TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendesak pemerintah daerah agar untuk mempercepat proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menyatakan hal ini seiring terjadinya keterlambatan pencairan TPG triwulan I 2024 di sejumlah daerah.
“Pemda harus menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening kas umum daerah,” kata Nunuk dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024.
Nunuk mengatakan, penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah. Kementerian, kata dia, juga terus mengawal proses distribusi TPG sesuai ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran proses penyaluran tunjangan profesi kepada para guru.
Hingga pekan kedua Mei 2024, baru 26 pemerintah kota/kabupaten yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru. Sebanyak 297 pemda sedang dalam proses penyaluran. Adapun 223 pemda lainnya belum menyalurkan dana TPG.
Menurut Nunuk, ratusan daerah yang belum mendistribusikan dana TPG tersebut saat ini juga tengah menunggu proses penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah. Sebelumnya, Kemendikbudristek telah memberikan rekomendasi untuk mempercepat penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah.
Nunuk mendorong satuan pendidikan agar memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru. Dengan begitu verifikasi dan validasi dapat segera dilakukan. "Jika memenuhi syarat maka akan diajukan operator pemda sebagai calon penerima dana TPG sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya keterlambatan pencairan," ujarnya.