Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru Nadiem Makarim Soal Standar Kompetensi Mahasiswa S1-S3, Simak Perubahannya

image-gnews
Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Rektor IPB Arif Satria saat jumpa pers tentang penyampaian beasiswa KIP Kuliah Merdeka 2021 dan targetnya pada 2022 di depan Gedung Auditorium Fakultas Ekonomi IPB University, Jumat 10 Desember 2021. (ANTARA/Linna Susanti)
Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Rektor IPB Arif Satria saat jumpa pers tentang penyampaian beasiswa KIP Kuliah Merdeka 2021 dan targetnya pada 2022 di depan Gedung Auditorium Fakultas Ekonomi IPB University, Jumat 10 Desember 2021. (ANTARA/Linna Susanti)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengumumkan beberapa aturan baru untuk perguruan tinggi yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Diantara aturan-aturan baru ini adalah mahasiswa jenjang S1/D4 tidak harus membuat skripsi dan mahasiswa S2 dan S3 tidak lagi diwajibkan menerbitkan makalah di jurnal.

Peraturan baru ini dipaparkan dalam peluncuran Merdeka Belajar episode ke-26 pada Selasa, 29 Agustus 202. Tema episode terbaru ini adalah transformasi standar nasional dan akreditas pendidikan tinggi.

Dalam pemaparannya, Nadiem menyebut standar nasional pendidikan tinggi sebelum peraturan ini terlalu kaku dan rinci. Akibatnya, perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

“Apa saja komplain-komplain yang kita dengarkan dari berbagai macam rektor, dosen, dan lain-lain? Satu, karena standar nasional kita begitu rinci, sangat sulit untuk keluar dari ruang itu kalau mau beradaptasi,” kata Nadiem.

Melalui Merdeka Belajar episode ke-26, Kemendikbudristek melakukan penyederhanaan terhadap standar nasional pendidikan tinggi. Penyederhanaan ini mencakup lingkup standar, standar kompetensi lulusan dan standar proses pembelajaran dan penilaian.

Berikut beberapa perubahan aturan yang diumumkan oleh Nadiem untuk jenjang S1 sampai S3.

Skripsi dan menerbitkan di jurnal tak wajib

Dengan peraturan baru, masing-masing program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir bagi mahasiswa. Di jenjang S1/D4, kewajiban tugas akhir untuk syarat kelulusan dihilangkan untuk banyak prodi. Sebelumnya, mahasiswa S1/D4 wajib membuat skripsi dan mahasiswa S2 dan S3 wajib menerbitkan makalah di jurnal.

Permendikbudristek terbaru membawa perubahan sebagai berikut:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

·      Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.
·      Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
·      Mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

SKS dan IPK

Selain tugas akhir, proses penilaian juga diatur dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Sebelumnya, pembagian waktu 1 satuan kredit semester (SKS) diatur seperti tatap muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu.

Penilaian mata kuliah pun hanya dilakukan dalam angka atau huruf yang kemudian dihitung sebagai Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK.

Sesudah peraturan terbaru, kedua hal tersebut diubah menjadi:

·      1 SKS didefinisikan sebagai 45 jam per semester, dengan pembagian waktu ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
·      Penilaian mata kuliah tidak hanya berbentuk indeks prestasi, tapi juga dapat berbentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail). Sistem ini khusus untuk mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas, seperti kegiatan Kampus Merdeka atau menggunakan uji kompetensi. Mata kuliah pass/fail pun tidak dihitung dalam IPK.

Perubahan ini diharapkan membebaskan perguruan tinggi dalam menentukan distribusi SKS tanpa terbatas pada kegiatan belajar dalam kelas. Selain itu, aturan baru ini tidak memaksakan penilaian indeks prestasi pada kegiatan di luar kelas atau uji kompetensi.

Pilihan Editor: Permendikbud Baru: Skripsi Tak Lagi Wajib, Bagaimana dengan Tesis dan Disertasi?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

15 jam lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah


Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

1 hari lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina


Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

2 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

2 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

4 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

4 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

Mahasiswa Unas sebetulnya tidak diwajibkan untuk membuat jurnal.


Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

7 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

Dosen yang sebelumnya diduga jadi joki mahasiswa S2 FISIP Untan juga kerap memanfaatkan mahasiswa S1 dalam penulisan jurnal tanpa mencantumkan nama.


4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

8 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.


Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

8 hari lalu

Mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta untuk memperingati Hari Warisan Dunia Kamis 18 April 2024. Dok.istimewa
Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

Tak kurang 80 mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta pada Kamis 18 April 2024.


Muncul Keluhan di Media Sosial Ihwal Magang Mahasiswa ke Ceko dan Hungaria, Netizen: Mirip Ferienjob Jerman

9 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Muncul Keluhan di Media Sosial Ihwal Magang Mahasiswa ke Ceko dan Hungaria, Netizen: Mirip Ferienjob Jerman

Kini di media sosial muncul berbagai keluhan menyangkut magang mahasiswa di Hungaria dan Republik Ceko.