TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dewan Pendidikan Provinsi membuka program Beasiswa Kaltara Unggul 2023. Pendaftaran beasiswa tersisa dua hari lagi, ditutup pada Sabtu, 30 September 2023.
Beasiswa Kaltara Unggul adalah program apresiasi untuk putra-putri Provinsi Kaltara. Benefit yang ditawarkan bagi penerima beasiswa adalah dana pendidikan hingga Rp 2,5 juta. Pemberian beasiswa ini berlaku satu tahun dan tidak wajib untuk diperpanjang.
Persyaratan Umum Beasiswa Kaltara Unggul
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar beasiswa adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kaltara, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
2. Terdaftar dan aktif sebagai peserta didik pada institusi pendidikan dasar, menengah, keagamaan, atau pendidikan tinggi, dibuktikan dengan surat keterangan aktif atau kartu pelajar.
3. Jika berstatus mahasiswa, harus pada kampus yang memperoleh izin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
4. Bukti prestasi.
5. Transkrip akademik.
6. Fotokopi buku rekening aktif.
7. Bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri atau karyawan BUMN/BUMD.
8. Bertanggung jawab secara mutlak terhadap keabsahan data.
9. Diutamakan bagi pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dengan bukti yang relevan.
10. Mengajukan permohonan kepada Gubernur Kaltara melalui perangkat daerah.
11. Tidak sedang menerima beasiswa lain di tahun 2023, dibuktikan dengan pernyataan bermeterai Rp 10.000.
12. Setiap pelamar hahya dibolehkan mengajukan pendaftaran satu kali.
Persyaratan khusus Beasiswa Kaltara Unggul
Beasiswa Kaltara Unggul diperuntukkan bagi tiga kategori yakni siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidikan keagamaan, serta pendidikan tinggi.
1. Jenjang pendidikan dasar dan menengah
Untuk kategori ini, diutamakan bagi peserta didik pendidikan dasar dan menengah yang berprestasi akademik dan kurang mampu. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial Kabupaten atau Kota atau surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan minimal kepala desa atau lurah setempat tahun 2023 dan bukan penerima Kartu Indonesia Pintar. Kuota penerima beasiswa dari kategori ini mencapai 2.200 orang.
2. Jenjang pendidikan keagamaan
Untuk kategori ini, dibagi menjadi dua. Pertama, pelajar dari pendidikan keagamaan yang berada di dalam Provinsi Kaltara. Syaratnya, peserta didik harus memiliki prestasi akademik atau non-akademik.
Namun, diutamakan bagi peserta didik keagamaan yang berlatar belakang berasal dari keluarga tidak mampu/miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial Kabupaten atau Kota atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan minimal kepala desa atau lurah setempat tahun 2023 dan bukan penerima KIP.
Permohonan penerima beasiswa ini diusulkan oleh lembaga pendidikan bersangkutan kepada Gubernur Kalimantan Utara C.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara.
Sedangkan untuk peserta didik keagamaan di luar provinsi, mengajukan kepada Gubernur Kalimantan Utara C.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara.
3. Jenjang pendidikan tinggi
Ketentuan untuk mahasiswa adalah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dan minimal 2,60 untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Beasiswa Kaltara Unggul ini diutamakan bagi mahasiswa dari keluarga berlatar belakang tidak mampu atau miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial Kabupaten atau Kota atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan minimal kepala desa atau lurah setempat tahun 2023 dan bukan penerima KIP.
Permohonan beasiswa ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara C.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara. Untuk informasi pendaftaran selengkapnya dapat cek di beasiswakaltaraunggul.kaltaraprov.go.id.
Pilihan Editor: Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan dalam Seleksi PPPK Kementerian Luar Negeri 2023