TEMPO.CO, MALANG — Bayi orang utan Kalimantan subspesies Wurmbii atau Pongo pygmaeus wurmbii dipulangkan dari Surabaya ke Kalimantan Tengah pada Jumat, 22 September 2023. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Nur Patria Kurniawan mengatakan, pemulangan atau translokasi anak orang utan usia setahun itu disesuaikan dengan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang diperingati tiap 10 Agustus.
Peringatan HKAN 2023 dilaksanakan di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling Kalimantan Tengah. Pemulangan primata bernama Logos dari kantor BBKSDA Jawa Timur di Jalan Bandara Juanda, Sidoarjo itu dilakukan bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).
“Pemulangan Logos ke Kalimantan Tengah sebagai upaya pelestarian satwa liar dalam rangka penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Logos harus direhabilitasi lebih dulu sebelum dilepasliarkan ke habitatnya,” kata Nur Patria kepada Tempo, Jumat malam, 22 September 2023.
Logos sudah tiba di kantor Balai KSDA Kalimantan Tengah yang berlokasi di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya. Petugas BKSDA di sana pula yang merehabilitasi Logos sampai ia benar-benar siap dilepasliarkan.
Logos menjadi korban perdagangan dan penyelundupan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau disingkat UU Konservasi.
Logos merupakan titipan dari Ditreskrimsus Polda Jatim setelah menggerebek tempat kejadian perkara penjualan satwa liar di Jalan Laksda M. Nasir, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya pada 23 Juni lalu.
Petugas menangkap seorang tersangka bernama FF yang membawa orangutan dengan menggunakan satu unit truk warna putih Isuzu NMR 71TSD L bernomor polisi B-9763-FDE.
Tersangka membawa Logos dengan truk dari lokasi Jalan Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, ke Pelabuhan Trisaksi di Banjarmasin, Ibu Kota Provinsi Kalimatan Selatan, hingga tiba di Pelabuhan Tanjungperak.
Saat ditangkap, tersangka tidak membawa dokumen legalitas apa pun saat membawa Logos. Kemudian Logos dititipkan pada Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Selain melanggar UU Konservasi, tersangka FF dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
“Saat ini proses hukumnya sudah masuk pengadilan,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat.
Pilihan Editor: Dugaan Plagiasi Lagu "Halo-Halo Bandung", Dosen Unair Sebut Bisa Pengaruhi Sejarah Bangsa