Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kelima mahasiswa itu tergabung dalam 13 warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang mengajukan gugatan kepada paman Gibran Rakabuming Raka itu.

Belasan warga Banyumas itu menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik kepada MK. "Tadi sekitar pukul 13.00 WIB, kami telah mendaftarkan gugatan terhadap Anwar Usman di PN Jakarta Pusat," kata juru bicara penggugat, Aan Rohaeni pada Senin, 13 November 2023.

Aan menyebutkan 13 warga Banyumas yang mengajukan gugatan tersebut terdiri atas lima orang advokat, lima orang mahasiswa Fakultas Hukum, dua orang calon advokat, dan seorang penulis.

Mereka didampingi 18 orang kuasa hukum yang tergabung dalam Advokat Alumni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Mereka melakukan gugatan karena berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara kode etik Anwar Usman sudah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat.

Adapun ganti rugi yang dimohonkan oleh para penggugat terhadap Anwar Usman, lanjut dia, seluruhnya sebesar Rp1.300.254.474.940,00 yang terdiri atas ganti rugi materiel sebesar Rp250.000.000,00 dan ganti rugi imateriel seluruhnya berjumlah Rp1.300.004.474.940,00.

"Dalam konteks itu sebenarnya yang kami ajukan gugatan adalah agar Anwar Usman mundur. Targetnya itu saja," kata dia yang juga seorang advokat.

Akan tetapi, jika dalam amar putusannya tidak mundur, mereka akan fokus untuk memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat agar Anwar Usman dinyatakan melakukan perbuatan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Itu target kami karena memang target kami tunggal, intinya adalah kami ingin Anwar Usman keluar saja dari MK," katanya.

Ditekankan pula bahwa kepercayaan publik terhadap MK harus dipulihkan. Jika Anwar Usman tetap menjadi hakim konstitusi, hal itu diyakini tidak akan mengubah cara pandang dan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, kata dia, sebagai lembaga atau benteng terakhir yang putusannya final dan mengikat, MK harus dibersihkan. "Pelanggaran berat itu 'kan artinya dia secara konstitusional sudah tidak memenuhi syarat sebagai hakim MK," kata Aan.

Salah seorang kuasa hukum penggugat, Edy Halomoan Gurning, mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh 13 warga Banyumas terhadap Anwar Usman itu telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat dan tinggal menunggu nomor perkaranya.

"Ini salah satu tujuan juga untuk mengangkat kembali wibawa dari Mahkamah Konstitusi. Kami sudah bicarakan beberapa strategi dan upaya-upaya yang bisa kami tempuh, mudah-mudahan bisa kami lakukan secepatnya," kata Edy.

Pilihan Editor: Cerita SMKN 2 Adiwerna Punya Pabrik Pembuatan Perhiasan, Sering Kebanjiran Order

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Akhir Politik Jokowi di PDIP

5 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

8 jam lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah


Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

9 jam lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

12 jam lalu

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

Proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap menjadi prioritas dalam RAPBN 2025 ketika pemerintahan Prabowo-Gibran resmi berjalan.


Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

20 jam lalu

Wapres terpilih yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembagian sepatu gratis untuk anak-anak sekolah tak mampu di SMKN 8 Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

23 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

23 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.