Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Fakta Tambak Udang Ditolak di Karimunjawa, Salah Satunya Rugikan 7 Kelompok Warga

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menolak tambak udang di pesisir Karimunjawa lantaran merusak ekosistem lingkungan hidup.

Mereka menilai limbah tambak udang membunuh biota laut sehingga berdampak pada tujuh kelompok masyarakat di Karimunjawa. 

Sebelumnya, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta telah membentuk tim terpadu penyelesaian tambak udang Karimunjawa. Dikutip dari bakolkopi.jepara.go.id, Edy kemudian melakukan penutupan tambak udang di Karimunjawa. Hal ini dicetuskan dalam surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 523/56 Tahun 2023 tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa.

Kendati demikian, ihwal tambak udang Karimunjawa masih bergejolak hingga sekarang. Bahkan masih banyak aksi untuk menuntut penutupan tambak udang tersebut. Oleh karena itu, berikut beberapa fakta penolakan tambak udang di pesisir Karimunjawa, dirangkum dari berbagai sumber.

1. Berdampak pada tujuh kelompok masyarakat di Karimunjawa

Tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara berdampak pada tujuh kelompok masyarakat di Karimunjawa. Mereka terdiri dari nelayan, petani keramba, pelaku wisata, masyarakat di lingkungan tambak, petani rumput laut, dan pengusaha rumput laut.

Kondisi tersebut berawal setelah tambak udang mulai dibangun di Karimunjawa. Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa atau Lingkar, Bambang Zakaria, menyebutkan sejumlah dampak yang terjadi setelah ada tambak udang di daerah tempat tinggalnya. 

"Apa yang terjadi di Karimunjawa adalah kerusakan lingkungan. Rumput laut dulu menjadi sandaran sekarang hancur," kata Bambang saat menghadiri rapat bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI di Kota Semarang, pada Jumat, 29 September 2023.

2. Tidak memenuhi Cara Budi Daya Ikan yang Baik

Tambak udang di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tidak memenuhi dan tidak memiliki dokumen Cara Budi Daya Ikan yang Baik atau CBIB. Hal ini terbukti usai Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) kegiatan operasional di tambak udang tersebut. 

“Setelah mendapatkan arahan dari Bapak Menteri, kami, Ditjen PSDKP bersama Ditjen Perikanan Budi Daya (DJPB) dan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) langsung bergegas ke lokasi tambak udang yang dimaksud,” jelas Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin pada Kamis, 20 April 2023, dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan KKP menemukan pipa intake penyedot air laut tambak udang jauh dari standar yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan kualitas air limbah yang tidak layak mengakibatkan indikasi pencemaran sumber daya ikan (SDI) dan lingkungannya.

3. Membunuh habitat rumput laut

Limbah tambak udang di karimunjawa membunuh ekosistem rumput laut. Sehingga merugikan warga setempat, terutama petani dan pengusaha rumput laut. Pasalnya, sebagian besar penduduk di sana menggantungkan mata pencaharian dari hasil alam tersebut.

“Di Desa Kemujan dan desa karimunjawa ini menggantungkan ekonomi di alam, terutama di laut. Rumput laut, ini sekarang lumpuh total, ketika dulu sehari bisa panen 10 ton sekarang ga ada sama sekali," sebut salah satu warga Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, yang akrab disapa Bang Jack, pada Kamis, 9 februari 2023, dikutip dari rri.go.id. 

Selain itu, limbah dari tambak udang membuat biota laut lainnya mati. Sehingga berimbas pada ekonomi masyarakat sekitarnya, terutama nelayan.

"Dulukan nelayan nembak ikan, jaring kepyok, cari kepiting, namun sekarang banyak yang sudah habis. Kerang-kerang dan karang spon itu pada mati diselimuti oleh limbah,” ucap Bang Jack.

4. Warga penolak Tambak Udang Jadi Tersangka UU ITE

Warga penolak tambak udang Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan menjadi tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE usai memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa di di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Video berdurasi 6:03 menit itu mempublish keadaan pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang. 

Kejadian bermula dari balasan Daniel yang ditujukan pada komentar pengguna Facebook lainnya. Dimana Daniel membalas komentar tersebut dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan." 

Atas perkataan tersebut, Daniel lantas dilaporkan ke Polres Jepara. "Warga Karimunjawa yang melihat komentar tersebut tidak menerimakan atas komentar dari DF sehingga warga Karimunjawa berunding dan memutuskan untuk melapor," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari pada Selasa, 20 Juni 2023.

