Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menguak Jeroan Industri Kaca dan Limbahnya ke Lingkungan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi kaca jendela (Pixabay.com)
Ilustrasi kaca jendela (Pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Xinyi Group dari China telah mengumumkan rencananya untuk menginvestasikan sekitar US$ 11,5 miliar atau sekitar Rp 381 triliun dalam pembangunan fasilitas pengolahan pasir kuarsa dan silika sebagai bahan baku untuk pabrik kaca di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pabrik kaca ini nantinya akan menjadi yang terbesar kedua di dunia setelah di China.

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan berita ini setelah melakukan kunjungan ke kantor perusahaan di Wuhu, China, pada akhir Juli 2023. Bahlil menyatakan, "Indonesia akan menjadi tuan rumah investasi kaca Xinyi yang merupakan yang terbesar di luar Republik Rakyat Tiongkok (RRT)."

Namun, Pulau Rempang belakangan ini menjadi sorotan publik karena konflik antara masyarakat adat dan aparat yang berusaha mengosongkan wilayah tersebut untuk pembangunan Rempang Eco City yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Proyek ini akan dikembangkan oleh anak perusahaan milik Tomy Winata, yaitu Artha Graha, melalui PT Mega Elok Graha (MEG). MEG telah mengelola konsesi untuk membangun pusat bisnis, industri, perumahan, dan pariwisata di pulau seluas 16.583 hektare tersebut sejak tahun 2001.

Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, sebelumnya telah menyebutkan bahwa pengembangan wilayah Rempang akan meningkatkan iklim investasi dan potensi ekonomi.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan BKPM telah menetapkan Rempang sebagai pusat hilirisasi pasir kuarsa dan silika terbesar dengan fokus pada produksi energi terbarukan, seperti panel surya untuk menghasilkan listrik dari matahari, sebagai bagian dari peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan. Ini merupakan yang terbesar di Indonesia.

Dengan investasi sebesar Rp 174 triliun dari Xinyi, PSN ini diperkirakan dapat menciptakan puluhan ribu lapangan kerja untuk masyarakat setempat. Ini diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan pada perekonomian masyarakat, dan Rempang diharapkan akan menjadi sebuah kampung nelayan atau kota laut yang maju di Indonesia.

Selanjutnya, bagaimana profil suatu pabrik kaca, bahan-bahan yang dibutuhkan dalam industri tersebut, serta dampak dan jenis limbah yang dihasilkan, Berikut penjelasannya.

Bahan Baku Pembuatan Kaca

Bahan baku untuk pembuatan kaca dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu bahan utama dan bahan tambahan. Bahan utama mencakup pasir kuarsa atau pasir silika (SiO2), sodium oksida (Na2O), kalsium oksida (CaO), dolomit (CaCO3.MgCO3), serta feldspar (kalium, sodium, dan kalsium aluminosilikat).

Sementara itu, bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan kaca meliputi asam borat atau boraks (natrium tetraborat) dan cullet (potongan kaca yang tidak lulus uji kualitas). Selain itu, ada juga bahan tambahan seperti kalsium karbonat (CaCO3), barium karbonat (BaCO3), timbal oksida (PbO), seng oksida (ZnO), dan aluminium oksida (Al2O3) yang digunakan sebagai bahan penyeimbang. Proses pembuatan kaca juga melibatkan komponen sekunder seperti bahan penghilang gelembung (refining agent) seperti sodium nitrat, mangan dioksida (MnO2) untuk menghilangkan warna (decolorant), dan opacifiers untuk memberikan sifat buram pada kaca, seperti fluorite (CaF2).

Dampak Industri Kaca

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut produsen kaca AGC Glass Europe, dampak besar selama produksi kaca terkait dengan aktivitas peleburan. Satu-satunya gas rumah kaca yang dihasilkan selama pembakaran gas alam dan pengolahan bahan baku untuk produksi kaca adalah karbon dioksida (CO2). Selain itu, penguraian senyawa sulfur dalam industri kaca dapat menghasilkan pengasaman melalui senyawa sulfur dioksida (SO2).

Lebih lanjut, penguraian senyawa nitrogen yang terkandung dalam bahan baku kaca juga berkontribusi pada pengasaman dan pembentukan kabut asap yang mengandung nitrogen oksida (NOx). Penguapan dari lelehan kaca dan bahan baku juga dapat menyebabkan pelepasan partikel ke atmosfer yang dapat menghasilkan polusi udara.

Jenis Limbah dari Industri Kaca

Studi yang dilakukan oleh Lashen Fernando dan Deepamal Manuranga dalam Journal of Research Technology and Engineering (2022), menunjukan fakta bahwa hasil buangan dari produksi kaca dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

-Emisi ke Udara

Ini mencakup senyawa-senyawa polutan seperti nitrogen oksida, sulfur dioksida, dan materi partikulat. Partikel debu yang dihasilkan oleh industri kaca dengan ukuran kurang dari 10 mikrometer dapat masuk ke saluran pernapasan manusia dan berpotensi membahayakan kesehatan.

-Limbah Cair

Limbah cair dalam industri kaca berasal dari proses pembersihan dan pendinginan. Bahan berbahaya yang terkandung dalam limbah cair ini bisa bersifat beracun.

