TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang baru memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk menentukan standar kelulusan mahasiswa. Mahasiswa sarjana pun tak lagi wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan. Lalu apa yang akan menjadi syarat kelulusan?
Perubahan standar kelulusan mahasiswa tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang baru diluncurkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim bersamaan program Merdeka Belajar episode ke-26.
Baca juga:
Dalam penjelasannya, Nadiem memaparkan bahwa standar nasional pendidikan terlalu kaku dan rinci. Bagian dari standar ini adalah mahasiswa program sarjana wajib membuat skripsi, mahasiswa program magister wajib publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi dan mahasiswa program doktor wajib publikasi dalam jurnal ilmiah bereputasi. Akibatnya, perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
Melihat persoalan itu, Nadiem menjelaskan pihaknya melakukan penyederhanaan standar kompetensi lulusan. Dengan perubahan aturan, kompetensi mahasiswa tidak dijabarkan secara rinci lagi dan mempercayakan perguruan tinggi untuk merumuskannya sendiri.
“Dan tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi,” kata Nadiem pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Hal ini bukan berarti mahasiswa tidak bisa mengerjakan skripsi, tesis, dan disertasi lagi, melainkan keputusan ada di masing-masing perguruan tinggi. Lebih lanjut, Nadiem menerangkan bahwa misal suatu program studi sudah menerapkan kurikulum project-based learning atau berbasis proyek, maka tugas akhir dapat dihapus. Hal ini dapat dilakukan jika kepala prodi bisa meyakinkan Badan Akreditasi bahwa tugas akhir tidak lagi dibutuhkan.
Sementara itu, bagi mahasiswa jenjang S2 dan S3 masih wajib diberlakukan tugas akhir, namun tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal. Sebelum aturan baru, mahasiswa S2 wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi dan mahasiswa S3 di jurnal internasional bereputasi.
“Kami memberikan kepercayaan kembali kepada setiap kepala prodi, kepada dekan-dekan, dan kepala departemen,” ujar Nadiem.
Di Merdeka Belajar episode kali ini, dia mengatakan bahwa dampak dari aturan baru ini salah satunya adalah mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan tri dharma pendidikan. “Dengan ada ini, semakin bebas prodi untuk mendorong anaknya melakukan pendidikan di luar kampus, semakin bebas prodi melakukan project-based learning, semakin bebas prodi untuk menjadikan proyek riset menjadi pendidikan atau bagian dari pendidikan kurikulum mereka,” ujarnya.
Isi aturan baru
Standar kompetensi lulusan dalam Permendikbud baru tertuang dalam Pasal 18 sampai 20. Berikut isinya:
Pasal 18
Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnyayang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi
lulusan.
Pasal 19
(1) Pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 (lima puluh empat) satuan kredit semester sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 3 (tiga) semester sampai dengan 4 (empat)
semester.
(2) Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Pasal 20
(1) Pada program doktor/doktor terapan, Masa Tempuh Kurikulum dirancang sepanjang 6 (enam) semester yang terdiri atas:
a. 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung penelitian; dan
b. 4 (empat) semester penelitian.
(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian.
(3) Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Pilihan Editor: Respons Para Rektor Soal Aturan Nadiem Tak Wajibkan Skripsi, Mutu Lulusan Menurun?