Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Majelis Masyayikh: Tak Boleh Ada Lagi Lembaga yang Menolak Ijazah Pesantren

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Sejumlah santri mengikuti upacara peringatan Hari Santri Nasional di lapangan Universitas Hasyim Asyari Ponpes Tebuireng Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu 22 Oktober 2022. Peringatan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober ini sebagai momentum untuk mengenang jasa pahlawan serta jasa para kiai dan santrinya dalam melawan penjajah. ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Sejumlah santri mengikuti upacara peringatan Hari Santri Nasional di lapangan Universitas Hasyim Asyari Ponpes Tebuireng Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu 22 Oktober 2022. Peringatan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober ini sebagai momentum untuk mengenang jasa pahlawan serta jasa para kiai dan santrinya dalam melawan penjajah. ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Masyayikh menyatakan pihak yang menolak mengakui legalitas ijazah pesantren bisa digugat secara hukum karena pendidikan pesantren kini sudah mendapat pengakuan negara.

Anggota Majelis Masyayikh Abdul Ghofur Maimoen, yang disapa Gus Ghofur, menjelaskan bahwa pendidikan pesantren mendapat pengakuan negara setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Dengan pengakuan ini, pihak yang tidak mengakui legalitas ijazah pesantren akan berhadapan dengan hukum," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers majelis di Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Gus Ghofur menegaskan bahwa semestinya legalitas ijazah pesantren tidak lagi dipermasalahkan setelah negara memberikan pengakuan pada pendidikan pesantren dalam bentuk aslinya.

"Tidak boleh ada lagi entitas atau lembaga yang menolak ijazah pesantren dengan mempermasalahkan legalitasnya," kata dia.

Ia menceritakan bahwa masalah legalitas ijazah pesantren pernah terjadi di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada tahun 2021.

Menurut dia, ketika itu seorang perangkat desa di Blora yang bernama Akhmad Agus Imam Sobirin (41) tidak dapat dilantik sebagai sekretaris desa meskipun sudah lulus seleksi administratif dan lulus ujian dengan nilai tinggi karena hanya punya ijazah pesantren.

Masalah itu terjadi karena ijazah pesantren tidak diakui berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 37 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Di situ disebutkan perangkat desa harus memiliki ijazah formal. Penolakan ini menimbulkan polemik hingga bergulir ke PTUN," kata Gus Ghofur menggunakan singkatan dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

Gus Ghofur mengemukakan pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai ketentuan dalam undang-undang tentang pesantren guna mencegah munculnya masalah-masalah semacam itu.

Menurut undang-undang tentang pesantren, ia mengatakan, alumni pesantren setara dengan alumni sekolah umum yang sederajat.

"Secara umum alumni pesantren dan sekolah umum derajatnya sama, hanya dibedakan pada pilihan spesialisasi atau kompetensi bidang," kata dia.

Pilihan Editor: Mengenal MDIS, Kampus Gibran di Singapura yang Pernah Terafiliasi dengan Universitas Bradford

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

15 jam lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.


BMKG Imbau Masyarakat Jawa Tengah Waspadai Banjir Meski Jelang Kemarau

1 hari lalu

Foto udara kendaraan bermotor terjebak kemacetan karena banjir  menggenangi jalur utama pantura Semarang-Surabaya di Jalan Kaligawe Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 6 April 2024. ANTARA/Aji Styawan
BMKG Imbau Masyarakat Jawa Tengah Waspadai Banjir Meski Jelang Kemarau

BMKG imbau masyarakat Jawa Tengah mewaspadai potensi banjir dan longsor. Jawa Tengah diperkirakan mulai masuk kemarau bulan April ini.


Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Satake Bayu Setianto. ANTARA/I.C. Senjaya
Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

Para perampok toko emas ditangkap di rumahnya di Desa Gidem Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.


Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

3 hari lalu

Suasana alam di lokasi wisata di kepulauan Karimunjawa. (Dok.Tim ITB)
Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

Jepara asal RA Kartini memiliki beragam potensi destinasi wisata menarik, salah satunya adalah Taman Nasional Karimunjawa.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

7 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


2 Cara Masak Tahu Petis, Kudapan Asal Jawa Tengah

8 hari lalu

Tahu petis. Shutterstock
2 Cara Masak Tahu Petis, Kudapan Asal Jawa Tengah

Tahu petis adalah kudapan asli dari Jawa Tengah, paduan antara tahu goreng dengan sambal petis


Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

9 hari lalu

Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kiri) bersama Wakil Bupati Merlan Uloli (kanan) berjalan keluar usai dilantik di rumah jabatan Gubernur, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 26 Februari 2021. Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan Uloli resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo menahan bekas Bupati Bone Bolango Hamim Pou, pada Rabu, 17 April 2024


BMKG Peringatkan Potensi Ombak 2,5 Meter di Pantai Selatan Jawa Barat-Jawa Tengah-Yogyakarta

15 hari lalu

Ilustrasi gelombang tinggi. ANTARA
BMKG Peringatkan Potensi Ombak 2,5 Meter di Pantai Selatan Jawa Barat-Jawa Tengah-Yogyakarta

BMKG memperingatkan potensi ombak tinggi hingga 2,5 meter di Pantai Selatan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta.


Pasca Kebakaran, Bupati Taput Instruksikan Jajaran Segera Tangani Pasar Taruntung

18 hari lalu

Pasca Kebakaran, Bupati Taput Instruksikan Jajaran Segera Tangani Pasar Taruntung

Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan instruksikan seluruh perangkat daerah untuk bergerak cepat tangani pasca kebakaran Pasar Tarutung.


Jalur Mudik Pantura Sayung Demak Masih Tergenang Banjir Rob

18 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan melewati banjir rob atau limpasan air laut ke daratan yang menggenangi jalur utama Pantura Demak-Semarang di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Ahad, 7 April 2024. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom
Jalur Mudik Pantura Sayung Demak Masih Tergenang Banjir Rob

BPBD Kabupaten Demak melaporkan banjir rob masih menggenangi wilayah Sayung, Demak. Arus mudik di jalur mudik Pantura yang melintasi Demak terhambat.