TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 sistem zonasi lalu menjadi sorotan dengan banyaknya masukan dan kritikan dalam pelaksanaannya. Sebab, masih ditemukan adanya dugaan kecurangan hingga manipulasi data yang dapat berujung pidana.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melanjutkan atau menghapus sistem zonasi dalam PPDB. “(Sedang) dipertimbangkan. Akan dicek secara mendalam dulu plus minusnya,” kata dia, Kamis, 10 Agustus 2023.
Sehari sebelumnya, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah mempertimbangkan untuk menghapus sistem zonasi PPDB. Menurut dia, kebijakan sistem zonasi PPDB telah melenceng dari tujuan awal. Sebab, bukannya menargetkan pemerataan sekolah unggulan justru menimbulkan masalah hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Ia pun meminta agar sistem ini dievaluasi.
Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan sistem zonasi lebih baik dibandingkan dengan sistem lama yang telah melahirkan banyak masalah seperti pemalsuan nilai hingga jual beli kursi. Menurut dia, sistem zonasi semangat perbaikan, terutama untuk menghilangkan fenomena "kastanisasi" sekolah negeri dan untuk pemerataan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Berkaitan dengan kecurangan dalam PPDB zonasi, Muhadjir menyebut bukan karena kesalahan sistem. "Kalau kecurangan numpang kartu keluarga (KK) itu kan bukan salahnya sistem, tetapi pengawasannya yang tidak jalan," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu., Juli lalu.
Dengan banyaknya kritikan terhadap sistem itu, Muhadjir menyatakan tidak masalah jika sistem zonasi perlu dievaluasi atau bahkan diganti. "Kalau mau kembali ke sistem lama silakan. Kalau menurut saya, perbaikilah sistem yang ada ini, silakan diubah kalau sudah tidak cocok dan memang seharusnya begitu, harus selalu ada evaluasi dan perbaikan," kata dia.
Pilihan Editor: Tak Hanya Indonesia, Ini 5 Negara yang Terapkan Sistem Zonasi Sekolah