Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Kampanye di Kampus, Kemendikbud Ingatkan Tiga Potensi Masalah

image-gnews
Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nur Syarifah mengingatkan ada tiga potensi permasalahan yang muncul jika kampanye diselenggarakan di tempat pendidikan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan tempat pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Nur mengatakan putusan MK tersebut membatasi lebih spesifik bahwa kampanye hanya diizinkan di tempat pendidikan, bukan di lembaga pendidikan. Tempat pendidikan yang dimaksud hanyalah perguruan tinggi sederajat saja. Kuncinya, semua itu harus atas izin dari pimpinan perguruan tinggi.

"Kami patuh terhadap putusan MK, tetapi kami ingatkan potensi permasalahan yang ada, sehingga perlu dicegah bersama-sama," kata Nur dalam diskusi daring 'Menelaah Kampanye Pemilu 2024 di Lembaga Pendidikan' oleh The Indonesian Institue pada Kamis, 21 September 2023. 

Berdasarkan hasil identifikasi Kemendikbudristek dan diskusi terbatas bersama para pimpinan perguruan tinggi di Indonesia, terdapat tiga potensi yang harus dimitigasi atau dicegah. 

Pertama, mengenai polarisasi atau pembelahan institusi-institusi pendidikan ke dalam aliran-aliran politik tertentu selama pelaksanaan kampanye. Pada akhirnya, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap suasana pembelajaran.

"Berpotensi, perbedaan-perbedaan pilihan itu memengaruhi suasana pembelajaran. Jadi terkotak-kotak," kata Nur.

Potensi kedua adalah polarisasi yang terjadi dalam lingkup sivitas akademika. Terutama, risiko berbenturan dengan prinsip netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Di dalamnya memang sudah ditegaskan larangan-larangan apa saja. Jadi, itu potensi terjadinya benturan kepentingan di kalangan sivitas akademika," kata Nur. 

Potensi ketiga menyoal kesulitan dalam pengaturan jadwal yang adil dan tidak memihak, mengingat banyaknya jumlah peserta pemilu. Potensi ini berkaitan juga dengan tempat yang akan digunakan untuk kegiatan kampanye. Sebab, menurut Nur, tidak semua kampus mempunyai ruangan yang memadai. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyelenggaraan kampanye hanya diperbolehkan di ruang serbaguna, halaman dan lapangan. Tempat yang diizinkan adalah tempat yang tidak bersinggungan dengan kegiatan pembelajaran.

"Pembelajaran itu tidak hanya yang tatap muka di kelas atau lab saja. Ada kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya," kata Nur.

Di samping itu, pelaksanaan kampanye juga harus dilakukan di luar hari pembelajaran. Artinya, hanya dimungkinkan pada hari Sabtu atau Ahad saja.

Kemudian, pimpinan perguruan tinggi juga harus memastikan tidak adanya gesekan kepentingan lain. Potensi yang akan terjadi di tempat kampanye, menurut Nur, sangat bisa diminimalisir, karena masih dalam satu komando yang sama antara audiens dan pemberi kampanye. 

"Kita tidak bisa pastikan, ketika terjadi pergerakan dari tempat kampanye ke luar atau masuk ke dalam. Prinsipnya, kampus adalah ruang yang aman, nyaman, menyenangkan serta bebas dari kepentingan apa pun," kata Nur.

Adapun aturan mengenai kampanye politik di tempat pendidikan masih dalam tahap revisi rancangan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Perubahan aturan yang menyesuaikan keputusan baru MK itu telah melalui proses FGD dan uji publik untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan DPR.

Pilihan Editor: Soal Kampanye di Kampus, UGM: Sebagai Kerangka Pendidikan Politik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

1 hari lalu

Stormy Daniels dan Karen McDougal (Reuters)
Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

Stormy Daniels, bintang film dewasa yang menjadi pusat persidangan uang tutup mulut mantan presiden Donald Trump, akan bersaksi


Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

2 hari lalu

Halimatus Sa'diyah anak kuli bangunan asal Jombang diterima di Fakultas MIPA UGM melalui SNMPTN program KIP Kuliah. Ugm.ac.id
Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

Kemendikbud mendorong penerima KIP Kuliah untuk maju dan berkembang.


Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

2 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

KIP Kuliah merupakan program untuk peningkatan akses masyarakat bisa kuliah.


Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

2 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

Beasiswa Pendidikan Indonesia sudah ada sejak 2021 lalu, kini program unggulan Kemendikbudristekdikti itu sudah dibuka mulai tanggal 2 Mei 2024 lalu.


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

3 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?


Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

4 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

Di tahun sebelumnya, beasiswa calon dosen masih terbatas untuk jenjang S2.


Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

4 hari lalu

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Prof. Drs. H. Ganefri, M.Pd., Ph.D.; Dirjen Diktiristek, Prof. rer nat Abdul Haris; Plt. Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI, Prof. Dr. Ir. Dedi Priadi, DEA. ANTARA/HO: Humas UI
Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

Apa saja masalah di pendidikan tinggi?


Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

4 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

Viralnya kasus dugaan penerima KIP Kuliah bergaya hedon, Kemendikbudristek akan mengambil langkah.


Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

4 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

Sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah menjadi perbincangan karena menampilkan gaya hidup mewah.


Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber

5 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber

Sebelumnya viral sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah di Universitas Diponegoro atau Undip yang diduga melakukan penyalahgunaan bantuan.