TEMPO.CO, Yogyakarta - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta atau UMY menyiapkan pengacara untuk keluarga dari Redho Tri Agustian. Redho yang merupakan mahasiswa kampus setempat menjadi korban mutilasi di Kabupaten Sleman pada Selasa, 11 Juli lalu.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Al Islam Kemuhammadiyahan (AIK) UMY, Faris Al Fadhat, mengatakan kampus telah menyiapkan pengacara melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UMY.
"Pimpinan kampus berkomunikasi dan mendampingi keluarga sejak polisi menyelidiki kasus tersebut," kata dia dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 20 Juli 2023.
Kampus baru mengumumkan identitas korban setelah Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan keterangan resmi tentang kasus tersebut. Polda DIY telah memeriksa bukti forensik dan informasi genetik atau DNA.
Polda DIY menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk memastikan potongan tubuh yang ditemukan masyarakat adalah milik Redho. Mereka melibatkan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System atau Inagis untuk menelusuri sidik jari korban.
Polisi juga melakukan pengenalan secara visual kepada keluarga korban dengan barang-barang yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang yang dicocokkan itu antara lain ada baju kaos, celana pendek, sandal gunung.
Kemudian polisi membandingkan DNA orang tua korban dengan yang terdapat dalam potongan tubuh tersebut. Hasilnya, potongan tubuh dan ciri-ciri korban itu identik 99 persen dengan Redho.
Selain itu, polisi juga menelusuri telepon genggam korban dengan menggunakan metode forensik digital. Dari situlah, dua pelaku teridentifikasi. Tapi, hingga kini motif mutilasi itu belum terungkap.
Kedua pelaku mutilasi mahasiswa UMY itu dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman makasimal pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Ada juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Adapun, pasal 351 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
Pilihan Editor: Biaya Kuliah Dikeluhkan, Kesalahan Input Data Berdampak pada Besaran UKT