TEMPO.CO, Yogyakarta - Sekretaris Program Studi Sarjana (S1) Departemen Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada atau UGM Yogyakarta Devy Dhian Cahyati menyambut baik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang tidak mewajibkan mahasiswa menyusun skripsi sebagai tugas akhir.
"Membuka peluang kreativitas mahasiswa," kata Devy ditemui di Gedung Fisipol UGM, Jumat, 1 September 2023.
Menurut Devy, Prodi S1 DPP menunggu instruksi lebih lanjut dari universitas ihwal peraturan menteri tersebut. DPP Fisipol UGM sejak 2016 telah memiliki bentuk dan ragam tugas akhir S1.
Tak hanya skripsi dalam bentuk konvensional, yakni karya tulis akademis individu dengan penelitian ilmiah dan metode tertentu, mahasiswa bisa mengerjakan tugas akhir dalam bentuk lain. Contohnya artikel jurnal, policy paper, naskah akademik, karya audio visual, program kampanye sosial dan laporan magang.
Devy mencontohkan salah satu mahasiswanya, Nabeel Omar yang membuat karya audio visual dalam bentuk film dokumenter tentang relasi politik perburuhan di kalangan pekerja seni di Yogyakarta. Menurut dia, karya yang dibuat pada 2022 itu menarik dan kreatif.
Nabeel berjibaku dan serius mengerjakan film dokumenter itu, mewawancarai sejumlah narasumber dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit untuk memproduksi karyanya. Karya itu sama dengan skripsi konvensional yang memperhatikan logika berpikir, penggunaan teori dan analisa konsep.
"Ada tidaknya aturan baru, DPP sudah memberlakukan alternatif selain skripsi untuk tugas akhir mahasiswa," ujar Devy.
Mahasiswa S1 DPP Fisipol UGM, Nabeel Omar pun mendukung skripsi yang tidak wajib di kampus. Menurut dia, skripsi konvensional tidak relevan dan tidak semua dipublikasikan kampus.
"Skripsi kerap jadi formalitas, jadi sampah kertas dan enggak ada yang baca," kata Nabeel.
Nabeel membuat film dokumenter berjudul Event Mewah, Kuli Susah. Dia menelusuri cerita tentang keadaan kru atau pekerja acara-acara seni yang kurang sejahtera secara ekonomi, beban jam kerja yang panjang dan tidak adanya jaminan sosial atau asuransi.
Sepanjang Juli-Agustus 2022, Nabeel mendatangi konser musik dan mewawancarai sejumlah pekerja lepas yang tidak punya jaminan kesejahteraan. Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang merugikan buruh tidak mengatur pekerja lepas. Dia juga menemui pengusaha yang berkecimpung dalam dunia seni dan akademisi.
Pilihan Editor: Permendikbud 53, Bolehkah Mahasiswa Menentukan Bentuk Tugas Akhir?