TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengumumkan beberapa aturan baru untuk perguruan tinggi yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Diantara aturan-aturan baru ini adalah mahasiswa jenjang S1/D4 tidak harus membuat skripsi dan mahasiswa S2 dan S3 tidak lagi diwajibkan menerbitkan makalah di jurnal.
Peraturan baru ini dipaparkan dalam peluncuran Merdeka Belajar episode ke-26 pada Selasa, 29 Agustus 202. Tema episode terbaru ini adalah transformasi standar nasional dan akreditas pendidikan tinggi.
Dalam pemaparannya, Nadiem menyebut standar nasional pendidikan tinggi sebelum peraturan ini terlalu kaku dan rinci. Akibatnya, perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
“Apa saja komplain-komplain yang kita dengarkan dari berbagai macam rektor, dosen, dan lain-lain? Satu, karena standar nasional kita begitu rinci, sangat sulit untuk keluar dari ruang itu kalau mau beradaptasi,” kata Nadiem.
Melalui Merdeka Belajar episode ke-26, Kemendikbudristek melakukan penyederhanaan terhadap standar nasional pendidikan tinggi. Penyederhanaan ini mencakup lingkup standar, standar kompetensi lulusan dan standar proses pembelajaran dan penilaian.
Berikut beberapa perubahan aturan yang diumumkan oleh Nadiem untuk jenjang S1 sampai S3.
Skripsi dan menerbitkan di jurnal tak wajib
Dengan peraturan baru, masing-masing program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir bagi mahasiswa. Di jenjang S1/D4, kewajiban tugas akhir untuk syarat kelulusan dihilangkan untuk banyak prodi. Sebelumnya, mahasiswa S1/D4 wajib membuat skripsi dan mahasiswa S2 dan S3 wajib menerbitkan makalah di jurnal.
Permendikbudristek terbaru membawa perubahan sebagai berikut:
· Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.
· Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
· Mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
SKS dan IPK
Selain tugas akhir, proses penilaian juga diatur dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Sebelumnya, pembagian waktu 1 satuan kredit semester (SKS) diatur seperti tatap muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu.
Penilaian mata kuliah pun hanya dilakukan dalam angka atau huruf yang kemudian dihitung sebagai Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK.
Sesudah peraturan terbaru, kedua hal tersebut diubah menjadi:
· 1 SKS didefinisikan sebagai 45 jam per semester, dengan pembagian waktu ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
· Penilaian mata kuliah tidak hanya berbentuk indeks prestasi, tapi juga dapat berbentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail). Sistem ini khusus untuk mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas, seperti kegiatan Kampus Merdeka atau menggunakan uji kompetensi. Mata kuliah pass/fail pun tidak dihitung dalam IPK.
Perubahan ini diharapkan membebaskan perguruan tinggi dalam menentukan distribusi SKS tanpa terbatas pada kegiatan belajar dalam kelas. Selain itu, aturan baru ini tidak memaksakan penilaian indeks prestasi pada kegiatan di luar kelas atau uji kompetensi.
Pilihan Editor: Permendikbud Baru: Skripsi Tak Lagi Wajib, Bagaimana dengan Tesis dan Disertasi?