Selain Daniel, ada sejumlah warga Kepulauan Karimunjawa lain yang menolak tambak udang di sana. Mereka yang terdiri dari petani rumput laut, nelayan, dan pelaku pariwisata tersebut menilai tambak udang berdampak pada kerusakan lingkungan di pesisir Karimunjawa. 

KHUMAR MAHENDRA  | JAMAL ABDUN NASHR
Pilihan editor: BUBK Kebumen Jadi Tambak Udang Modern Terbesar KKP: Produksi 40 Ton Tiap Hektare

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

22 jam lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

Tina Rambe dibui setelah menolak pabrik kelapa sawit. Masalah hukum pernah menyasar aktivis lingkungan lainnya, Daniel Tangkilisan.


KKP Minta Gakkum KLHK Tindak Aktivitas Tambak Udang yang Masih Aktif di Karimunjawa

8 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KKP Minta Gakkum KLHK Tindak Aktivitas Tambak Udang yang Masih Aktif di Karimunjawa

KKP meminta agar aktivitas tambak udang yang masih aktif dan merusak lingkungan ditindak.


Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

20 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.


Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

22 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

Aktivis lingkungan hidup selama ini kerap dikriminalisasi dengan pasal-pasal tindak pidana KHUP maupun dengan UU ITE.


KKP Sebut 46 Ribu Petambak Udang Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

32 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono. TEMPO/Imam Sukamto
KKP Sebut 46 Ribu Petambak Udang Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan sebanyak 46 ribu petambak udang terancam kehilangan pekerjaan karena persoalan antidumping udang.


Layanan Listrik Hijau PLN Bantu Petani Tambak Udang di Sulsel

55 hari lalu

Tambak udang Vaname di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero) sukses membantu dan menghemat biaya operasional Rp15,8 juta per bulan. Tidak hanya itu, layanan Renewable Energy Certificate (REC) dari PLN juga membuka peluang usaha tersebut untuk menembus pasar ekspor. Dok. PLN
Layanan Listrik Hijau PLN Bantu Petani Tambak Udang di Sulsel

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero) sukses membantu usaha tambak udang vaname di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan dalam menghemat biaya operasional Rp15,8 juta per bulan.


Terkini Ekbis: Banjir Lagi di Kawasan IKN, Tim Prabowo Jamin Tidak Akan Naikkan Rasio Utang hingga Anggaran Makan Bergizi Gratis Masuk Pos Cadangan

24 Juni 2024

Banjir merendam Kampung Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 24 Juni 2024. (Foto: Istimewa)
Terkini Ekbis: Banjir Lagi di Kawasan IKN, Tim Prabowo Jamin Tidak Akan Naikkan Rasio Utang hingga Anggaran Makan Bergizi Gratis Masuk Pos Cadangan

Terkini berita Ekonomi dan Bisnis hingga Senin malam, 24 Juni 2024 dimulai dari banjir kembali muncul di kawasan Ibu Kota Nusantara pada Ahad malam


MAI: Ada Potensi Besar dari Pengembangan Tambak Udang, Asal Tak Diganggu Narasi LSM

24 Juni 2024

Komisi IV DPR RI melakukan audiensi dengan Ketua Perwakilan Tambak Udang/Paguyuban Petambak Mulyo Karimunjawa, Ketua Umum Shrimp Club Indonesia, Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia, Ketua Umum Forum Udang Indonesia, di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI  pada Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN
MAI: Ada Potensi Besar dari Pengembangan Tambak Udang, Asal Tak Diganggu Narasi LSM

Indonesia memiliki garis pantai terpanjang nomor dua dunia setelah Kanada. Namun hanya bisa ada di posisi kelima produsen udang dunia


Tiga Juta Hektar Lahan Pesisir Indonesia Potensial Dijadikan Tambak Udang

24 Juni 2024

Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Tiga Juta Hektar Lahan Pesisir Indonesia Potensial Dijadikan Tambak Udang

Tiga juta hektar wilayah pesisir di Indonesia potensial untuk dibuka jadi tambak udang.


Budidaya Udang Masih Mandek, Pemerintah Harus Permudah Izin Tambak

24 Juni 2024

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Budidaya Udang Masih Mandek, Pemerintah Harus Permudah Izin Tambak

Sejumlah asosiasi petambak udang menilai potensi hasil udang Indonesia masih tertinggal jauh. Pemerintah diminta mempermudah izin tambak udang