TEMPO.CO, Bandung - Universitas Padjadjaran atau Unpad sedang menyesuaikan peraturan akademik terkait Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Khususnya mengenai tugas akhir mahasiswa, Rektor Rina Indiastuti menyebut kebijakan Unpad selama ini tidak bertentangan dengan isi aturan kementerian.
“Saat ini Unpad tengah melakukan harmonisasi peraturan akademik berkaitan syarat kelulusan di jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, dan Pascasarjana,” kata Rina lewat keterangan tertulis, Sabtu 2 September 2023.
Tujuan penyesuaian aturan itu agar tidak ada poin-poin yang bertentangan. Sebelumnya, Unpad sudah mengeluarkan Peraturan Rektor Unpad Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Sarjana dan Sarjana Terapan di Lingkungan Unpad serta Peraturan Rektor Unpad Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Pascasarjana dan Spesialis di Lingkungan Unpad.
Pada dua peraturan tersebut, kata Rina, Unpad menetapkan penulisan tugas akhir untuk program Sarjana, Sarjana Terapan dan Profesi dapat berbentuk skripsi, memorandum hukum, studi kasus misalnya di Fakultas Hukum. Bentuk lainnya bisa seperti artikel pada jurnal nasional atau internasional, dan prosiding seminar internasional.
Pada Pasal 18-20 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 disebutkan bahwa tugas akhir bisa berbentuk skripsi, tesis, disertasi, prototipe, proyek atau bentuk lainnya yang sejenis. Sementara penulisan tugas akhir untuk program Pascasarjana dan Spesialis bisa berbentuk tesis atau disertasi, artikel pada jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional bereputasi, atau buku.
Khusus mengenai kewajiban publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan, saat ini Unpad juga sedang menyelesaikan peraturannya. Namun begitu, Unpad tetap mendorong mahasiswa untuk tetap membuat karya ilmiah yang dipublikasikan secara internasional. Pun kebijakan untuk Program Doktor soal publikasi artikel ilmiah pada jurnal bereputasi di samping membuat disertasi.
"Akan tetapi, apabila ada bidang penelitian ilmu tertentu memilih bentuk publikasi lain yang lebih relevan di luar artikel jurnal ilmiah, diperbolehkan," kata Rina.
Sebagian kalangan dosen dan mahasiswa Universitas Padjadjaran sebelumnya setuju dengan alternatif tugas akhir selain skripsi. Beberapa program studi telah menerapkan sebelum keluar aturan baru dari menteri.
“Sejak tahun lalu sudah ada, tahun sekarang sudah bisa memilih skripsi, penerbitan jurnal ilmiah, atau karya kreatif seperti novel atau puisi,” kata M. Roby Septiyan, mahasiswa S1 program studi Sastra Indonesia di Fakultas Ilmu Budaya Unpad, Kamis, 31 Agustus 2023.
Dari ketiga jenis pilihan itu, semuanya tetap melibatkan dosen. Mahasiswa semester tujuh itu mengaku memilih untuk membuat skripsi dengan bimbingan dosen. Pada tugas akhir berupa artikel untuk jurnal ilmiah, dosen menjadi penulis kedua dan ketiga, sementara penulis pertamanya adalah mahasiswa. “Kalau karya kreatif, dosennya menjadi editor,” ujarnya. Sejauh ini dia belum mengetahui bagaimana pembuatan laporan dan sidang ujian bagi mahasiswa yang memilih tugas akhir non-skripsi.
Alya Fathinah juga tengah menyiapkan skripsi. Menurut mahasiswi semester tujuh program studi Jurnalistik Unpad itu, sejauh ini belum ada penjelasan dari fakultas maupun jurusan soal pilihan tugas akhir selain skripsi. Menurut dia, jauh lebih bagus jika ada pilihan tugas akhir.
“Kita setiap semester bikin karya tulisan, video, atau audio, mungkin tugas itu bisa jadi tugas akhir biar enggak capek dua kali karena liputan juga kita lumayan capek,” ujarnya.
Dosen program studi Manajemen Komunikasi Fikom Unpad Ira Mirawati mengatakan jurusan sedang merancang dan menyusun soal penilaian tugas akhir selain skripsi. “Project seperti apa karena harus beda dengan tugas mata kuliah juga dengan tugas akhir D4,” kata dia.
Pilihan Editor: Nadiem Tak Wajibkan Skripsi, Dosen UGM: Dorong Kreativitas Mahasiswa