Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Fakta Tambak Udang Ditolak di Karimunjawa, Salah Satunya Rugikan 7 Kelompok Warga

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menolak tambak udang di pesisir Karimunjawa lantaran merusak ekosistem lingkungan hidup.

Mereka menilai limbah tambak udang membunuh biota laut sehingga berdampak pada tujuh kelompok masyarakat di Karimunjawa. 

Sebelumnya, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta telah membentuk tim terpadu penyelesaian tambak udang Karimunjawa. Dikutip dari bakolkopi.jepara.go.id, Edy kemudian melakukan penutupan tambak udang di Karimunjawa. Hal ini dicetuskan dalam surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 523/56 Tahun 2023 tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa.

Kendati demikian, ihwal tambak udang Karimunjawa masih bergejolak hingga sekarang. Bahkan masih banyak aksi untuk menuntut penutupan tambak udang tersebut. Oleh karena itu, berikut beberapa fakta penolakan tambak udang di pesisir Karimunjawa, dirangkum dari berbagai sumber.

1. Berdampak pada tujuh kelompok masyarakat di Karimunjawa

Tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara berdampak pada tujuh kelompok masyarakat di Karimunjawa. Mereka terdiri dari nelayan, petani keramba, pelaku wisata, masyarakat di lingkungan tambak, petani rumput laut, dan pengusaha rumput laut.

Kondisi tersebut berawal setelah tambak udang mulai dibangun di Karimunjawa. Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa atau Lingkar, Bambang Zakaria, menyebutkan sejumlah dampak yang terjadi setelah ada tambak udang di daerah tempat tinggalnya. 

"Apa yang terjadi di Karimunjawa adalah kerusakan lingkungan. Rumput laut dulu menjadi sandaran sekarang hancur," kata Bambang saat menghadiri rapat bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI di Kota Semarang, pada Jumat, 29 September 2023.

2. Tidak memenuhi Cara Budi Daya Ikan yang Baik

Tambak udang di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tidak memenuhi dan tidak memiliki dokumen Cara Budi Daya Ikan yang Baik atau CBIB. Hal ini terbukti usai Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) kegiatan operasional di tambak udang tersebut. 

“Setelah mendapatkan arahan dari Bapak Menteri, kami, Ditjen PSDKP bersama Ditjen Perikanan Budi Daya (DJPB) dan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) langsung bergegas ke lokasi tambak udang yang dimaksud,” jelas Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin pada Kamis, 20 April 2023, dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan KKP menemukan pipa intake penyedot air laut tambak udang jauh dari standar yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan kualitas air limbah yang tidak layak mengakibatkan indikasi pencemaran sumber daya ikan (SDI) dan lingkungannya.

3. Membunuh habitat rumput laut

Limbah tambak udang di karimunjawa membunuh ekosistem rumput laut. Sehingga merugikan warga setempat, terutama petani dan pengusaha rumput laut. Pasalnya, sebagian besar penduduk di sana menggantungkan mata pencaharian dari hasil alam tersebut.

“Di Desa Kemujan dan desa karimunjawa ini menggantungkan ekonomi di alam, terutama di laut. Rumput laut, ini sekarang lumpuh total, ketika dulu sehari bisa panen 10 ton sekarang ga ada sama sekali," sebut salah satu warga Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, yang akrab disapa Bang Jack, pada Kamis, 9 februari 2023, dikutip dari rri.go.id. 

Selain itu, limbah dari tambak udang membuat biota laut lainnya mati. Sehingga berimbas pada ekonomi masyarakat sekitarnya, terutama nelayan.

"Dulukan nelayan nembak ikan, jaring kepyok, cari kepiting, namun sekarang banyak yang sudah habis. Kerang-kerang dan karang spon itu pada mati diselimuti oleh limbah,” ucap Bang Jack.

4. Warga penolak Tambak Udang Jadi Tersangka UU ITE

Warga penolak tambak udang Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan menjadi tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE usai memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa di di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Video berdurasi 6:03 menit itu mempublish keadaan pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang. 

Kejadian bermula dari balasan Daniel yang ditujukan pada komentar pengguna Facebook lainnya. Dimana Daniel membalas komentar tersebut dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan." 

Atas perkataan tersebut, Daniel lantas dilaporkan ke Polres Jepara. "Warga Karimunjawa yang melihat komentar tersebut tidak menerimakan atas komentar dari DF sehingga warga Karimunjawa berunding dan memutuskan untuk melapor," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari pada Selasa, 20 Juni 2023.

Selain Daniel, ada sejumlah warga Kepulauan Karimunjawa lain yang menolak tambak udang di sana. Mereka yang terdiri dari petani rumput laut, nelayan, dan pelaku pariwisata tersebut menilai tambak udang berdampak pada kerusakan lingkungan di pesisir Karimunjawa. 

KHUMAR MAHENDRA  | JAMAL ABDUN NASHR
Pilihan editor: BUBK Kebumen Jadi Tambak Udang Modern Terbesar KKP: Produksi 40 Ton Tiap Hektare

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

5 hari lalu

Suasana alam di lokasi wisata di kepulauan Karimunjawa. (Dok.Tim ITB)
Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

Jepara asal RA Kartini memiliki beragam potensi destinasi wisata menarik, salah satunya adalah Taman Nasional Karimunjawa.


Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

24 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, mengajukan banding atas vonis hakim


Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

25 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel Frits, aktivis penolak tambang udang di Karimunjawa dengan hukuman 7 bulan penjara.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara Pakai UU ITE

25 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara Pakai UU ITE

Kuasa hukum Daniel Frits, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa menyatakan banding atas vonis 7 bulan penjara tersebut.


Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok

26 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok

Perkara ini bermula dari unggahan video Daniel Frits yang memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.


Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

26 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

ICEL merekomendasikan kepada majelis hakim untuk menyatakan aktivitas Daniel Frits, yang juga pejuang HAM, merupakan SLAPP.


Sebagian Tambak Udang di Karimunjawa yang Diduga Cemari Lingkungan Tak Lagi Beroperasi

34 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Minggu, 28 Juli 2019. Komunitas lingkungan Alam Karimun (Akar) khawatir terhadap dampak alih fungsi lahan hutan bakau dan perkebunan tepi pantai menjadi lahan-lahan tambak intensif dapat merusak ekosistem lingkungan hidup serta deforestasi berpotensi mengganggu sektor pariwisata setempat. ANTARA
Sebagian Tambak Udang di Karimunjawa yang Diduga Cemari Lingkungan Tak Lagi Beroperasi

KLHK telah menetapkan tersangka setelah memeriksa di lapangan sejumlah tambak udang yang mencemari lingkungan Karimunjawa.


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

34 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

39 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

Persidangan kasus kriminalisasi warga Karimunjawa ungkap bukti-bukti pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang.


Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

39 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.