Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Universitas Jember Siapkan Aturan Soal Mahasiswa Tak Wajib Skripsi

image-gnews
Kampus Universitas Jember. Sumber foto : unej.co.id KOMUNIKA ONLINE
Kampus Universitas Jember. Sumber foto : unej.co.id KOMUNIKA ONLINE
Iklan

TEMPO.CO, Jember - Universitas Jember berencana merevisi peraturan yang mengatur mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi di internal kampus itu. Dalam revisi aturan itu, skripsi menjadi opsi bagi mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023.

Wakil Rektor I Bidang Akademik, Profesor Slamin mengatakan langkah tersebut sebagai bentuk kesiapan Universitas Jember mengimplementasikan permendikbudristek tersebut. "Universitas Jember siap mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 di Kampus Tegalboto," kata dia, Selasa, 5 September 2023.

Revisi peraturan itu diantaranya Peraturan Rektor Universitas Jember Nomor 17 tahun 2021 mengenai Pedoman Akademik dan Peraturan Rektor Universitas Jember nomor 18 tahun 2021 mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal. Targetnya, implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bisa dimulai semester gasal tahun akademik 2024/2025 nanti.

“Pada dasarnya Universitas Jember siap mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023. Apalagi beberapa program studi juga sudah memberlakukan skripsi sebagai opsi menyelesaikan tugas akhir," kata Slamin.

Slamin mencontohkan mahasiswa di program Studi Televisi dan Film bisa membuat karya film sebagai tugas akhir. Di Fakultas Ilmu Komputer, mahasiswa yang membuat aplikasi bisa diajukan sebagai tugas akhir.

"Bahkan bagi mahasiswa yang berhasil masuk ke Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) atau program sejenis bisa menjadikan hasil penelitiannya sebagai tugas akhir,” kata Slamin.

Namun, Slamin menegaskan hendaknya mahasiswa perlu mempertimbangkan baik-baik pemilihan opsi tugas akhir dalam menyelesaikan kuliah. Misalnya saja bagi mahasiswa yang akan meneruskan ke jenjang S-2 sebaiknya mempertimbangkan untuk tetap memilih skripsi sebagai pilihan tugas akhir mengingat kemampuan meneliti dan menuangkannya dalam karya tulis ilmiah sangat dibutuhkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lagi pula, menurut Slamin, bukan berarti memilih mengerjakan karya ilmiah, penelitian atau pengabdian kepada masyarakat bakal lebih mudah daripada menggarap skripsi. "Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam menyelesaikan kuliah, bisa memilih skripsi, membuat karya seperti film, aplikasi atau purwarupa produk tertentu dan mungkin memilih pengabdian kepada masyarakat," ujarnya.

Slamin mengatakan semuanya kembali kepada kemampuan dan minat mahasiswa. "Namun jangan lupa, apapun pilihannya tetap harus mengikuti standar yang sudah ditentukan. Apapun opsi yang dipilih oleh mahasiswa tetap harus ada laporan yang disusun secara ilmiah, hanya saja bentuknya bisa berbeda sesuai kebutuhan," kata dia.

Oleh karena itu, Slamin menjelaskan perihal Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 adalah Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebab kualitas tetap menjadi yang utama. Guru besar di Fakultas Ilmu Komputer ini menambahkan pihaknya tetap akan melakukan kajian mendalam menyikapi fleksibilitas ini.

Sebab, setiap opsi memiliki karakteristik dan keuntungan masing-masing. Misalnya, jika opsi menulis skripsi dan publikasi tesis serta disertasi ke jurnal terakreditasi dipenuhi, maka tentunya yang merasakan manfaatnya adalah mahasiswa dan program studinya sendiri.

"Bagi program studi yang sudah terakreditasi internasional atau sedang menuju tahapan akreditasi internasional maka publikasi ilmiah di jurnal yang terakreditasi sangat penting sekaligus menambah rekam jejak positif dan membangun citra yang baik bagi institusi. Maka setiap opsi menyelesaikan kuliah akan kita kaji betul, sekaligus menyiapkan panduannya, ” kata Slamin.

