Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu Helaehili yang Dilantunkan Suku Sentani Saat Mengiringi Jenazah Lukas Enembe?

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Masyarakat Adat Suku Sentani dan seluruh masyarakat Kampung Harapan di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua melakukan prosesi tangisan meratap (hela-hili) di depan Gedung Stadion Lukas Enembe dan Gereja GKI Filadelfia di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis, 28 Desember 2023. ANTARA/Agustina Estevani Janggo
Masyarakat Adat Suku Sentani dan seluruh masyarakat Kampung Harapan di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua melakukan prosesi tangisan meratap (hela-hili) di depan Gedung Stadion Lukas Enembe dan Gereja GKI Filadelfia di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis, 28 Desember 2023. ANTARA/Agustina Estevani Janggo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Iring-iringan jenazah mantan Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe  disambut nyanyian dan tangisan ratapan (helaehili) oleh masyarakat suku Sentani di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.

Dilansir dari Antara, Tokoh Adat Sentani Dantje Nere di Sentani mengatakan masyarakat adat yang juga sebagai warga jemaat GKI Filadelfia Kampung Harapan setempat sangat merasa kehilangan sosok putra terbaik Papua Lukas Enembe yang sangat berjasa bagi masyarakat di wilayah itu.

"Hari ini kami berdiri di depan Gedung Stadion Lukas Enembe dan Gereja GKI Filadelfia Kampung Harapan merupakan buah karya mendiang LE," katanya pada Kamis, 28 Desember 2023.

Menurut Dantje, helaehili ini merupakan wujud kesedihan terdalam yang ditunjukkan untuk mengiringi kepergian tokoh pemimpin tertinggi, yakni dengan meratap menggunakan bahasa daerah Sentani sambil menari melambaikan dedaunan dan bunga-bungaan.

"Kami mengapresiasi massa pengiring karena sangat tertib dan menghargai budaya Suku Sentani saat menyambut kedatangan jenazah Bapak Lukas Enembe di Kampung Harapan," ujarnya.

Dia menjelaskan seluruh masyarakat kampung, adat, maupun gereja sudah menantikan kedatangan jenazah dengan bunga-bunga sebagai wujud rasa cinta kepada sosok mendiang Lukas Enembe.

"Selamat jalan Bapak Lukas Enembe kami masyarakat Suku Sentani sangat mengasihi dan bangga memiliki mu," katanya lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Dewan Adat Suku Sentani Orgenes Kaway menambahkan, kedatangan jenazah mantan Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe sangat dinantikan seluruh masyarakat Papua di wilayah adat Sentani.

Dilansir dari penelitian di Jurnal Arkeologi Papua Kementerian Pendidikan berjudul Tradisi Ratapan Helahili Masyakarat Sentani Papua yang ditulis oleh Wigati Yektiningtyas dari Universitas Cenderawasih, tradisi ratapan (helaehili)  adalah kebiasaan masyarakat Sentani meratapi orang yang meninggal dalam perkabungan. Helaehili ini dilantunkan secara spontan dalam bahasa Sentani. 

Studi yang menggunakan pendekatan sosial budaya itu menyimpulkan helaehili dilantunkan sebagai ungkapan duka masyarakat Sentani, rasa kehilangan dan hormat kepada yang meninggal. Selain itu, lantunan dilakukan oleh orang tertentu, spontan, menggunakan bahasa Sentani tinggi dan formula tertentu. Pewarisan helaehili, menurut penelitian tersebut, penting karena lantunan sarat akan filosofi, pengetahuan tradisional, sejarah, nilai sosial-budaya, dan berbagai pesan moral sebagai identitas masyarakat Sentani.

Lantunan ini semakin jarang ditemukan karena hanya dikuasai oleh generasi tua yang semakin sedikit jumlahnya. Tujuan dilantunkannya helaehili adalah sebagai wujud penghormatan terakhir dari pihak keluarga dan masyarakat bagi orang yang meninggal, juga merupakan pesan bagi orang yang masih hidup agar dapat meneladani sifat dan perbuatan baik orang yang meninggal tersebut.

Pilihan Editor: Mahasiswa IPB Hilang Saat sedang Melakukan Penelitian di Pulau Sempu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banjir di Distrik Sentani Jayapura Merendam 111 Rumah

17 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di Jalan Sungai Maruni Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis 2 Februari 2023. BMKG stasiun Metereologi kelas I Domine Edward Osok Sorong mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, dimana sejumlah wilayah di
Banjir di Distrik Sentani Jayapura Merendam 111 Rumah

Banjir merendam banyak hunian warga di Distrik Sentani, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Genangan muncul akibat hujan pada 8 April 2024.


Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

37 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

Gratifikasi yang diterima Gerius One Yoman adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas serta apartemen.


Gerius One Yoman Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar

38 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Gerius One Yoman Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar

Vonis hakim untuk terdakwa Gerius One Yoman dalam perkara dugaan korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa.


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Stefanus Roy Rening Masih Pikir-pikir Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Perkara Merintangi Penyidikan KPK

7 Februari 2024

Stefanus Roy Rening seusai menjalani sidang putusan atas perkara perintangan penyidikan perkara suap dan gratifikasi Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Stefanus Roy Rening Masih Pikir-pikir Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Perkara Merintangi Penyidikan KPK

Stefanus Roy Rening memutuskan untuk mempelajari putusan Majelis Hakim sebelum menentukan sikap hukum atas vonisnya.


Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta

7 Februari 2024

Stefanus Roy Rening seusai menjalani sidang putusan atas perkara perintangan penyidikan perkara suap dan gratifikasi Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta

Pengacara bekas Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menjalani sidang putusan. Dihukum 4,5 tahun penjara.


Pangdam Cenderawasih Sebut Ada Penyusup di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe, Ini Profil Mayjen Izak Pangemanan

1 Januari 2024

Izak Pangemanan. Dok. Puspen TNI
Pangdam Cenderawasih Sebut Ada Penyusup di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe, Ini Profil Mayjen Izak Pangemanan

Pangdam Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengungkap kericuhan saat prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.


5 Kasus Korupsi Paling Disorot pada 2023

31 Desember 2023

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palgun
5 Kasus Korupsi Paling Disorot pada 2023

Setidaknya ada dua menteri di Pemerintahan Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi pada 2023


Kapolda Papua Sayangkan Kericuhan Penjemputan Jenazah Lukas Enembe, Berikut Profil Mathius Fakhiri

30 Desember 2023

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Kapolda Papua Sayangkan Kericuhan Penjemputan Jenazah Lukas Enembe, Berikut Profil Mathius Fakhiri

Kapolda Papua Mathius Fakhiri menyayangkan kerusuhan saat penjemputan jenazah Lukas Enembe. Berikut profil pengganti Paulus Waterpauw.


Kaleidoskop 2023: Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Bertemu Firli Bahuri, Bagaimana Proses Hukumnya setelah Meninggal?

30 Desember 2023

Ketua KPK Firli Bahuri menggenggam tangan Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 3 November 2022. Kunjungan Firli ke kediaman Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendapat sorotan. Foto: Istimewa
Kaleidoskop 2023: Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Bertemu Firli Bahuri, Bagaimana Proses Hukumnya setelah Meninggal?

Eks Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal. Ia mendapat putusan hukuman 10 tahun penjara. Ini perjalanan kasusnya, sempat bertemu Firli Bahuri.