TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan kekerasan menjadi salah satu masalah dalam dunia pendidikan yang perlu diselesaikan. Ia pun menegaskan keseriusan kementeriannya dalam mengatasi masalah kekerasan di lingkungan pendidikan saat hadir dalam rapat kerja di Komisi X DPR.
"Kami sangat serius dalam memitigasi risiko dari kekerasan dalam segala bentuk di seluruh satuan pendidikan," kata Nadiem, Selasa, 7 November 2023.
Salah satu upaya yang telah dilakukan kementerian adalah pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Implementasi aturan itu dilaksanakan dengan kolaborasi bersama 8 kementerian dan lembaga, termasuk mengawal pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Delapan kementerian dan lembaga yang dimaksud yakni Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dan Komisi Nasional Disabilitas.
Kemendikbudristek juga menjalankan program pencegahan perundungan di satuan pendidikan yang disebut Program Roots Indonesia. Program itu mencakup kampanye pencegahan perundungan serta peningkatan literasi mengenai PPKSP.
"Kami memperkuat pelaporan dan penanganan kasus kekerasan melalui Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek," kata Nadiem.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan masih banyak anak Indonesia yang berisiko mengalami kekerasan di sekolah. Data KPAI menunjukkan 20 persen sampai 30 persen anak Indonesia mengalami kekerasan dan rawan mengalami kekerasan.
Karena itu, Chatarina mengatakan pihaknya mendorong sekolah-sekolah untuk mempercepat pembentukan Satgas atau tim PPK. "Kemajuan Satgas TPPK di satuan pendidikan saat ini sudah mencapai sekitar 21 persen dan kami sedang mengupayakan untuk pembentukan TPPK dan pendampingan dalam implementasi Permendikbud 46 di beberapa regional seperti di Makassar, Jakarta, Bali, dan Medan," kata dia.
Sebagai salah satu lembaga yang terlibat dalam implementasi Permendikbud PPKS, KPAI akan membentuk Satgas PPPK. Pembentukan satgas itu mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga sekolah.
"Sebagian wilayah di Indonesia saat ini sudah proses pembentukan dan memang semangatnya tidak hanya terbatas di sekolah semua provinsi akan membentuk Satgas TPPK," kata Anggota KPAI Dyah Puspitarini, Senin, 6 November 2023.
PIlihan Editor: KPAI Bentuk Satgas PPPK di Tingkat Kabupaten Hingga Sekolah, Cegah dan Edukasi Soal Kekerasan