Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember 2024-2028 Digelar

image-gnews
Kampus Universitas Jember. Sumber foto : unej.co.id KOMUNIKA ONLINE
Kampus Universitas Jember. Sumber foto : unej.co.id KOMUNIKA ONLINE
Iklan

TEMPO.CO, Jember - Ketua Panitia Kerja Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember Fendi Setyawan mengatakan masa jabatan Rektor Universitas Jember akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2024.

"Berkenaan dengan hal itu, panitia akan mulai melakukan penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon dan penetapan serta pelantikan Rektor Universitas Jember untuk masa jabatan 2024-2028," ujar Fendi Setyawan dalam keterangan tertulis, Senin 11 September 2023.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017, tahap penjaringan bakal calon rektor dilaksanakan paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor saat ini. Dalam tahapan penjaringan dilakukan pembentukan panitia, pengumuman penjaringan, pendaftaran bakal calon, seleksi administrasi dan pengumuman hasil penjaringan.

Pembentukan Panitia Kerja Penjaringan Bakal Calon Rektor telah dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2023, sedangkan pengumuman penjaringan bakal calon rektor telah dilaksanakan mulai 28 Agustus 2023. 

Kemudian pendaftaran bakal calon rektor dilaksanakan pada 4-15 September 2023. Setelah itu, seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 18-22 September 2023. Pengumuman hasil penjaringan dilakukan pada tanggal 27 September 2023.

"Setelah dalam tahap penjaringan diperoleh minimal ada empat orang bakal calon rektor, maka tahapan selanjutnya adalah dilakukan penyaringan," kata Fendi. Jika sampai batas waktu berakhirnya pendaftaran belum memperoleh minimal empat bakal calon rektor, maka akan dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan. 

Namun jika telah memenuhi, maka tahap penyaringan dilaksanakan paling lambat dua bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor saat ini. Kegiatan yang dilakukan dalam tahap penyaringan antara lain penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan rapat senat terbuka; dan penilaian serta penetapan tiga calon rektor oleh senat dalam rapat senat tertutup.

"Ketiga calon yang ditetapkan oleh Senat selanjutnya disampaikan kepada Menteri paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan pemilihan," kata Fendi. 

Pemilihan sudah harus dilaksanakan paling lambat dua minggu sebelum berakhirnya masa jabatan rektor saat ini. Pemilihan dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri.

Persyaratan calon rektor adalah: 

a. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala;

b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN (Rektor) yang sedang menjabat;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

d. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN;

e. Bersedia dicalonkan menjadi Pemimpin PTN;

f. Sehat jasmani dan Rohani;

g. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

h. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir;

i. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; 

j. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; 

l. Berpendidikan Doktor (S3); 

m. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

n. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penelitian dan Pemetaan Kasus Bibir Sumbing, Universitas Jember Temukan Ini

3 hari lalu

Caption Foto:Sejumlah pasien (dalam gendongan) Bibir sumbing dan Langit-langit di RS Paru Jember, Sabtu, 30 September 2023. Foto: Humas Universitas JemberCaption Foto:Suasana mahasiswa saat memberikan penyuluhan kepada keluarga pasien Bibir Sumbing dan langit-langit.Foto: Humas Universitas Jember
Penelitian dan Pemetaan Kasus Bibir Sumbing, Universitas Jember Temukan Ini

Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Universitas Jember dengan dukungan Smile Train Indonesia.


Senat Universitas Jember Umumkan 6 Dosen Bakal Calon Rektor

7 hari lalu

Kampus Universitas Jember. Sumber foto : unej.co.id KOMUNIKA ONLINE
Senat Universitas Jember Umumkan 6 Dosen Bakal Calon Rektor

Mulai hari ini, panitia akan menginformasikan para bacarek ke seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Jember.


Mahfud MD: Separuh Masalah Bangsa Tuntas Jika Penegakan Hukum Baik

17 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD: Separuh Masalah Bangsa Tuntas Jika Penegakan Hukum Baik

Mahfud MD menjelaskan terdapat dua dasar utama yang harus ada dalam upaya penegakan hukum di Indonesia: kepastian hukum dan perlindungan hukum.