-Limbah Padat

Limbah padat dari pabrik kaca dapat berupa potongan-potongan kecil kaca yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Selain itu, limbah padat juga dapat berasal dari bahan tahan api yang digunakan dalam tungku dan residu lapisan yang bersifat asam.

EIBEN HEIZIER | TIM TEMPO.CO
Pilihan editor: Cegah Kasus Rempang Meledak di Daerah Lain, Rektor UNMUH Babel: Investor Harus Mengayomi Masyarakat Adat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebut Kritik Anies Baswedan Soal IKN Tak Berpengaruh, Ini Profil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

14 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sebut Kritik Anies Baswedan Soal IKN Tak Berpengaruh, Ini Profil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menanggapi kritik Anies Baswedan soal IKN. Menurutnya, kritikan itu tak berdampak apapun pada keberlanjutan IKN.


Pentas Seni Warga Rempang Digelar Hari Ini, Tetap Menyuarakan Tolak Relokasi

19 hari lalu

Warga Pasir Merah, Pulau Rempang saat bersantai di depan rumah hunian sementara di Batam. Foto Humas BP Batam
Pentas Seni Warga Rempang Digelar Hari Ini, Tetap Menyuarakan Tolak Relokasi

Sampai sekarang, ujar Zubri, mayoritas warga Rempang menolak relokasi. Mereka tiak akan pindah meski dibayar berapa pun.


Perpres Jaminan Kompensasi Warga Rempang, Bahlil: Sudah 95 Persen

20 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Perpres Jaminan Kompensasi Warga Rempang, Bahlil: Sudah 95 Persen

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres jaminan kompensasi untuk warga Pulau Rempang,


BP Batam Ungkap Alasan Tak Bisa Relokasi Sebagian Warga Rempang

21 hari lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
BP Batam Ungkap Alasan Tak Bisa Relokasi Sebagian Warga Rempang

BP Batam belum bisa melakukan pergeseran warga Rempang yang berada di Lokasi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).


PN Batam Tolak Praperadilan 30 Tersangka Unjuk Rasa Pulau Rempang, Ini Kilas Balik Kasusnya

21 hari lalu

Polisi lengkap dengan peralatan anti huru hara menjaga aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau,  Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
PN Batam Tolak Praperadilan 30 Tersangka Unjuk Rasa Pulau Rempang, Ini Kilas Balik Kasusnya

Pengadilan Negeri Batam tolak praperadilan 30 tersangka kasus aksi unjuk rasa bela Rempang, di Kantor BP Batam 11 September lalu. Begini awal mula kasusnya.


Papan Bunga Keadilan untuk Warga Rempang Hilang, Kapolres: Mungkin Tertiup Angin

22 hari lalu

Potongan papan bunga yang tersisa berisi suara minta keadilan untuk warga Rempang yang ditangkap, di depan Pengadilan Negeri Batam, Senin 6 November 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Papan Bunga Keadilan untuk Warga Rempang Hilang, Kapolres: Mungkin Tertiup Angin

Hakim menilai semua proses yang dilakukan polisi sudah sah secara hukum. Keluarga dan warga Rempang protes dan menangis ketika putusan dibacakan.


Jawaban Polisi soal Hilangnya Karangan Bunga Dukungan Praperadilan 30 Warga Rempang

22 hari lalu

Kapolresta Barelang Nugroho Tri Nuryanto saat diwawancari awak media di Pengadilan Negeri Batam, Senin 6 November 2023. Yogi Eka Sahputra
Jawaban Polisi soal Hilangnya Karangan Bunga Dukungan Praperadilan 30 Warga Rempang

Sebanyak 14 karangan bunga yang berisi dukungan terhadap 30 warga Rempang yang mengajukan gugatan peraperadilan hilang.


Praperadilan Warga Pulau Rempang Ditolak, Kuasa Hukum: Matinya Lonceng Keadilan

22 hari lalu

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyampaikan kekecewaan terhadap putusan hakim Pengadilan Batam, Senin, 6 November 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Praperadilan Warga Pulau Rempang Ditolak, Kuasa Hukum: Matinya Lonceng Keadilan

Kuasa Hukum warga Pulau Rempang kecewa dengan penolakan praperadilan.


14 Karangan Bunga Dukungan atas Praperadilan Warga Rempang Hilang di PN Batam

22 hari lalu

Potongan papan bunga yang tersisa berisi suara minta keadilan untuk warga Rempang yang ditangkap, di depan Pengadilan Negeri Batam, Senin 6 November 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
14 Karangan Bunga Dukungan atas Praperadilan Warga Rempang Hilang di PN Batam

Karangan bunga yang dipasang untuk memberikan dukungan kepada warga Rempang yang mencari keadilan raib di depan PN Batam


Sidang Putusan Praperadilan 30 Tersangka Aksi Bela Rempang Digelar Hari Ini

22 hari lalu

Sidang praperadilan terhadap 30 orang pengunjuk rasa yang ditangkap di depan kantor BP Batam dan ditetapkan tersangka. Pemohon meminta hakim mengambil keputusan yang adil. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Sidang Putusan Praperadilan 30 Tersangka Aksi Bela Rempang Digelar Hari Ini

Gugatan Praperadilan 30 tersangka yang ditangkap dalam aksi unjuk rasa bela Rempang di depan Kantor BP Batam akan diputuskan hari ini