TEMPO.CO, Jakarta - Selama Januari-Juli 2023, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 16 kasus perundungan yang terjadi di sekolah. Melihat angka itu, FSGI pun mendorong dinas pendidikan di kabupaten/kota untuk membentuk satgas demi mencegah perundungan di lingkungan sekolah.
"Seluruh Dinas Pendidikan di kabupaten/kota didorong menerapkan Permendikbudristek Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan, diantaranya membentuk satuan tugas (satgas) anti kekerasan dan membuka kanal pengaduan secara daring," kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya, Jumat, 5 Agustus 2023.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan dicantumkan mengenai tindakan pencegahan kekerasan pada satuan pendidikan. Rinciannya ada pada Bab IV Pasal 8 yang berbunyi bahwa Satuan Pendidikan wajib membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala sekolah terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan orangtua/wali.
Rincian kasus
FSGI mencatat selama Januari hingga Juli terjadi 16 kasus perundungan di sekolah. Rinciannya,di jenjang pendidikan SD 25 persen, SMP 25 persen, SMA 18,75 persen, SMK 18,75 persen, MTs 6,25 persen dan pondok pesantren 6,25 persen.
Pada Juli, Heru mencatat ada empat kasus perundungan. Pertama adalah perundungan terhadap 14 siswa SMP di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang mengalami kekerasan fisik karena terlambat ke sekolah, di mana kekerasan fisik dilakukan dengan menjemur dan menendang siswa SMP, yang dilakukan oleh kakak kelas yang sudah duduk di bangku SMA/SMK.
Kasus kedua terjadi di salah satu SMAN di Kota Bengkulu, di mana ada satu siswi yang didiagnosis menderita autoimun mengalami perundungan dari empat orang guru dan sejumlah teman sekelasnya. Selanjutnya, kasus penusukan siswa korban perundungan ke siswa yang diduga kerap merundung di salah satu SMA di Samarinda.
Peristiwa terbaru adalah perundungan terhadap seorang guru olahraga yang menegur peserta didik karena kedapatan merokok. Akibat tegurannya tak dihiraukan, guru sempat menendang anak tersebut yang menyebabkan orang tua anak tidak terima dan menyerang mata guru dengan ketapel hingga mengalami kebutaan permanen.
FSGI pun merinci jumlah korban perundungan di satuan pendidikan selama Januari-Juli 2023 sebanyak 43 orang, terdiri dari 41 peserta didik (95,4 persen) dan dua guru (4,6 persen). Adapun pelaku perundungan didominasi oleh peserta didik,yaitu sejumlah 87 peserta didik (92,5 persen), sisanya dilakukan oleh pendidik, yaitu sebanyak lima pendidik (5,3 persen), satu orang tua peserta didik (1,1 persen) dan satu Kepala Madrasah (1,1 persen).
Wilayah kejadian perundungan terjadi di 16 kabupaten/kota, dengan rincian di Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Gresik, Pasuruan dan Banyuwangi); Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Garut, Bandung, Cianjur, Sukabumi dan Kota Bandung); Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Temanggung); Provinsi Bengkulu (Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong); Provinsi Kalimantan Selatan (Kota Banjarmasin); Provinsi Kalimatan Timur (Kota Samarinda); Provinsi Kalimantan Tengah (Kota Palangkaraya); dan Provinsi Maluku Utara (Kabupaten Halmahera Selatan).
Pilihan Editor: Pesan Ganjar Pranowo untuk Cegah Perundungan Anak: Jogo Konco