TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan kebijakan untuk membagi rentang waktu pendaftaran seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2023. Melalui surat dengan nomor 8951/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang dikeluarkan pada 19 September, disebutkan bahwa rentang waktu pendaftaran PPPK Guru dibagi menjadi dua, yakni pada kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Pendaftaran PPPK Guru pada kebutuhan khusus dilakukan pada rentang waktu 20 sampai 29 September 2023. Sedangkan pendaftaran bagi pelamar seleksi pada kebutuhan umum akan dilakukan pada rentang 30 September sampai 9 Oktober 2023.
Baca Juga:
Kebijakan ini diambil berdasarkan surat permohonan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud-ristek) Nomor 5516/B/GT.01.03/2023 tertanggal 16 September 2023, perihal rentang waktu pendaftaran.
Kriteria pelamar kebutuhan khusus
Melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 649 Tahun 2023, telah diatur bahwa kriteria pelamar seleksi PPPK Guru 2023 pada kebutuhan khusus meliputi:
1. Pelamar prioritas
Pelamar prioritas berarti mereka yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2. Eks tenaga honorer kategori II (THK-II)
Eks THK-II yang dimaksud harus terdaftar di dalam pangkalan data milik Badan Kepegawaian Negara
3. Guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri
Sedangkan kriteria guru non-ASN di sekolah negeri mencakup mereka yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kemendikbudristek dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Kriteria pelamar kebutuhan umum
Ada dua kriteria yang ditentukan untuk dapat melamar PPPK Guru 2023 pada kebutuhan umum, yaitu:
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek
2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud-ristek
Ketentuan lengkapnya juga dapat diakses melalui laman bkn.go.id pada menu regulasi.
Pilihan Editor: Cara Kemendikbud Cetak Guru Baru, PPG Prajabatan Disiapkan untuk Isi Ruang Talenta