TEMPO.CO, Jakarta - Menurut Kominfo Kota Bogor, cyber crime dapat diartikan sebagai serangkaian tindakan kejahatan yang terkait dengan komputer dan perangkat jaringan, umumnya dilakukan melalui jalur online.
Kejahatan ini tidak mengenal batas target, dapat menyerang siapa saja yang menggunakan internet. Penting bagi pengguna internet untuk meningkatkan kesadaran terhadap keamanan data pribadi.
Informasi yang mungkin dianggap remeh, seperti nomor handphone, lokasi, aktivitas media sosial, bahkan tanda tangan, dapat menjadi target empuk bagi pelaku cyber crime yang ingin melancarkan aksinya.
Menghadapi ancaman cyber crime yang tak terikat oleh ruang dan waktu, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini memberikan landasan hukum dalam penanganan kasus cyber crime.
Sebagai individu yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital, mengenali berbagai jenis cyber crime menjadi hal yang krusial. Pasalnya, para pelaku kejahatan tersebut cenderung membidik informasi pribadi yang bersifat rahasia dengan niat untuk menyebarkannya ke publik.
Jenis-Jenis Cyber Crime
Ada beberapa jenis cyber crime yang sering terjadi. Pemahaman yang mendalam terhadap jenis-jenisnya sangat penting agar kita dapat menghindari menjadi korban atau bahkan tanpa sadar terlibat sebagai pelaku. Berikut adalah beberapa jenis kejahatan siber yang sering terjadi:
1. Penipuan Phishing
Penipuan phishing melibatkan upaya para pelaku untuk memancing informasi identitas dan pribadi korban.
Banyak orang tanpa menyadari terjebak dalam penipuan phishing karena pelaku menggunakan keterampilan komunikasi yang cermat untuk mengajukan pertanyaan jebakan kepada korban.
2. Cyber Extortion
Cyber crime jenis ini melibatkan pemerasan terhadap korban, di mana pelaku meminta pembayaran sejumlah uang tebusan agar data penting yang telah dicuri tidak disalahgunakan.
Contoh nyata dari cyber extortion adalah penggunaan Malware Ransomware, yang dapat memblokir akses ke sistem atau data korban. Pelaku kemudian mengancam untuk mempublikasikan atau menghapus data tersebut jika tidak ada pembayaran tebusan.
3. Cyber Stalking
Penguntitan siber atau yang dikenal sebagai cyber stalking, melibatkan penggunaan internet dan teknologi lainnya untuk menguntit atau melecehkan korban secara berulang.
Tindakan penguntit tersebut tidak hanya membuat korban merasa terganggu, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan dan keamanan korban.
4. Cyber Bullying
Cyber crime yang sering terjadi adalah cyber bullying, bentuk perundungan atau penindasan yang dilakukan secara daring melalui internet dan teknologi lainnya. Umumnya, kejadian ini mencuat pada kolom komentar di berbagai platform media sosial.
5. Penipuan Kode OTP
Tidak hanya berfokus pada pencurian data, cyber crime juga mencakup pencurian finansial. Para pelaku dapat mencuri sejumlah uang dari akun bank atau dompet digital dengan cara meminta kode OTP (One-Time Password).
Pelaku kejahatan siber yang berhasil memperoleh kode OTP dapat mengakibatkan kerentanan keamanan pada dompet digital korban.
Modus operasi yang umum digunakan adalah menyamar sebagai perwakilan bank, menghubungi korban, dan meminta kode OTP perbankan.
6. Kejahatan Konten Ilegal
Penyebaran konten ilegal merupakan bentuk cyber crime yang terakhir. Pelaku kejahatan ini menyebarkan informasi yang tidak benar atau melanggar hukum.
Hal tersebut termasuk berita palsu (hoax), konten pornografi, informasi yang bersifat SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), hingga informasi negara yang bersifat sangat rahasia.
Kejahatan ini merusak kepercayaan dan dapat memiliki dampak negatif yang luas di masyarakat. Sebagai masyarakat yang semakin terkoneksi secara digital, kesadaran akan berbagai jenis kejahatan siber menjadi kunci untuk menjaga keamanan dan privasi diri.
Penting bagi setiap individu untuk terus meningkatkan pemahaman tentang risiko yang mungkin dihadapi dalam dunia maya, sehingga dapat bersama-sama menciptakan lingkungan daring yang lebih aman dan terlindungi.
KAYLA NAJMI IHSANI
Pilihan Editor: Kominfo Punya Pelatihan Khusus Cyber Security untuk Keamanan Infrastruktur Digital