Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permendikbud Baru: Skripsi Tak Lagi Wajib, Bagaimana dengan Tesis dan Disertasi?

image-gnews
Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang baru memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk menentukan standar kelulusan mahasiswa. Mahasiswa sarjana pun tak lagi wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan. Lalu apa yang akan menjadi syarat kelulusan?

Perubahan standar kelulusan mahasiswa tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang baru diluncurkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim bersamaan program Merdeka Belajar episode ke-26.

Dalam penjelasannya, Nadiem memaparkan bahwa standar nasional pendidikan terlalu kaku dan rinci. Bagian dari standar ini adalah mahasiswa program sarjana wajib membuat skripsi, mahasiswa program magister wajib publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi dan mahasiswa program doktor wajib publikasi dalam jurnal ilmiah bereputasi. Akibatnya, perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

Melihat persoalan itu, Nadiem menjelaskan pihaknya melakukan penyederhanaan standar kompetensi lulusan. Dengan perubahan aturan, kompetensi mahasiswa tidak dijabarkan secara rinci lagi dan mempercayakan perguruan tinggi untuk merumuskannya sendiri.

“Dan tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi,” kata Nadiem pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Hal ini bukan berarti mahasiswa tidak bisa mengerjakan skripsi, tesis, dan disertasi lagi, melainkan keputusan ada di masing-masing perguruan tinggi. Lebih lanjut, Nadiem menerangkan bahwa misal suatu program studi sudah menerapkan kurikulum project-based learning atau berbasis proyek, maka tugas akhir dapat dihapus. Hal ini dapat dilakukan jika kepala prodi bisa meyakinkan Badan Akreditasi bahwa tugas akhir tidak lagi dibutuhkan.

Sementara itu, bagi mahasiswa jenjang S2 dan S3 masih wajib diberlakukan tugas akhir, namun tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal. Sebelum aturan baru, mahasiswa S2 wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi dan mahasiswa S3 di jurnal internasional bereputasi.

“Kami memberikan kepercayaan kembali kepada setiap kepala prodi, kepada dekan-dekan, dan kepala departemen,” ujar Nadiem.

Di Merdeka Belajar episode kali ini, dia mengatakan bahwa dampak dari aturan baru ini salah satunya adalah mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan tri dharma pendidikan. “Dengan ada ini, semakin bebas prodi untuk mendorong anaknya melakukan pendidikan di luar kampus, semakin bebas prodi melakukan project-based learning, semakin bebas prodi untuk menjadikan proyek riset menjadi pendidikan atau bagian dari pendidikan kurikulum mereka,” ujarnya.

Isi aturan baru

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Standar kompetensi lulusan dalam Permendikbud baru tertuang dalam Pasal 18 sampai 20. Berikut isinya:

Pasal 18

Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnyayang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi
lulusan.

Pasal 19

(1) Pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 (lima puluh empat) satuan kredit semester sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 3 (tiga) semester sampai dengan 4 (empat)
semester.
(2) Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Pasal 20

(1) Pada program doktor/doktor terapan, Masa Tempuh Kurikulum dirancang sepanjang 6 (enam) semester yang terdiri atas:
a. 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung penelitian; dan
b. 4 (empat) semester penelitian.
(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian.
(3) Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. 

Pilihan Editor: Respons Para Rektor Soal Aturan Nadiem Tak Wajibkan Skripsi, Mutu Lulusan Menurun?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

21 jam lalu

Seorang petugas keamanan berjalan di samping spanduk kampanye Gerakan Zero Bullying yang terpasang di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), kawasan kompleks RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Kepolisian masih menginvestigasi adanya dugaan perundungan di lingkungan PPDS yang menjadi penyebabnya mahasiswi ARL mengakhiri hidupnya. ANTARA/Aji Styawan
6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) sedang disorot karena masalah perundungan.


Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video Kreatif Nasional Berkat Ide Destinasi Animalium

1 hari lalu

Dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dari Program Pendidikan Vokasi, Claudia Sesa dan Davina Aurelia, menyabet Juara I dalam ajang
Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video Kreatif Nasional Berkat Ide Destinasi Animalium

Dua mahasiswa UI itu berhasil melewati dua tahap kompetisi, dari tahap daring hingga tahap on site dengan waktu penyuntingan yang sangat terbatas.


Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

1 hari lalu

Anggota tim medis dari Kozhikode Medical College membawa sampel buah pinang dan jambu biji untuk melakukan tes virus Nipah di desa Maruthonkara di distrik Kozhikode, Kerala, India, 13 September 2023. REUTERS/Stringer
Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

Belum ada vaksin yang bisa mencegah infeksi akibat virus Nipah dan pengobatan untuk mengatasinya.


Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

1 hari lalu

Mia Yunita, mahasiswa prodi Kedokteran Hewan UGM. Dok.UGM
Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

Mia Yunita menjadi wisudawan termuda di Fakultas Kedokteran Hewan UGM di usia 20 tahun. Ia bagikan cara belajarnya.


Tim Mahasiswa Unpar Bandung Bikin Aplikasi untuk Manajemen Kantor Hukum

3 hari lalu

Tim aplikasi Legal Plus (ki-ka) Jordan Yudhistira, Chrisostomus Paudra Sanjaya, James Ardy, Richard Yoshuara Yo, Jesslyne Chua. (Dok.Tim)
Tim Mahasiswa Unpar Bandung Bikin Aplikasi untuk Manajemen Kantor Hukum

Tim mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan membuat aplikasi manajemen kantor hukum. Akan dikembangkan dengan teknologi AI.


Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

5 hari lalu

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

JPPI menyoroti anggaran pendidikan di era Menteri Nadiem Makarim yang peruntukannya dijalankan dengan suka-suka oleh pemerintah.


Mahasiswa UGM Teliti Potensi Obati Kanker Serviks Pakai Ekstrak Biji Salak Pondoh

5 hari lalu

Salak pondoh. TEMPO/Suryo Wibowo.
Mahasiswa UGM Teliti Potensi Obati Kanker Serviks Pakai Ekstrak Biji Salak Pondoh

Lebih tepatnya, tim mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) meneliti potensi kombinasi ekstrak biji salak pondoh dan kulit jeruk pamelo.


LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

5 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.


Cerita Mahasiswa Demonstran di DPRA Alami Intimidasi dan Penyiksaan di Polresta Banda Aceh

5 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Cerita Mahasiswa Demonstran di DPRA Alami Intimidasi dan Penyiksaan di Polresta Banda Aceh

Para mahasiswa yang menggelar demonstrasi kawal putusan MK di DPR Aceh membentangkan spanduk polisi biadab dan polisi pembunuh.


Cerita Mahasiswa FIB Unair Studi di Kanada Setelah Lolos IISMA

8 hari lalu

Alfina Milatul Khoiroh, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (UNAIR) berhasil lolos program IISMA. Saat ini ia tengah menempuh studi di University of Waterloo Kanada hingga Desember mendatang. Dok. Humas Unair
Cerita Mahasiswa FIB Unair Studi di Kanada Setelah Lolos IISMA

Fina berencana menerapkan ilmu yang ia peroleh dalam penulisan skripsi di Unair.