TEMPO.CO, Jember - Ketua Panitia Kerja Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember Fendi Setyawan mengatakan masa jabatan Rektor Universitas Jember akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2024.
"Berkenaan dengan hal itu, panitia akan mulai melakukan penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon dan penetapan serta pelantikan Rektor Universitas Jember untuk masa jabatan 2024-2028," ujar Fendi Setyawan dalam keterangan tertulis, Senin 11 September 2023.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017, tahap penjaringan bakal calon rektor dilaksanakan paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor saat ini. Dalam tahapan penjaringan dilakukan pembentukan panitia, pengumuman penjaringan, pendaftaran bakal calon, seleksi administrasi dan pengumuman hasil penjaringan.
Pembentukan Panitia Kerja Penjaringan Bakal Calon Rektor telah dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2023, sedangkan pengumuman penjaringan bakal calon rektor telah dilaksanakan mulai 28 Agustus 2023.
Kemudian pendaftaran bakal calon rektor dilaksanakan pada 4-15 September 2023. Setelah itu, seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 18-22 September 2023. Pengumuman hasil penjaringan dilakukan pada tanggal 27 September 2023.
"Setelah dalam tahap penjaringan diperoleh minimal ada empat orang bakal calon rektor, maka tahapan selanjutnya adalah dilakukan penyaringan," kata Fendi. Jika sampai batas waktu berakhirnya pendaftaran belum memperoleh minimal empat bakal calon rektor, maka akan dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan.
Namun jika telah memenuhi, maka tahap penyaringan dilaksanakan paling lambat dua bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor saat ini. Kegiatan yang dilakukan dalam tahap penyaringan antara lain penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan rapat senat terbuka; dan penilaian serta penetapan tiga calon rektor oleh senat dalam rapat senat tertutup.
"Ketiga calon yang ditetapkan oleh Senat selanjutnya disampaikan kepada Menteri paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan pemilihan," kata Fendi.
Pemilihan sudah harus dilaksanakan paling lambat dua minggu sebelum berakhirnya masa jabatan rektor saat ini. Pemilihan dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri.
Persyaratan calon rektor adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala;
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN (Rektor) yang sedang menjabat;
d. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN;
e. Bersedia dicalonkan menjadi Pemimpin PTN;
f. Sehat jasmani dan Rohani;
g. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
h. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir;
i. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. Berpendidikan Doktor (S3);
m. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.