TEMPO.CO, Jakarta - Pada debat ketiga calon presiden, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto berulang kali menyebut capres nomor urut 1 Anies Baswedan dengan panggilan profesor. Panggilan itu disematkan kepada orang yang telah meraih jabatan guru besar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengatur tentang empat hal yang harus dimiliki oleh seorang profesor. Poin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Aturan tersebut menyatakan bahwa profesor harus memenuhi empat hal berikut:
1. Memiliki ijazah doktor (S3) atau yang sederajat
2. Paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah doktor
3. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi
4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat sepuluh tahun.
Dalam laporan Tempo ada Agustus 2020, Anggota Tim Penilai PAK Dosen Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Sutikno mengatakan sejumlah syarat untuk menjadi profesor. Ia mengatakan bahwa untuk menjadi profesor, seseorang harus memenuhi kecukupan angka kredit dari sisi akademik.
“Minimal untuk menduduki jenjang profesor 850 angka kredit,” kata dia.
Tak hanya itu, syarat lain yang harus dimiliki adalah karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi. Kemudian, memenuhi persyaratan administrasi.
"Misalnya, kinerjanya baik, berintegritas minimal baik, serta akreditasi perguruan tinggi pengusul atau program studinya minimal B," kata Sutikno.
Sutikno menyatakan ketiga syarat tersebut akan dinilai oleh tim. “Apakah yang bersangkutan ini layak enggak secara akademik maupun postur, etik memenuhi atau tidak,” ujarnya.
Jenjang jabatan fungsional dosen
Menurut laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, jabatan fungsional dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi. Pelaksanaannya bersifat mandiri dan didasarkan pada keahlian tertentu.
Jabatan fungsional dosen punya beberapa jenjang, dari yang paling rendah asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga profesor sebagai puncak.
Dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang diajukan agar mendapatkan jabatan fungsional. Penilaian dalam penentuan angka kredit meliputi unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama terdiri dari kegiatan pendidikan, melaksanakan pendidikan, penelitian, serta pengabdian pada masyarakat. Sementara itu, unsur penunjang terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.
Besaran jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang jabatan fungsional dosen di antaranya:
Asisten Ahli: 150
Lektor: 200, 300
Lektor Kepala: 400, 550, 700
Profesor: 850, 1050.
Berkaitan dengan apakah Anies telah meraih jabatan profesor, dalam laman PPDIKTI, tertulis jabatan fungsional Anies adalah lektor.
Pilihan Editor: Berkali-kali Disebut Profesor oleh Prabowo, Anies Baswedan Sudah Jadi Profesor?