Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Langkah UMY Sikapi Kasus Redho Tri Agustian, Mahasiswa Korban Mutilasi

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dok. UMY
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dok. UMY
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta atau UMY menyiapkan pengacara untuk keluarga dari Redho Tri Agustian. Redho yang merupakan mahasiswa kampus setempat menjadi korban mutilasi di Kabupaten Sleman pada Selasa, 11 Juli lalu.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Al Islam Kemuhammadiyahan (AIK) UMY, Faris Al Fadhat, mengatakan kampus telah menyiapkan pengacara melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UMY.

"Pimpinan kampus berkomunikasi dan mendampingi keluarga sejak polisi menyelidiki kasus tersebut," kata dia dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 20 Juli 2023. 

Kampus baru mengumumkan identitas korban setelah Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan keterangan resmi tentang kasus tersebut. Polda DIY telah memeriksa bukti forensik dan informasi genetik atau DNA.

Polda DIY menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk memastikan potongan tubuh yang ditemukan masyarakat adalah milik Redho. Mereka melibatkan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System atau Inagis untuk menelusuri sidik jari korban.

Polisi juga melakukan pengenalan secara visual kepada keluarga korban dengan barang-barang yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang yang dicocokkan itu antara lain ada baju kaos, celana pendek, sandal gunung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian polisi membandingkan DNA orang tua korban dengan yang terdapat dalam potongan tubuh tersebut. Hasilnya, potongan tubuh dan ciri-ciri korban itu identik 99 persen dengan Redho.

Selain itu, polisi juga menelusuri telepon genggam korban dengan menggunakan metode forensik digital. Dari situlah, dua pelaku teridentifikasi. Tapi, hingga kini motif mutilasi itu belum terungkap. 

Kedua pelaku mutilasi mahasiswa UMY itu dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman makasimal pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Ada juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Adapun, pasal 351 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Pilihan Editor: Biaya Kuliah Dikeluhkan, Kesalahan Input Data Berdampak pada Besaran UKT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

31 hari lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

41 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


Profil Mamat Alkatiri, Komika Sarjana Kedokteran Gigi yang Sunting Gadis Asal Mamuju

48 hari lalu

Mamat Alkatiri dan Nafha Firah. FOTO/ @nafhafirah
Profil Mamat Alkatiri, Komika Sarjana Kedokteran Gigi yang Sunting Gadis Asal Mamuju

Mamat Alkatiri resmi melamar seleb TikTok. Simak artikel ini untuk mengetahui profil lengkap komika ini!


Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

29 Februari 2024

Isak tangis mewarnai kepulangan jenazah mahasiswa UMY Redho Tri Agustian yang menjadi korban pembunuhan dengan cara dimutilasi di Sleman. Peti jenazah Redho tiba dj rumah duka di Depan Masjid Jamik Al-Ihsan di Jalan Yos Sudarso, Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Sabtu Siang, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. (foto servio maranda/Tempo)
Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman


Guru Besar UMY Sebut Politik Gula-gula Jokowi Membunuh Oposisi

22 Februari 2024

Presiden Jokowi saat melantik Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
Guru Besar UMY Sebut Politik Gula-gula Jokowi Membunuh Oposisi

Jokowi merangkul rivalnya yang sebelumnya berada di luar pemerintahan atau oposisi melalui praktik politik gula-gula.


Kampus Sentil Jokowi Terus Bertambah, Giliran UMY Soroti Hilangnya Etika Bernegara

3 Februari 2024

Rektor dan civitas UMY menyerukan Pesan Kebangsaan dan Himbauan Moral kepada penyelenggara negara di halaman Kampus UMY Sabtu (3/2). Tempo/Pribadi Wicaksono
Kampus Sentil Jokowi Terus Bertambah, Giliran UMY Soroti Hilangnya Etika Bernegara

Deretan universitas yang jengah atas pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus bertambah jelang Pemilu 2024, kini UMY.


Kampus Bergerak, Begini Respons Jokowi, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Hasto Kristiyanto, Airlangga Hartarto

3 Februari 2024

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo (tengah) menyampaikan Deklarasi Kebangsaan Kampus Perjuangan di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk prihatin atas hancurnya tatanan hukum, dan demokrasi, khususnya peristiwa politik Pemilu 2024 yang dilakukan tanpa martabat dan keadaban publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kampus Bergerak, Begini Respons Jokowi, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Hasto Kristiyanto, Airlangga Hartarto

Sivitas akademika di berbagai kampus telah bergerak, berikut tanggapan Jokowi, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Hasto Kristiyanto, Airlangga Hartarto.


9 Kampus Muhammadiyah dengan Jumlah Guru Besar Terbanyak, UMY Posisi 3

27 Desember 2023

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dok. UMY
9 Kampus Muhammadiyah dengan Jumlah Guru Besar Terbanyak, UMY Posisi 3

Jumlah guru besar sebanyak 315 tersebar tidak hanya di kampus Muhammadiyah di Jawa, tapi juga di luar Jawa.


Dalam Seminggu Dua Mahasiswi Diduga Bunuh Diri, Terbaru Terjadi di Semarang

11 Oktober 2023

Ilustrasi garis polisi. thecoverage.my
Dalam Seminggu Dua Mahasiswi Diduga Bunuh Diri, Terbaru Terjadi di Semarang

Dua mahasiswi diduga bunuh diri di Semarang dan Yogyakarta. Peristiwanya terjadi dalam seminggu di bulan Oktober 2023 ini.


Mahasiswi Diduga Bunuh Diri Akibat Depresi, UMY Gencarkan Mitigasi Psikologis

4 Oktober 2023

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dok. UMY
Mahasiswi Diduga Bunuh Diri Akibat Depresi, UMY Gencarkan Mitigasi Psikologis

Hasil pemeriksaan polisi, mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi UMY asal Bandar Lampung itu diduga jatuh karena tindakan bunuh diri.