TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang membolehkan peserta pemilu menggelar kampanye di tempat pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023. Meski diperbolehkan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengimbau agar sekolah dan madrasah tak dijadikan sebagai lokasi kampanye untuk politik praktis.
"Karena itu supaya tidak diribeti dengan macam-macam. Saya imbau sekolah maupun madrasah tidak usah untuk kampanye," ujar Muhadjir di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Alasannya, kata Muhadjir, saat ini kondisi belajar mengajar di sekolah belum sepenuhnya pulih setelah pandemi Covid-19. Proses pembelajaran masih mengalami learning loss atau berkurangnya pengetahuan dan keterampilan secara akademis.
Untuk mengejar ketertinggalan akibat learning loss tersebut, Muhadjir meminta sekolah dan madrasah untuk fokus menstabilkan proses belajar-mengajar ketimbang jadi tempat kampanye politik. "Jadi learning loss harus dikejar oleh sekolah yang kemarin proses pembelajarannya mengalami anomali, harus ditebus sekarang ini," kata dia.
Selain itu, Muhadjir menilai kampanye di sekolah tidak akan efektif karena jumlah pemilih pemula lebih sedikit ketimbang di perguruan tinggi. "Kalau kampus saya kira ada sisi baiknya, yang penting harus betul-betul dijaga kondusifitas. Dan mereka kan sudah (bisa) memilih, kemudian juga tingkat kesadarannya juga sudah tinggi," kata dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nizam mengingatkan perguruan tinggi untuk menjaga jarak dan netral terhadap berbagai kegiatan politik. Menurut dia, kegiatan belajar dan mengajar di kampus tidak boleh terganggu dengan adanya aktivitas politik, apalagi jika sampai terjadi lebih ramai kegiatan politik dibandingkan dengan kegiatan akademik.
Nizam pun meminta kampus tidak berafiliasi atau berhubungan secara langsung dengan seluruh kegiatan politik sehingga tujuan kampus sebagai tempat intelektual tetap dapat tercapai. Saat ini, pihaknya masih mempelajari dan menemukan cara agar pendidikan tinggi tetap bisa menjaga integritas dan netralitas seperti yang diharapkan masyarakat.
Pilihan Editor: Putusan MK Soal Kampanye di Tempat Pendidikan, P2G: Memang Tak Ada Tempat Lain?