TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menyebut kecerdasan buatan atau AI berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual orang lain.
Hak kekayaan intelektual atau HKI merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual yang mereka miliki. Salah satunya seperti merek dagang, lisensi, hak cipta, desain industri dan sebagainya.
"Pemanfaatan AI, berpotensi melanggar kekayaan intelektual orang lain tanpa sadar ataupun tidak. Sementara permasalahan ini akan kami masukkan dalam bentuk kode etik pemanfaatan AI," kata Handoko kepada Tempo di Kantor BRIN, Senin, 11 Desember 2023.
Handoko mengatakan isu AI berpotensi melanggar kekayaan intelektual tersebut adalah hal yang baru karena kemunculannya baru di beberapa tahun terakhir. Walhasil hingga kini memang belum ada regulasi yang jelas mengatur terkait penggunaan AI tersebut.
Handoko bakal melarang penggunaan AI dalam koridor yang berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual orang lain, salah satunya melalui kode etik. "Tapi ada potensi juga untuk masuk ke ranah regulatif," ujar Handoko.
Dia sepakat dengan pemanfaatan AI tanpa bertanggung jawab bisa berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual orang lain. "Kita tidak boleh mau sengaja atau tidak, langsung atau tidak langsung untuk melanggar kekayaan intelektual orang lain tanpa konsensual," ucap Handoko.
Bagaimana Negara Lain Memandang AI?
Di Eropa pada hari Jumat, 8 Desember 2023, mencapai kesepakatan sementara mengenai peraturan penting Uni Eropa (UE) yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI), termasuk penggunaan AI oleh pemerintah dalam pengawasan biometrik dan cara mengatur sistem AI seperti ChatGPT.
Dengan perjanjian politik ini, UE akan menjadi kekuatan besar pertama di dunia yang memberlakukan undang-undang yang mengatur AI. Kesepakatan yang dicapai pada hari Jumat antara negara-negara UE dan anggota Parlemen Eropa dicapai setelah hampir 15 jam perundingan, menyusul perdebatan hampir 24 jam pada hari sebelumnya.
Kedua belah pihak akan membahas rinciannya dalam beberapa hari mendatang, yang dapat mengubah bentuk undang-undang akhir.
“Eropa telah memposisikan dirinya sebagai pionir, memahami pentingnya peran mereka sebagai pembuat standar global. Saya yakin, ini adalah hari yang bersejarah,” kata Komisioner Eropa Thierry Breton pada konferensi pers, Jumat, sebagaimana dikutip Reuters.
Perjanjian tersebut mengharuskan model dasar seperti ChatGPT dan sistem AI bertujuan umum (GPAI) untuk mematuhi kewajiban transparansi sebelum dipasarkan. Hal ini termasuk menyusun dokumentasi teknis, mematuhi undang-undang hak cipta UE, dan menyebarkan ringkasan rinci tentang konten yang digunakan untuk pelatihan.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.