Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud: Kampanye Politik di Kampus Harus Perhatikan Prinsip Netralitas ASN

image-gnews
Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan peraturan baru perihal kampanye pemilihan umum atau pemilu 2024 melalui putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023. Regulasi tersebut memperbolehkan tempat pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye. Kebijakan ini lantas menuai pro dan kontra, salah satunya berisiko menyenggol prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sebagaimana telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Apabila aturan ini dilanggar, maka akan ada hukuman sebagai konsekuensinya, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga hukuman paling berat yakni pemberhentian secara tidak hormat.

Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nur Syarifah mengatakan pihak rektorat punya kewajiban untuk memastikan agar kampanye yang dilakukan di kampus tak berisiko merusak aset. "Maka, kehadiran staf-staf perguruan tinggi di area kampanye itu menjadi satu hal yang niscaya," ujarnya dalam diskusi daring 'Menelaah Kampanye Pemilu 2024di Lembaga Pendidikan' pada Kamis, 21 September 2023 yang digelar oleh The Indonesian Institute. 

Nur mengatakan kehadiran staf-staf dari perguruan tinggi tersebut hanya sebatas untuk menjaga keamanan, memastikan tidak adanya kerusakan dan semacamnya terhadap aset kampus. Hal ini yang kemudian diwanti-wanti olehnya agar tidak disalahartikan dan disangkutpautkan dengan netralitasnya sebagai perangkat ASN. 

"Jadi, harus betul dipastikan kehadirannya dalam kapasitas sebagai peserta kampanye, atau sebagai penanggung jawab tempat pendidikan itu," kata Nur. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memperjelas soal usulannya terkait kampanye di kampus pada Pemilu 2024 dan Pilpres 2024. Ia menyatakan peserta pemilu boleh berkampanye di kampus namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H, kata Hasyim, memuat soal larangan soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah dan tempat pendidikan. Dalam penjelasan pasal itu menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye)," kata Hasyim.

Catatan lainnya, setiap peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama jika berkampanye di kampus.

Pilihan Editor: Soal Kampanye di Kampus, Kemendikbud Ingatkan Tiga Potensi Masalah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

7 jam lalu

Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

Ilham berharap kampanye di kampus itu bisa diikuti oleh semua kalangan masyarakat secara luas.


Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

9 jam lalu

Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

Sandy mengatakan, maksud kampanye di dalam kampus yaitu memberikan ruang calon kepala daerah untuk adu gagasan.


Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

10 jam lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

11 jam lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Catatan dan Tantangan untuk Ekowisata Satwa Liar yang Berkelanjutan di Indonesia

2 hari lalu

Pengunjung menikmati suasana hutan mangrove di ekowisata mangrove Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, 24 Desember 2015. Ekowisata ini menjadi tujuan wisata baru yang menyuguhkan wawasan tentang ekosistem mangrove kepada para pengunjung. ANTARA/Dedhez Anggara
Catatan dan Tantangan untuk Ekowisata Satwa Liar yang Berkelanjutan di Indonesia

Webinar ini dihadiri oleh narasumber yang dipandang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekowisata satwa liar berkelanjutan di Asia.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

4 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


Telkomsel Perkuat Transformasi Digital melalui Kampanye #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih

5 hari lalu

Kampanye terbaru Telkomsel bertajuk #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih mengangkat keberhasilan para pelanggan bisnis yang telah sukses melakukan langkah berani transformasi digital untuk menghadapi berbagai misi bisnis dengan solusi teknologi dari Telkomsel.
Telkomsel Perkuat Transformasi Digital melalui Kampanye #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih

Telkomsel meluncurkan kampanye baru #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih yang menekankan komitmen mendukung transformasi digital dengan solusi inovatif berbasis teknologi terkini, membantu pelaku bisnis menghadapi tantangan dan mencapai pertumbuhan berkelanjutan.


DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

6 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta penjelasan dari KPU perihal penggunaan anggaran Pemilu 2024.


Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

6 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

Bawaslu belum dapat memberikan sanksi karena belum masuk ke masa tahapan kampanye.


Hari Olahraga Nasional: Petenis Legendaris Yayuk Basuki, Penyumbang Medali Emas Terbanyak di Asian Games

6 hari lalu

Yayuk Basuki. TEMPO/Dwianto Wibowo
Hari Olahraga Nasional: Petenis Legendaris Yayuk Basuki, Penyumbang Medali Emas Terbanyak di Asian Games

Hari Olahraga nasional (Haornas) mengingatkan beberapa atlet yang kerap mengharumkan nama bangsa, atlet tenis Yayuk Basuki, salah satunya.