TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran atau BEM Kema Unpad membuat survei di kalangan mahasiswa soal uang kuliah tunggal atau UKT. Sebagian mahasiswa mengaku golongan UKT yang ditetapkan Unpad tidak sesuai dengan kondisi ekonomi orang tua hingga mereka kesulitan membayarnya.
Ketua BEM Kema Unpad Haikal Febrian Syah mengungkapkan, survei melibatkan 126 orang responden dari kalangan mahasiswa. Sebanyak 28 orang atau 22,2 persen membayar UKT golongan 8 atau yang tertinggi dengan kisaran Rp 5-15 juta per semester. Sementara, 69 orang atau 54,8 persen mendapat golongam UKT yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi, dan 75 orang atau 59,5 persen mengaku kesulitan membayar UKT dengan golongannya saat ini.
Terkait dengan mekanisme keringanan UKT, 67 orang atau 53,2 persen tidak merasa terbantu dengan bantuan itu.
“Birokrasinya dinilai rumit, hasil bantuan tidak sesuai, dan informasinya kurang jelas,” kata Haikal saat audiensi langsung dengan pihak Rektorat dan jajarannya di acara bertajuk Satu Hari Bersama Ibu, Selasa, 25 Juli 2023.
Akibatnya, menurut dia, lima orang mahasiswa akan mengundurkan diri dan lima orang mahasiswa akan mengajukan cuti kuliah. Sementara di Fakultas Hukum, dilaporkan ada 50 mahasiswa baru yang keberatan dengan UKT.
“Komitmen kami, kalau ditemukan mahasiswa setelah betul-betul diinvestigasi tidak mampu, akan dibantu,” kata Rektor Unpad Rina Indiastuti.
Dia mengungkapkan kadang ada mahasiswa yang diterima lewat jalur prestasi maupun tes, yang mengaku UKT Unpad ketinggian. Padahal, menurut Rina, mereka sedang berproses tes masuk di perguruan tinggi lain.
“Coba cek betul, tidak jadi daftar apa karena UKT ketinggian atau sedang menunggu ke program studi lain,” ujarnya.
Sementara Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan Unpad Ida Nurlinda mengatakan, besaran UKT tertinggi ke mahasiswa berdasarkan data dari orang tua. Keberatan mahasiswa soal UKT bisa disampaikan ke Rektorat. “Kalau dalam perjalanannya mengalami ketidaksanggupan bisa disampaikan kesulitannya,” kata dia.
Ida mengungkapkan besaran UKT yang ditetapkan oleh Rektor Unpad merupakan hasil usulan tahunan dari dekanat fakultas. Penyesuaian UKT kata dia, merujuk ke peraturan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), standar penetapan UKT, serta kualifikasi program studi. Pada program studi yang sudah terakreditasi internasional, nilai UKT bisa sampai biaya satuan atau unit cost.
Sebelumnya, Unpad menaikan biaya kuliah uang kuliah tunggal atau UKT bagi mahasiswa program sarjana jalur seleksi nasional berbasis prestasi dan tes atau SNBP dan SNBT, serta jalur seleksi masuk Unpad atau SMUP.
Di Fakultas Kedokteran misalnya, UKT untuk mahasiswa baru jalur SNBP dan SNBT mengalami kenaikan. Tahun ini, kenaikan UKT Fakultas Kedokteran dimulai pada kelompok 3 yaitu Rp 3,5 juta, naik Rp 500 ribu dibanding tahun lalu Rp 3 juta. Adapun golongan IV naik menjadi Rp 7 juta dari Rp 5,5 juta pada 2022.
Pilihan Editor: Cerita Mantan Kadisdik Jabar Pilih Sekolahkan Anak di SMA Swasta: Tak Ada Utak-Atik Zonasi PPDB