Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 10 Dibuka, Cek Persyaratannya

image-gnews
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kembali membuka pendaftaran seleksi Calon Guru Penggerak dan seleksi Pengajar Praktik (pendamping) Program Guru Penggerak (PGP) angkatan 4 di tahun 2021
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kembali membuka pendaftaran seleksi Calon Guru Penggerak dan seleksi Pengajar Praktik (pendamping) Program Guru Penggerak (PGP) angkatan 4 di tahun 2021
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran Guru Penggerak angkatan ke-10 mulai dari 17 Juli sampai 4 Agustus 2023. Rekrutmen dibuka di 514 daerah di Indonesia dengan kuota 55 ribu guru.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/. Untuk mendaftar, guru harus mempunyai akun sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian yang berkelanjutan (SIMPKB).

Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya dan pendampingan individu selama enam bulan yang diselenggarakan di masing-masing domisili calon Guru Penggerak. Selama pelaksanaan program, peserta tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Menurut situs Sekolah Penggerak, berikut kriteria umum, kriteria seleksi dan jadwal program Guru Penggerak angkatan ke-10.

Kriteria umum

- Guru ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar

- Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB

- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun

- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi

Kriteria seleksi

- Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid

- Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan

- Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi

- Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri

- Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri

- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain

- Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik

Jadwal program

Registrasi atau pendaftaran: 17 Juli – 4 Agustus 2023

Verifikasi, validasi, penilaian berkas, dan penilaian esai: 8 Agustus – 7 September 2023

Pengumuman tahap pertama: 21 – 22 September 2023

Simulasi mengajar dan wawancara: 26 September – 9 November 2023

Pengumuman tahap kedua: 22 – 23 November 2023

Pendidikan Guru Penggerak angkatan ke-10: Akan diinformasikan kemudian

Pilihan Editor: Potret Guru Penggerak di Ternate: Jadi Kepala Sekolah dan Sokongan Pemda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

10 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur


JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

10 jam lalu

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis. 2 Mei 2024. ANTARA/Sean Filo Muhamad
JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut


Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

11 jam lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.


BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

15 jam lalu

Mahasiswa gabungan dari berbagai universitas di Semarang menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional di komplek DPRD Jawa Tengah, 2 Mei 2016. Selain menolak komersialisasi pendidikan, mahasiswa juga menuntut transparansi Uang Kuliah Tunggal sehingga terjangkau oleh anak bangsa. TEMPO/Budi Purwanto
BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT.


BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

16 jam lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. TEMPO/Prima Mulia
BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT


Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Devi/nvl
Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana


Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

1 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.


UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

3 hari lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi


Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

3 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.


Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

3 hari lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa