TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menolak tambak udang di pesisir Karimunjawa lantaran merusak ekosistem lingkungan hidup.
Mereka menilai limbah tambak udang membunuh biota laut sehingga berdampak pada tujuh kelompok masyarakat di Karimunjawa.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta telah membentuk tim terpadu penyelesaian tambak udang Karimunjawa. Dikutip dari bakolkopi.jepara.go.id, Edy kemudian melakukan penutupan tambak udang di Karimunjawa. Hal ini dicetuskan dalam surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 523/56 Tahun 2023 tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa.
Kendati demikian, ihwal tambak udang Karimunjawa masih bergejolak hingga sekarang. Bahkan masih banyak aksi untuk menuntut penutupan tambak udang tersebut. Oleh karena itu, berikut beberapa fakta penolakan tambak udang di pesisir Karimunjawa, dirangkum dari berbagai sumber.
1. Berdampak pada tujuh kelompok masyarakat di Karimunjawa
Tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara berdampak pada tujuh kelompok masyarakat di Karimunjawa. Mereka terdiri dari nelayan, petani keramba, pelaku wisata, masyarakat di lingkungan tambak, petani rumput laut, dan pengusaha rumput laut.
Kondisi tersebut berawal setelah tambak udang mulai dibangun di Karimunjawa. Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa atau Lingkar, Bambang Zakaria, menyebutkan sejumlah dampak yang terjadi setelah ada tambak udang di daerah tempat tinggalnya.
"Apa yang terjadi di Karimunjawa adalah kerusakan lingkungan. Rumput laut dulu menjadi sandaran sekarang hancur," kata Bambang saat menghadiri rapat bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI di Kota Semarang, pada Jumat, 29 September 2023.
2. Tidak memenuhi Cara Budi Daya Ikan yang Baik
Tambak udang di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tidak memenuhi dan tidak memiliki dokumen Cara Budi Daya Ikan yang Baik atau CBIB. Hal ini terbukti usai Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) kegiatan operasional di tambak udang tersebut.
“Setelah mendapatkan arahan dari Bapak Menteri, kami, Ditjen PSDKP bersama Ditjen Perikanan Budi Daya (DJPB) dan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) langsung bergegas ke lokasi tambak udang yang dimaksud,” jelas Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin pada Kamis, 20 April 2023, dikutip dari Antara.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan KKP menemukan pipa intake penyedot air laut tambak udang jauh dari standar yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan kualitas air limbah yang tidak layak mengakibatkan indikasi pencemaran sumber daya ikan (SDI) dan lingkungannya.
3. Membunuh habitat rumput laut
Limbah tambak udang di karimunjawa membunuh ekosistem rumput laut. Sehingga merugikan warga setempat, terutama petani dan pengusaha rumput laut. Pasalnya, sebagian besar penduduk di sana menggantungkan mata pencaharian dari hasil alam tersebut.
“Di Desa Kemujan dan desa karimunjawa ini menggantungkan ekonomi di alam, terutama di laut. Rumput laut, ini sekarang lumpuh total, ketika dulu sehari bisa panen 10 ton sekarang ga ada sama sekali," sebut salah satu warga Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, yang akrab disapa Bang Jack, pada Kamis, 9 februari 2023, dikutip dari rri.go.id.
Selain itu, limbah dari tambak udang membuat biota laut lainnya mati. Sehingga berimbas pada ekonomi masyarakat sekitarnya, terutama nelayan.
"Dulukan nelayan nembak ikan, jaring kepyok, cari kepiting, namun sekarang banyak yang sudah habis. Kerang-kerang dan karang spon itu pada mati diselimuti oleh limbah,” ucap Bang Jack.
4. Warga penolak Tambak Udang Jadi Tersangka UU ITE
Warga penolak tambak udang Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan menjadi tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE usai memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa di di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Video berdurasi 6:03 menit itu mempublish keadaan pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Kejadian bermula dari balasan Daniel yang ditujukan pada komentar pengguna Facebook lainnya. Dimana Daniel membalas komentar tersebut dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Atas perkataan tersebut, Daniel lantas dilaporkan ke Polres Jepara. "Warga Karimunjawa yang melihat komentar tersebut tidak menerimakan atas komentar dari DF sehingga warga Karimunjawa berunding dan memutuskan untuk melapor," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari pada Selasa, 20 Juni 2023.
Selain Daniel, ada sejumlah warga Kepulauan Karimunjawa lain yang menolak tambak udang di sana. Mereka yang terdiri dari petani rumput laut, nelayan, dan pelaku pariwisata tersebut menilai tambak udang berdampak pada kerusakan lingkungan di pesisir Karimunjawa.
KHUMAR MAHENDRA | JAMAL ABDUN NASHR
Pilihan editor: BUBK Kebumen Jadi Tambak Udang Modern Terbesar KKP: Produksi 40 Ton Tiap Hektare