada di Spanyol

11 jam lalu

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan tentang optimalisasi kedelai kepada awak media seusai meninjau pabrik pengolahan kedelai PT Putra Permata Pasifik, Parangjoro, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, SYL Tengah Berada di Spanyol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan.


Barcelona sedang Diselidiki atas Dugaan Suap dalam Kasus Korupsi Komite Wasit

11 jam lalu

Warga berjalan melewati logo klub sepak bola Barcelona di luar stadion Camp Nou di Barcelona, Spanyol 15 Januari 2021. REUTERS/Nacho Doce
Barcelona sedang Diselidiki atas Dugaan Suap dalam Kasus Korupsi Komite Wasit

Barcelona sedang diselidiki atas dugaan suap sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi selama dua dekade di komite wasit.


KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

12 jam lalu

Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

KPK telah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 19 Juni 2023.


7 Poin Surat Terbuka Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Presiden Jokowi

17 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
7 Poin Surat Terbuka Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Presiden Jokowi

Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan mengirim surat terbuka ke Presiden Jokowi. Apa saja poin surat terbuka itu? Lalu bagaimana tanggapan KPK?


Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

2 hari lalu

Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo dalam sidang perdana Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

Sidang dugaan korupsi BTS Kominfo masih berlanjut. Sekitar 9 saksi yang diperiksa hari ini.


2 Caleg Eks Terpidana Korupsi yang Diklaim Prabowo Dicoret, Masih Terpampang di Daftar Caleg Situs Gerindra

3 hari lalu

Bakal calon presiden dari partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023. Bicara gagasan yang menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto tersebut memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
2 Caleg Eks Terpidana Korupsi yang Diklaim Prabowo Dicoret, Masih Terpampang di Daftar Caleg Situs Gerindra

Prabowo mengatakan 2 caleg eks terpidana korupsi telah dicoret dari daftar caleg. Kenyataannya nama Syaifur Rahman dan H, Amri masih bercokol.