Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Siswa SMP Tewas Saat MPLS, Kepsek Ditetapkan Jadi Tersangka

Reporter

image-gnews
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti kasus tewasnya pelajar SMPN 1 Ciambar yang dikarenakan tenggelam saat mengikuti MPLS. Antara/Aditya Rohman
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti kasus tewasnya pelajar SMPN 1 Ciambar yang dikarenakan tenggelam saat mengikuti MPLS. Antara/Aditya Rohman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi menjadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang siswa akibat tenggelam saat mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS. Penetapan tersangka itu setelah Kepolisian Resor Sukabumi melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyelidikan, pengumpulan keterangan dan barang bukti, kemudian pelaksanaan ekshumasi (autopsi) terhadap jenazah korban hingga gelar perkara, kami menemukan beberapa kejanggalan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Cileuluy pada Sabtu lalu," kata Kepala Polres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede, Kamis, 27 Juli 2023.

MA, siswa baru di SMP tersebut ditemukan tewas akibat tenggelam di Sungai Cileuluy pada Sabtu, 22 Juli lalu. Dari hasil gelar perkara, Maruly menjelasan korban mengalami musibah itu saat mengikuti MPLS dan masa orientasi pendidikan kepramukaan (MPOK).

Menurut Maruly, K menjadi tersangka atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru, khususnya di pasal 9 ayat 2. Pasal itu menjelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dengan meminta izin secara tertulis kepada setiap orang tua murid sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian pada ayat 4, apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru, pada kegiatan ekstrakurikuler sebagai mana dimaksud pada ayat 1 sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko serta memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan.

Ternyata dari hasil pemeriksaan saksi, mulai dari siswa, sekolah, orang tua siswa dan lainnya, K melanggar seluruh aturan dalam aturan tersebut atau telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang anak didiknya meninggal. Terlebih, terungkap saat kegiatan lintas alam tersebut, peserta MPLS diwajibkan untuk menyeberangi sungai dengan cara berenang, padahal kegiatan itu sangat berbahaya dan tentunya setiap pelajar harus didampingi oleh orang ahli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, selama kegiatan MPLS dan MOPK, tersangka K tidak memeriksa kondisi peserta di setiap pos. Dari situ, kuat dugaan korban terlepas dari pengawasan dan baru diketahui hilang tenggelam saat orang tua korban melaporkan anaknya tidak pulang.

"Ditemukan bukti-bukti baru pada kasus ini seperti setiap anak diperintahkan untuk berenang melintasi sungai dan keterangan yang kami dapat dari hasil pemeriksaan saksi kegiatan lintas alam ini masuk dalam agenda MPLS pada agenda MPOK," kata Maruly.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan mengembangkan kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus. Atas kelalaiannya, K terancam menjalani pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pilihan Editor: Kasus Siswa SMP Tewas: Bupati Sukabumi Singgung Nasib Kepsek, Polisi Lakukan Autopsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Sanksi Kepsek Jika Terjadi Perundungan, Siklon Tropis Koinu

11 jam lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Sanksi Kepsek Jika Terjadi Perundungan, Siklon Tropis Koinu

Topik tentang sejumlah kasus perundungan terjadi di sekolah dalam beberapa pekan belakangan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Gempa Darat Bermagnitudo 5,1 di Sukabumi Hingga Banten dan Bandung

20 jam lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Gempa Darat Bermagnitudo 5,1 di Sukabumi Hingga Banten dan Bandung

Getaran gempa terasa kuat di Kota Sukabumi hingga terasa di daerah lain seperti Banten, Bogor, dan Bandung


Belajar dari Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI Minta Orang Dewasa Waspadai Bibit Perilaku Kekerasan Anak

1 hari lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Belajar dari Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI Minta Orang Dewasa Waspadai Bibit Perilaku Kekerasan Anak

Bibit perilaku kekerasan anak perlu diwaspadai sejak dini. Kata KPAI, orang dewasa memiliki fungsi penting dalam mendidik anak sejak dini.


Kasus Perundungan di Sekolah, Pj Gubernur DKI Ingatkan Soal Sanksi Kepsek dan Pengawasan

1 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Kasus Perundungan di Sekolah, Pj Gubernur DKI Ingatkan Soal Sanksi Kepsek dan Pengawasan

Untuk mencegah perundungan di sekolah, PJ Gubernur DKI telah memanggil seluruh kepala sekolah dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan di Jakarta.


Fenomena Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI: Perlu Gerakan Tidak Mentoleransi Kekerasan terhadap Anak

1 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Fenomena Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI: Perlu Gerakan Tidak Mentoleransi Kekerasan terhadap Anak

Fenomena perundungan siswa SMP di Cilacap tidak bisa ditoleransi. KPAI mendorong adanya gerakan untuk tidak mentoleransi kekerasan terhadap anak.


Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI: Tidak Bisa Ditoleransi

1 hari lalu

Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock
Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI: Tidak Bisa Ditoleransi

KPAI tidak mentoleransi tindak perundungan. Pihaknya meminta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.


Heru Budi Sanksi Kepala Sekolah jika Terjadi Bullying: Bertahap

2 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Sanksi Kepala Sekolah jika Terjadi Bullying: Bertahap

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji akan menjatuhkan sanksi terhadap kepala sekolah apabila terjadi perundungan (bullying).


Beasiswa Kaltara Unggul untuk Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi, Cek Syaratnya

3 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. shutterstock.com
Beasiswa Kaltara Unggul untuk Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi, Cek Syaratnya

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dewan Pendidikan Provinsi membuka program Beasiswa Kaltara Unggul 2023. Saat ini, waktu pendaftaran beasiswa tersisa dua hari lagi, tepatnya sampai 30 September 2023.


Siswa SD Meninggal Jatuh dari Lantai 4, Disdik DKI Siapkan Pemulihan Trauma Siswa dan Guru

3 hari lalu

Ilustrasi anak siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Prima Mulia
Siswa SD Meninggal Jatuh dari Lantai 4, Disdik DKI Siapkan Pemulihan Trauma Siswa dan Guru

Disdik DKI fokus melakukan pemulihan trauma siswa maupun guru setelah siswa meninggal jatuh dari lantai 4.


Cara Siswa SMA di Bantul Manfaatkan Limbah Serbuk Kayu

4 hari lalu

Ilustrasi serpihan botol mineral dan serbuk kayu.
Cara Siswa SMA di Bantul Manfaatkan Limbah Serbuk Kayu

Siswa SMA Bantul Yogyakarta berkreasi dengan memanfaatkan limbah serbuk kayi di lingkungannya.