TEMPO.CO, Jakarta - Laporan baru oleh Human Rights Watch menyebutkan bahwa Meta telah terlibat dalam “sensor online yang sistematis” dan “kebijakan serta praktiknya telah membungkam suara-suara yang mendukung Palestina” di tengah perang di Gaza.
Dalam studi setebal 51 halaman yang diterbitkan pada hari Rabu, 20 Desember 2023, organisasi hak asasi manusia tersebut menyimpulkan bahwa kebijakan moderasi konten raksasa teknologi tersebut telah “menyensor atau menekan secara berlebihan” lebih dari 1.000 jumlah “konten damai” di Instagram dan Facebook.
“Kebijakan dan praktik Meta telah membungkam suara-suara yang mendukung Palestina dan hak asasi manusia Palestina di Instagram dan Facebook dalam gelombang sensor media sosial yang meningkat di tengah permusuhan antara pasukan Israel dan kelompok bersenjata Palestina yang dimulai pada 7 Oktober 2023,” bunyi laporan itu, sebagaimana dikutip Mashable, 21 Desember 2023.
HRW menyebut penyensoran terhadap konten ini bersifat “sistemik dan global,” dan mengakui bahwa meskipun “Meta mengizinkan sejumlah besar ekspresi pro-Palestina dan penolakan terhadap kebijakan pemerintah Israel” di platformnya, hal ini tidak menghilangkan “pembatasan yang tidak semestinya terhadap konten damai” yang telah terdokumentasi dengan baik sejak dimulainya konflik di Gaza pada bulan Oktober.
Seorang juru bicara Meta menanggapi permintaan Mashable untuk mengomentari laporan tersebut, dengan mengatakan "implikasi bahwa kami secara sengaja dan sistematis menekan suara tertentu adalah salah."
Dalam studi tersebut, HRW mengidentifikasi enam pola "sensor yang tidak semestinya", yang termasuk dalam beberapa kategori berbeda:
- Penghapusan postingan, cerita dan komentar
- Penangguhan atau penonaktifan akun secara permanen
- Pembatasan kemampuan untuk terlibat dengan konten—seperti menyukai, berkomentar, berbagi, dan memposting ulang cerita—untuk jangka waktu tertentu, mulai dari 24 jam hingga tiga bulan
- Pembatasan kemampuan untuk mengikuti atau menandai akun lain
- Pembatasan penggunaan fitur tertentu, seperti Instagram/Facebook Live, monetisasi, dan rekomendasi akun kepada non-pengikut
- "Shadow banning”, yaitu penurunan visibilitas postingan, cerita, atau akun seseorang secara signifikan, tanpa pemberitahuan, karena berkurangnya distribusi atau jangkauan konten atau penonaktifan pencarian akun
HRW mengidentifikasi pola-pola ini setelah meninjau 1.050 kasus di 60 negara mengenai “konten damai dalam mendukung Palestina yang disensor atau ditekan secara berlebihan”, menurut laporan tersebut. Studi ini juga mengintegrasikan penelitian dari organisasi internasional, termasuk 7amleh, Arab Center for the Advancement of Social Media, dan Access Now.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.