TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Program Non-gelar Tahun 2023 masih dibuka. Calon penerima beasiswa dapat mengajukan permohonan beasiswa melalui danaindonesiana.kemdikbud.go.id hingga 15 Desember 2023.
Beasiswa ini dikhususkan bagi pelaku budaya guna memberi kesempatan yang luas untuk meningkatkan kapasitas dalam rangka pemajuan kebudayaan. Pelaku Budaya ini meliputi individu yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang untuk memajukan kebudayaan.
Adapun bentuk beasiswa yang akan diberikan berupa pendidikan nongelar seperti pelatihan, kursus, lokakarya, magang atau residensi. Jangka waktu pelaksanaan program Beasiswa Pelaku Budaya Program Non Gelar Tahun 2023 sekitar 1 sampai 4 bulan.
Beasiswa Pelaku Budaya Program Non Gelar Tahun 2023 terdiri dari kategori, yakni Beasiswa Non Gelar Dalam Negeri Beasiswa Non Gelar Luar Negeri.
Beasiswa Non-gelar Dalam Negeri
Kategori beasiswa ini berupa dukungan untuk keikutsertaan para pelaku budaya dalam program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan seperti:
1. Pelatihan, kursus singkat, bimbingan teknis, atau lokakarya bidang kebudayaan yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga kebudayaan atau lembaga pendidikan
2. Magang yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga kebudayaan atau perusahaan yang bergerak di bidang kebudayaan
3. Residensi yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga, kelompok masyarakat, atau publik yang merupakan bagian dalam kegiatan bidang kebudayaan.
Program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan meliputi bidang kompetensi atau tema pembelajaran sebagai berikut:
a. Pengelolaan warisan budaya
b. Permuseuman
c. Cagar budaya
d. Bidang kebudayaan lainnya.
Beasiswa Nongelar Luar Negeri
Kategori beasiswa ini berupa dukungan keikutsertaan pelaku budaya dalam program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan meliputi:
1. Pelatihan, kursus singkat, bimbingan teknis, atau lokakarya bidang kebudayaan yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga kebudayaan atau lembaga pendidikan
2. Magang yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga kebudayaan atau perusahaan yang bergerak di bidang kebudayaan
3. Residensi yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga, kelompok masyarakat, atau publik yang merupakan bagian dalam kegiatan bidang kebudayaan.
Program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan yang dimaksud meliputi bidang kompetensi atau tema pembelajaran berikut:
a. permuseuman, diutamakan bidang repatriasi, konservasi, dan pengelolaan koleksi
b. manajemen dan tata kelola kebudayaan
c. musik, perfilman, dan media
d. pengelolaan warisan budaya yang termasuk dalam daftar Warisan Budaya Duniadan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang diakui UNESCO
e. Bidang kebudayaan lainnya.
Persyaratan umum
Lantas, apa saja persyaratan umum bagi calon penerima Beasiswa Pelaku Budaya Program Nongelar Tahun 2023?
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan rekam jejak pengalaman, aktifitas, dan/atau portofolio
3. Tidak sedang/akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain
4. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma di masyarakat dan peraturan yang berlaku.
Persyaratan khusus
Di samping persyaratan umum, ada persyaratan khusus yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pelaku Budaya Program Nongelar Tahun 2023. Persyaratan khusus diberikan kepada pelaku budaya yang merupakan Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang berikut:
1. Satuan Kerja di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2. Organisasi Pemerintah Daerah di bawah dinas yang mengurusi bidang kebudayaan dan/atau bidang lain yang terkait dengan kebudayaan dalam Pemerintah Provinsi
3. Organisasi Pemerintah Daerah di bawah dinas yang mengurusi bidang kebudayaan dan/atau bidang lain yang terkait dengan kebudayaan dalam Pemerintah Kabupaten/Kota.
Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon penerima beasiswa adalah sebagai berikut:
1. Berusia maksimal 50 tahun
2. Memiliki masa kerja minimal 5 tahun
3. Memegang jabatan sebagai tenaga administrasi dan/atau fungsional dengan kelas jabatan minimal grade 6, dibuktikan dengan surat keputusan jabatan terakhir
4. Memiliki latar belakang pendidikan formal minimal setara dengan jenjang D3 atau D4
5. Tidak sedang menjalani ikatan dinas; dan
6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai.
Berkas administrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagi calon pelamar dari kalangan ASN, berikut daftar berkas administrasi yang harus dilengkapi:
1. Salinan elektronik hasil pindai ijazah terakhir
2. Salinan elektronik hasil pindai Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil
3. Salinan elektronik hasil pindai Surat Keputusan Pangkat Terakhir
4. Salinan elektronik hasil pindai kelas jabatan
5. Salinan elektronik hasil pindai rekening bank yang masih aktif atas nama calon penerima manfaat
6. Salinan elektronik hasil pindai Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
7. Salinan elektronik hasil pindai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon penerima manfaat
8. Salinan elektronik hasil pindai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama calon penerima manfaat
9. Salinan elektronik hasil pindai Paspor Republik Indonesia (paspor hijau) atas nama calon penerima manfaat yang masih berlaku minimal 1 tahun (khusus untuk Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar Luar Negeri
10. Salinan elektronik hasil pindai sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (jika ada).
Berkas administrasi bagi pelamar non-ASN
Adapun kelengkapan administrasi bagi calon pelamar yang bukan berstatus sebagai ASN adalah sebagai berikut:
1. Daftar riwayat hidup
2. Portofolio di bidang kebudayaan, baik karya yang dihasilkan maupun partisipasi dalam kegiatan bidang kebudayaan
3. Surat rekomendasi dari tokoh kebudayaan atau organisasi/institusi kebudayaan yang relevan dengan aktivitas kebudayaan calon penerima manfaat
4. Surat izin dari pimpinan organisasi/lembaga/perusahaan tempat calon penerima manfaat bekerja (jika ada)
5. Salinan elektronik rekening bank yang masih aktif atas nama calon penerima manfaat
6. Salinan elektronik NPWP atas nama calon penerima manfaat
7. Salinan elektronik e-KTP dan KK atas nama calon penerima manfaat
8. Salinan elektronik Paspor Republik Indonesia atas nama calon penerima manfaat yang masih berlaku minimal 6 bulan (khusus untuk Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar Luar Negeri
9. Salinan elektronik sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (jika ada).
Ketentuan dana dukungan
Besaran dana dukungan disesuaikan dengan nilai Standar Biaya yang ditetapkan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Standar biaya tersebut digunakan untuk dukungan pembiayaan seperti berikut:
1. Komponen honorarium tenaga pendamping atau mentor
2. Biaya program
3. Biaya hidup
4. Biaya transportasi
5. Biaya mobilisasi
6. Biaya visa
7. Baya asuransi kesehatan
8. Biaya perlengkapan kebutuhan
9. Biaya pencetakan laporan.
Pilihan Editor: Baznas Buka Beasiswa Santri 2023, Kuota Penerima 5 Ribu