TEMPO.CO, Jember - Universitas Jember berencana merevisi peraturan yang mengatur mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi di internal kampus itu. Dalam revisi aturan itu, skripsi menjadi opsi bagi mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023.
Wakil Rektor I Bidang Akademik, Profesor Slamin mengatakan langkah tersebut sebagai bentuk kesiapan Universitas Jember mengimplementasikan permendikbudristek tersebut. "Universitas Jember siap mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 di Kampus Tegalboto," kata dia, Selasa, 5 September 2023.
Revisi peraturan itu diantaranya Peraturan Rektor Universitas Jember Nomor 17 tahun 2021 mengenai Pedoman Akademik dan Peraturan Rektor Universitas Jember nomor 18 tahun 2021 mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal. Targetnya, implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bisa dimulai semester gasal tahun akademik 2024/2025 nanti.
“Pada dasarnya Universitas Jember siap mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023. Apalagi beberapa program studi juga sudah memberlakukan skripsi sebagai opsi menyelesaikan tugas akhir," kata Slamin.
Slamin mencontohkan mahasiswa di program Studi Televisi dan Film bisa membuat karya film sebagai tugas akhir. Di Fakultas Ilmu Komputer, mahasiswa yang membuat aplikasi bisa diajukan sebagai tugas akhir.
"Bahkan bagi mahasiswa yang berhasil masuk ke Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) atau program sejenis bisa menjadikan hasil penelitiannya sebagai tugas akhir,” kata Slamin.
Namun, Slamin menegaskan hendaknya mahasiswa perlu mempertimbangkan baik-baik pemilihan opsi tugas akhir dalam menyelesaikan kuliah. Misalnya saja bagi mahasiswa yang akan meneruskan ke jenjang S-2 sebaiknya mempertimbangkan untuk tetap memilih skripsi sebagai pilihan tugas akhir mengingat kemampuan meneliti dan menuangkannya dalam karya tulis ilmiah sangat dibutuhkan.
Lagi pula, menurut Slamin, bukan berarti memilih mengerjakan karya ilmiah, penelitian atau pengabdian kepada masyarakat bakal lebih mudah daripada menggarap skripsi. "Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam menyelesaikan kuliah, bisa memilih skripsi, membuat karya seperti film, aplikasi atau purwarupa produk tertentu dan mungkin memilih pengabdian kepada masyarakat," ujarnya.
Slamin mengatakan semuanya kembali kepada kemampuan dan minat mahasiswa. "Namun jangan lupa, apapun pilihannya tetap harus mengikuti standar yang sudah ditentukan. Apapun opsi yang dipilih oleh mahasiswa tetap harus ada laporan yang disusun secara ilmiah, hanya saja bentuknya bisa berbeda sesuai kebutuhan," kata dia.
Oleh karena itu, Slamin menjelaskan perihal Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 adalah Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebab kualitas tetap menjadi yang utama. Guru besar di Fakultas Ilmu Komputer ini menambahkan pihaknya tetap akan melakukan kajian mendalam menyikapi fleksibilitas ini.
Sebab, setiap opsi memiliki karakteristik dan keuntungan masing-masing. Misalnya, jika opsi menulis skripsi dan publikasi tesis serta disertasi ke jurnal terakreditasi dipenuhi, maka tentunya yang merasakan manfaatnya adalah mahasiswa dan program studinya sendiri.
"Bagi program studi yang sudah terakreditasi internasional atau sedang menuju tahapan akreditasi internasional maka publikasi ilmiah di jurnal yang terakreditasi sangat penting sekaligus menambah rekam jejak positif dan membangun citra yang baik bagi institusi. Maka setiap opsi menyelesaikan kuliah akan kita kaji betul, sekaligus menyiapkan panduannya, ” kata Slamin.
Pilihan Editor: 9 Cara Lulus Kuliah Tanpa Skripsi, Salah Satunya Juara Olimpiade