Pilihan Editor: 9 Cara Lulus Kuliah Tanpa Skripsi, Salah Satunya Juara Olimpiade

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

1 hari lalu

Ilustrasi cyberbullying atau bullying online. Shutterstock
Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

Kemendikbudristek akan melibatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-bullying yang baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip


Kemenkes Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Permendikbud Anti-perundungan

1 hari lalu

Siti Nadia Tarmizi. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkes Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Permendikbud Anti-perundungan

Kemendikbudristek akan libatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-perundungan baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip


Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

16 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

Nadiem Makarim pernah bicara soal sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus. Apa pula sanksi bagi perguruan tinggi?


Kementerian Pertanian Sebut Kelaparan Serius sedang Terjadi di 59 Negara di Dunia

48 hari lalu

Sejumlah warga membawa bahan makanan yang diturunkan dari pesawat terbang di Distrik Amuma, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis, 26 Oktober 2023. BNPB akan mendistribusikan bantuan berupa beras 20 ton, makanan siap saji 10.000 paket dalam penanganan dampak bencana tanah longsor dan bencana kelaparan di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. ANTARA FOTO/HO/Humas BNPB
Kementerian Pertanian Sebut Kelaparan Serius sedang Terjadi di 59 Negara di Dunia

Saat ini ada 59 negara kelaparan serius dan 900 juta penduduk di dunia mengalami kelaparan.


Permohonan Uji Materiil soal Aturan Kenaikan UKT yang Diajukan Mahasiswa UGM Mulai Diperiksa MA

48 hari lalu

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Pengurus HMI Komisariat Hukum UGM mendaftarkan permohonan uji materiil (judicial review) terkait Permendikbudristek 2/2024 tentang SSBOPT yang menimbulkan polemik tingginya biaya kuliah ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 6 Juni 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Permohonan Uji Materiil soal Aturan Kenaikan UKT yang Diajukan Mahasiswa UGM Mulai Diperiksa MA

Empat mahasiswa UGM sebelumnya mengajukan judicial review terhadap Permendikbudristk yang menjadi dasar kenaikan UKT beberapa waktu lalu.


Mahasiswa UNEJ Rancang Media Belajar Sains Berbasis AR, Dipadukan dengan Isi Alquran

15 Juli 2024

Tim QSMART Unej tengah merancang augmented reality berbasis neurosains. (Dok. ANTARA)
Mahasiswa UNEJ Rancang Media Belajar Sains Berbasis AR, Dipadukan dengan Isi Alquran

Mahasiswa Universitas Jember menciptakan AR untuk meningkatkan wawasan fisika yang dipadukan dengan spiritual siswa.


Hasil Seleksi Jalur Mandiri Unej Diumumkan Besok, Ini Biaya Kuliah Jenjang D3, D4, dan S1

15 Juli 2024

Pelaksanaan Seleksi Mandiri Mahasiswa Baru Universitas Jember 2023. Foto: Humas Universitas Jember
Hasil Seleksi Jalur Mandiri Unej Diumumkan Besok, Ini Biaya Kuliah Jenjang D3, D4, dan S1

Biaya kuliah bagi mahasiswa dari jalur Semmaba Unej pada 2024 ditetapkan dalam bentuk uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (


Mengenal Program MPLS Siswa Baru, Apa yang Dilarang dalam Pelaksanaannya?

12 Juli 2024

seorang siswa mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) Massal di Lapangan Karebosi Makassar, Selasa 5 Agustus 2014. TEMPO/Hariandi Hafid
Mengenal Program MPLS Siswa Baru, Apa yang Dilarang dalam Pelaksanaannya?

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan versi baru dari istilah MOS. Dalam pelaksanaannya, harus mengacu Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.


Apatis Gelar Aksi di MA, Minta Aturan Kenaikan UKT dan IPI Dicabut

11 Juli 2024

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Apatis Gelar Aksi di MA, Minta Aturan Kenaikan UKT dan IPI Dicabut

Apatis telah mengajukan uji materi Permendikbud yang menjadi biang keladi meroketnya biaya UKT dan IPI.


Universitas Jember Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri Mahasiswa Baru Hingga 28 Juni

19 Juni 2024

Pelaksanaan Seleksi Mandiri Mahasiswa Baru Universitas Jember 2023. Foto: Humas Universitas Jember
Universitas Jember Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri Mahasiswa Baru Hingga 28 Juni

Seleksi Mandiri merupakan kesempatan atau jalur terakhir menjadi mahasiswa baru Universitas Jember angkatan 2024.