Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah untuk memahami dengan baik arti pungutan dan sumbangan sesuai dengan syarat dalam aturan pemerintah.

"Pemahaman pihak sekolah yang masih beragam mengenai bentuk partisipasi yang boleh dan tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan berbau pungutan," kata dia di Kupang, Jumat, 4 Agustus 2023.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan kunjungan Kepala SMAN 3 Kota Kupang dan para wakil kepala sekolah untuk membicarakan keluhan sejumlah orang tua siswa SMAN 3 Kota Kupang ke Ombudsman NTT tentang sumbangan yang berbau pungutan sejumlah uang oleh komite sekolah.

Besaran pungutan bervariasi yakni kelas X sebesar Rp550 ribu, kelas XI sebesar Rp450 ribu, dan kelas XII sebesar Rp350 ribu yang akan digunakan untuk membangun lapangan basket dan futsal dengan total rencana anggaran belanja (RAB) mencapai hampir Rp500 juta.

Sejumlah orang tua telah menyampaikan keberatan dalam rapat komite dan sekolah dengan pertimbangan membangun fasilitas sekolah guna memenuhi seluruh syarat peningkatan mutu, menjadi kewajiban sekolah/pemerintah dan bukan dibebankan kepada para orang tua.

Namun, keberatan tersebut tidak dipertimbangkan hingga forum rapat tetap memutuskan kewajiban orang tua membayar sesuai jumlah yang telah ditetapkan dan dimulai pada Agustus hingga batas waktu yang ditentukan.

Dia mengatakan pendidikan salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara. Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20 persen dari total APBN/APBD untuk sektor pendidikan.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Di kedua peraturan ini, pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua atau wali murid yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sumbangan, katanya, pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh peserta didik, orang tua atau wali murid, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, serta tidak mengikat satuan pendidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Ramai-ramai PTN Buka Fakultas Kedokteran, Ini Alasan Rektor ITS Buka Prodi Tersebut

Partisipasi adalah kesukarelaan peran

Darius menerangkan makna mendalam dari frasa partisipasi adalah kesukarelaan peran, sehingga partisipasi orang tua atau masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan harus dimaknai sebagai bentuk kesukarelaan peran karena keterpanggilan, bukan kewajiban apalagi dikaitkan dengan hak-hak siswa atas proses belajar mengajar.

Ketika dilekati sifat bahkan norma kewajiban, kata dia, ada berbagai konsekuensi hukum yang melekat atau bisa dilekati dalamnya, sehingga pemahaman pihak sekolah yang masih beragam mengenai bentuk partisipasi itu dapat menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan.

Ombudsman NTT meminta kepala sekolah dan jajaran untuk menjadwalkan kembali pertemuan dengan para pengurus komite sekolah untuk menyampaikan regulasi terkait dengan sumbangan dan pungutan yang wajib ditaati komite sekolah.

Ia menegaskan bahwa yang dilakukan komite sekolah SMAN 3 Kota Kupang tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah ditentukan.

Menurutnya, kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan pungutan. "Komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela," katanya.

Pilihan Editor: Mengapa PTN Ramai-ramai Buka Prodi Kedokteran, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

3 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.


Pendaftaran Jutaan CPNS Terganggu, Ombudsman Minta Pemerintah Jelaskan Persoalan E-Meterai ke Publik

11 hari lalu

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik soal terkendalanya akses pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Pendaftaran Jutaan CPNS Terganggu, Ombudsman Minta Pemerintah Jelaskan Persoalan E-Meterai ke Publik

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, minta pemerintah beri penjelasan publik persoalan e-meterai yang menyebabkan pendaftaran CPNS terganggu.


Ombudsman Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem E-meterai

11 hari lalu

e-Meterai CPNS. Foto: Peruri
Ombudsman Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem E-meterai

Ombudsman meminta pemerintah untuk meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai.


Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

20 hari lalu

Seorang mahasiswi yang pingsan dievakuasi oleh temannya dengan ambulans ke rumah sakit usai polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa di Jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2024. Polisi menghujani gas air mata yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

Ini enam hal desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas penanganan demonstrasi aparat yang eksesif.


Ombudsman RI Sesalkan Kekerasan oleh Polisi saat Demo Revisi UU Pilkada

24 hari lalu

Demonstran dipukuli oleh sejumlah Polisi saat aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada yang menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ombudsman RI Sesalkan Kekerasan oleh Polisi saat Demo Revisi UU Pilkada

Ombudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka akibat dipukul oleh oknum kepolisian saat pengamanan di gedung DPR RI.


Tanggapan Ombudsman Soal Peristiwa Paskibraka Lepas Jilbab

34 hari lalu

Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tanggapan Ombudsman Soal Peristiwa Paskibraka Lepas Jilbab

Ombudsman menolak keras aturan untuk melepas jilbab pada Paskibraka 2024.


Kepala Ombudsman Maluku Utara Mangkir dari Panggilan KPK di Kasus Abdul Gani Kasuba

36 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Ombudsman Maluku Utara Mangkir dari Panggilan KPK di Kasus Abdul Gani Kasuba

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Sofyan Ali, mangkir dari panggilan KPK pada pemeriksaan kemarin.


Ombudsman: BUMDes Bisa Kelola Distribusi Pupuk Subsidi

37 hari lalu

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika membuka kegiatan Diskusi Publik yang diselenggarakan  oleh Ombudsman RI dengan tema
Ombudsman: BUMDes Bisa Kelola Distribusi Pupuk Subsidi

Sebelum ini BumDes tidak diperbolehkan mengelola pupuk bersubsidi atau hanya bisa disalurkan oleh kios tani atau koperasi


Ombudsman Sebut 34 Pj Kepala Daerah yang Maju di Pilkada Berpotensi Manfaatkan ASN

43 hari lalu

Bawaslu Kabupaten Bogor saat memberikan sosialisasi soal netralitas ASN kepada para camat di Cibinong, Kabupaten Bogor. Senin, 18 Desember 2023. TEMPO/M.A MURTADHO
Ombudsman Sebut 34 Pj Kepala Daerah yang Maju di Pilkada Berpotensi Manfaatkan ASN

Anggota Ombudsman mengatakan perlu adanya pengawasan kepada 34 P Gubernur yang mundur lalu mencalonkan dirinya Pilkada karena berpotensi terjadi ketidaknetralan pada ASN.


Jokowi Minta Maaf, Dulu Pernah Minta Dikritik

46 hari lalu

Presiden Joko Widodo merayakan gol saat menyaksikan pertandingan timnas Indonesia melawan timnas Brunei pada leg 1 kualifikasi Piala Dunia 2026 babak pertama zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023. Indonesia menang atas Brunei dengan skor 6-0. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jokowi Minta Maaf, Dulu Pernah Minta Dikritik

Pernyataan Jokowi minta maaf langsung disorot berbagai pihak. Sebelumnya, pernah pula Jokowi minta dikritik.