Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menguak Jeroan Industri Kaca dan Limbahnya ke Lingkungan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi kaca jendela (Pixabay.com)
Ilustrasi kaca jendela (Pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Xinyi Group dari China telah mengumumkan rencananya untuk menginvestasikan sekitar US$ 11,5 miliar atau sekitar Rp 381 triliun dalam pembangunan fasilitas pengolahan pasir kuarsa dan silika sebagai bahan baku untuk pabrik kaca di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pabrik kaca ini nantinya akan menjadi yang terbesar kedua di dunia setelah di China.

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan berita ini setelah melakukan kunjungan ke kantor perusahaan di Wuhu, China, pada akhir Juli 2023. Bahlil menyatakan, "Indonesia akan menjadi tuan rumah investasi kaca Xinyi yang merupakan yang terbesar di luar Republik Rakyat Tiongkok (RRT)."

Namun, Pulau Rempang belakangan ini menjadi sorotan publik karena konflik antara masyarakat adat dan aparat yang berusaha mengosongkan wilayah tersebut untuk pembangunan Rempang Eco City yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Proyek ini akan dikembangkan oleh anak perusahaan milik Tomy Winata, yaitu Artha Graha, melalui PT Mega Elok Graha (MEG). MEG telah mengelola konsesi untuk membangun pusat bisnis, industri, perumahan, dan pariwisata di pulau seluas 16.583 hektare tersebut sejak tahun 2001.

Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, sebelumnya telah menyebutkan bahwa pengembangan wilayah Rempang akan meningkatkan iklim investasi dan potensi ekonomi.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan BKPM telah menetapkan Rempang sebagai pusat hilirisasi pasir kuarsa dan silika terbesar dengan fokus pada produksi energi terbarukan, seperti panel surya untuk menghasilkan listrik dari matahari, sebagai bagian dari peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan. Ini merupakan yang terbesar di Indonesia.

Dengan investasi sebesar Rp 174 triliun dari Xinyi, PSN ini diperkirakan dapat menciptakan puluhan ribu lapangan kerja untuk masyarakat setempat. Ini diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan pada perekonomian masyarakat, dan Rempang diharapkan akan menjadi sebuah kampung nelayan atau kota laut yang maju di Indonesia.

Selanjutnya, bagaimana profil suatu pabrik kaca, bahan-bahan yang dibutuhkan dalam industri tersebut, serta dampak dan jenis limbah yang dihasilkan, Berikut penjelasannya.

Bahan Baku Pembuatan Kaca

Bahan baku untuk pembuatan kaca dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu bahan utama dan bahan tambahan. Bahan utama mencakup pasir kuarsa atau pasir silika (SiO2), sodium oksida (Na2O), kalsium oksida (CaO), dolomit (CaCO3.MgCO3), serta feldspar (kalium, sodium, dan kalsium aluminosilikat).

Sementara itu, bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan kaca meliputi asam borat atau boraks (natrium tetraborat) dan cullet (potongan kaca yang tidak lulus uji kualitas). Selain itu, ada juga bahan tambahan seperti kalsium karbonat (CaCO3), barium karbonat (BaCO3), timbal oksida (PbO), seng oksida (ZnO), dan aluminium oksida (Al2O3) yang digunakan sebagai bahan penyeimbang. Proses pembuatan kaca juga melibatkan komponen sekunder seperti bahan penghilang gelembung (refining agent) seperti sodium nitrat, mangan dioksida (MnO2) untuk menghilangkan warna (decolorant), dan opacifiers untuk memberikan sifat buram pada kaca, seperti fluorite (CaF2).

Dampak Industri Kaca

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut produsen kaca AGC Glass Europe, dampak besar selama produksi kaca terkait dengan aktivitas peleburan. Satu-satunya gas rumah kaca yang dihasilkan selama pembakaran gas alam dan pengolahan bahan baku untuk produksi kaca adalah karbon dioksida (CO2). Selain itu, penguraian senyawa sulfur dalam industri kaca dapat menghasilkan pengasaman melalui senyawa sulfur dioksida (SO2).

Lebih lanjut, penguraian senyawa nitrogen yang terkandung dalam bahan baku kaca juga berkontribusi pada pengasaman dan pembentukan kabut asap yang mengandung nitrogen oksida (NOx). Penguapan dari lelehan kaca dan bahan baku juga dapat menyebabkan pelepasan partikel ke atmosfer yang dapat menghasilkan polusi udara.

Jenis Limbah dari Industri Kaca

Studi yang dilakukan oleh Lashen Fernando dan Deepamal Manuranga dalam Journal of Research Technology and Engineering (2022), menunjukan fakta bahwa hasil buangan dari produksi kaca dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

-Emisi ke Udara

Ini mencakup senyawa-senyawa polutan seperti nitrogen oksida, sulfur dioksida, dan materi partikulat. Partikel debu yang dihasilkan oleh industri kaca dengan ukuran kurang dari 10 mikrometer dapat masuk ke saluran pernapasan manusia dan berpotensi membahayakan kesehatan.

-Limbah Cair

Limbah cair dalam industri kaca berasal dari proses pembersihan dan pendinginan. Bahan berbahaya yang terkandung dalam limbah cair ini bisa bersifat beracun.

-Limbah Padat

Limbah padat dari pabrik kaca dapat berupa potongan-potongan kecil kaca yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Selain itu, limbah padat juga dapat berasal dari bahan tahan api yang digunakan dalam tungku dan residu lapisan yang bersifat asam.

EIBEN HEIZIER | TIM TEMPO.CO
Pilihan editor: Cegah Kasus Rempang Meledak di Daerah Lain, Rektor UNMUH Babel: Investor Harus Mengayomi Masyarakat Adat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

3 hari lalu

Para perempuan berarak saat acara halalbihalal di Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Kota Batam, Rabu, 9 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

Tradisi halalbihalal Pulau Rempang dilakukan dengan mengusung tradisi Melayu. Ada pesan penolakan relokasi karena PSN Rempang Eco-city.


Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

4 hari lalu

Warga memasang spanduk tolak relokasi di acara halal bi halal di Rempang, Rabu 8 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

Selain ajang silaturahmi, momen ini menunjukkan sikap warga Rempang yang masih menolak relokasi sampai saat ini.


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

18 hari lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

24 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

47 hari lalu

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan rencana lanjutan pengembangan investasi Rempang Eco-city di Hotel Swissbel Batam, Senin 18 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

Tim Solidaritas Nasional menilai Kepala BP Batam tidak kunjung mendengarkan permintaan masyarakat Rempang.


Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

48 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bersalah 34 warga Rempang menggelar demo Aksi Bela Rempang menolak PSN Rempang Eco-city.


34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

48 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.


Otorita IKN Diduga Beri Ultimatum, Warga Pemaluan Takut Terjadi Pulau Rempang Jilid II

11 Maret 2024

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Otorita IKN Diduga Beri Ultimatum, Warga Pemaluan Takut Terjadi Pulau Rempang Jilid II

Otorita IKN diduga mengirimkan surat kepada warga Desa Pemaluan dan meminta rumah mereka dirobohkan karena dianggap ilegal


Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

6 Maret 2024

Plang pengumuman proyek pembangunan rumah contoh warga terdampak PSN Rempang Eco-city dilokasi relokasi, Rabu, 10 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City.


Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

5 Maret 2024

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

Pleidoi warga Rempang sebanyak 96 halaman itu diberi judul "Setitik harapan keadilan dalam ruang sesak pengadilan".