Harta Kekayaan 8 Rektor PTN Terbaik di Indonesia, Siapa yang Paling Tajir?

23 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Harta Kekayaan 8 Rektor PTN Terbaik di Indonesia, Siapa yang Paling Tajir?

Sebagai pimpinan PTN di bawah Kemendikbudristek, rektor wajib menyerahkan LHKPN ke KPK. Ini daftar harta kekayaan 8 rektor PTN terbaik di Indonesia.


Cerita Gregorio Quintao, Mahasiswa Asal Timor Leste yang Raih Gelar Doktor di Universitas Jember

25 hari lalu

Caption Foto:Gregorio Quintao (nomor tiga dari kanan) berfoto bersama Rektor dan Warek I UNEJ, Profesor Slamin. Foto: Humas UNEJ
Cerita Gregorio Quintao, Mahasiswa Asal Timor Leste yang Raih Gelar Doktor di Universitas Jember

Gregorio datang ke Universitas Jember pada 2019 bersama empat kawannya.


Profil Rektor Unimed Baharuddin yang Dilantik Nadiem Makarim di Jakarta

28 hari lalu

Mahasiswa Unimed menglah biji karet menjadi tempe. Kredit: Unimed
Profil Rektor Unimed Baharuddin yang Dilantik Nadiem Makarim di Jakarta

Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Suharti melantik Baharuddin sebagai Rektor Universitas Negeri Medan atau Unimed periode 2023-2027 di Jakarta.


Seniman dan Rektor ISI Yogya Timbul Raharjo Meninggal, Ungkap Cita-Cita Seni Merakyat dan Menghidupi

28 hari lalu

Seniman yang juga Rektor ISI Yogyakarta Timbul Raharjo wafat pada Selasa 5 September 2023. Dok.istimewa.
Seniman dan Rektor ISI Yogya Timbul Raharjo Meninggal, Ungkap Cita-Cita Seni Merakyat dan Menghidupi

Timbul Raharjo yang merupakan seniman juga pengusaha itu, terpilih sebagai Rektor ISI Yogyakarta periode 2023-2027 pada Februari 2023 lalu.


Universitas Jember Siapkan Aturan Soal Mahasiswa Tak Wajib Skripsi

29 hari lalu

Kampus Universitas Jember. Sumber foto : unej.co.id KOMUNIKA ONLINE
Universitas Jember Siapkan Aturan Soal Mahasiswa Tak Wajib Skripsi

Dalam revisi aturan itu, skripsi menjadi opsi bagi mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi.


Universitas Andalas Kaji Inovasi Tanaman Gambir, dari Kosmetik hingga Minuman

29 hari lalu

Petani memotong batang pohon gambir yang dipilih untuk digunakan sebagai pewarna alami di kebun gambir, di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, 12 Agustus 2022. Babat Toman merupakan daerah di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, di mana tanaman gambir tumbuh subur dan diberdayakan masyarakatnya. Masyarakat di Babat toman sejak berabad-abad lalu telah membudidayakan tanaman yang tidak dapat dipisahkan dari budaya menginang dan menyirih ini. ANTARA FOTO/FENY SELLY
Universitas Andalas Kaji Inovasi Tanaman Gambir, dari Kosmetik hingga Minuman

Rektor Universitas Andalas mengatakan konsisten mengembangkan dan mengkaji sejumlah inovasi baru berbahan baku tanaman gambir.


SK Rektor UIN Solo tentang Hasil Sidang Dewan Kehormatan Kode Etik Dicabut, DEMA Diaktifkan Lagi

34 hari lalu

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ormawa UIN RM Said Surakarta melakukan aksi unjuk rasa di kampus setempat, Rabu, 30 Agustus 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
SK Rektor UIN Solo tentang Hasil Sidang Dewan Kehormatan Kode Etik Dicabut, DEMA Diaktifkan Lagi

Pencabutan SK Rektor yang lama bukan lantaran adanya beberapa kali aksi unjuk rasa mahasiswa di kampus UIN Solo.