TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak sembilan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 untuk guru penyandang disabilitas di Mataram nihil pendaftar. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Asnayati mengatakan dari total 12 formasi PPPK 2023 yang disediakan untuk disabilitas, hanya tiga formasi terisi pendaftar.
"Tiga formasi yang terisi itu meliputi, dua formasi untuk tenaga kesehatan dan satu formasi tenaga teknis. Sedangkan sembilan formasi untuk guru disabilitas tidak ada pendaftar hingga batas waktu pendaftaran berakhir," katanya pada Senin, 9 Oktober 2023.
Dari data kemarin, total pendaftar PPPK di Kota Mataram mencapai 1.249 orang. Jumlah pendaftar ini jauh melampaui kuota formasi PPPK Kota Mataram 2023 yang diberikan pemerintah pusat sebanyak 562 formasi.
"Sebanyak 562 formasi itu, meliputi, 427 formasi untuk tenaga pendidik atau guru, 108 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 26 formasi untuk tenaga teknis," sebutnya.
Sementara, alokasi formasi untuk penyandang disabilitas itu sesuai dengan keputusan pemerintah pusat yang menyebutkan, masing-masing daerah harus mengalokasikan dua persen dari formasi PPPK yang diterima untuk disabilitas.
Karena itulah, dari 562 formasi PPPK untuk Kota Mataram dialokasikan 12 formasi untuk disabilitas yakni untuk fungsional guru sebanyak sembilan formasi, dua formasi untuk tenaga kesehatan untuk jabatan satu bidan dan satu perawat, dan tenaga teknis untuk jabatan pranata komputer.
Sedangkan untuk tindak lanjut kekosongan sembilan formasi itu, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah. Data formasi juga akan dikirim segera ke pemerintah pusat.
"Jadi kami tunggu keputusannya seperti apa, sebab sembilan formasi kosong itu tidak bisa diganti," katanya.
Setelah penutupan pendaftaran, katanya, BKPSDM akan melakukan tahapan pemeriksaan dan penelitian berkas. Hal itu bertujuan menentukan berapa pendaftar yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Untuk proses selanjutnya, sama seperti di pendaftaran di tahun sebelumnya.
Pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kelengkapan berkas masih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
"Masa sanggah diberikan tiga hari setelah kita umumkan berapa pendaftar yang TMS dan MS . Sekarang, kita periksa dulu baru diumumkan berapa yang lengkap dan kurang," katanya.
Pilihan Editor: Perjuangan Nindy Lolos Beasiswa GKS Korea Setelah Dua Kali Gagal, Berawal dari Drakor