TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tercatat memanggil capres nomor urut 1 Anies Baswedan sebagai profesor hingga empat kali saat Debat Ketiga Capres yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pertama, Prabowo menyebut Anies tidak mengerti bidang pertahanan. Ia mengatakan apa yang disampaikan rivalnya terkait alat utama sistem pertahanan (alutsista) bekas itu menyesatkan. Sebab, menurut dia, alutsista milik Indonesia masih berumur muda.
“Jadi, (informasi yang disampaikan mengenai) barang-barang bekas itu, menyesatkan rakyat. Itu tidak pantas seorang profesor ngomong seperti itu. Karena dalam pertahanan hampir 50 persen alat-alat di (negara) mana pun adalah bekas, tapi usianya masih muda,” kata Prabowo dalam Debat Ketiga Capres di Istora Senayan, Jakarta, Ahad, 7 Januari 2024.
Kedua, Prabowo menjawab pertanyaan yang dilontarkan Anies soal hubungan standar etika pemimpin dengan keahlian menjaga pertahanan dan kedaulatan negara. Ia mengingatkan agar Anies tidak menggunakan ambisi untuk menghasut rakyat.
“Pertahanan ini sakral bagi kita. Ini menyangkut keselamatan, jangan karena ambisi pribadi, kita menghasut dan menyesatkan rakyat. Itu etik tertinggi saudara Profesor Anies Baswedan,” kata Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra itu.
Ketiga, Prabowo menyinggung gelar profesor saat berkesempatan bertanya kepada Anies. Ia menyatakan bahwa data-data yang diungkapkan Anies banyak kekeliruan.
“Sekali lagi, data-data yang Bapak pegang adalah keliru, juga Pak Ganjar tadi juga banyak yang keliru, saya sangat transparan dan partai yang mengusung Bapak Profesor Anies mendukung APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) berarti mendukung program saya, termasuk PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) di Komisi I (DPR RI),” ujar pria yang masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) periode 2019-2024 itu.
Terakhir, Prabowo mengaku tidak menutup-nutupi permasalahan sistem pertahanan. Ia lalu bertanya balik ke Anies, apakah pantas kekurangan pertahanan di Indonesia diumbar di depan umum.
“Jadi, saya mengundang, kita bicara terbuka, silakan, tapi saya ingatkan, Bapak cinta ataukah tidak dengan negara ini? Masak kita buka semua kekurangan kita? Kita buka di depan umum, apakah itu pantas? Di negara yang baik, negara maju, masalah rahasia, ada, Profesor. Jadi, bohong, saya tidak minta tertutup, saya terbuka, Komisi DPR terbuka,” kata Prabowo.
Anies Sudah Profesor?
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih aktif mengajar di lingkungan universitas, institut atau sekolah tinggi. Untuk memperoleh gelar profesor, seorang dosen harus memiliki kualifikasi akademik doktor (S3) dan diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melansir laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anies Baswedan merupakan dosen tetap di Universitas Paramadina dengan status aktivitas, yaitu tugas di instansi lain. Ia tercatat mulai mengajar di kampus yang berada di kawasan Jakarta Selatan itu sejak 2001.
Anies menempuh pendidikan tingginya di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan meraih gelar Sarjana Ekonomi pada 1995. Kemudian, dia melanjutkan studi magister (S2) di University of Maryland dan lulus pada 1998, lalu meraih gelar Ph.D dari Northern Illinois University pada 2007.
Dalam data yang sama, tertulis jabatan fungsional Anies adalah lektor. Itu adalah jabatan bagi tenaga pendidik/dosen di perguruan tinggi yang berpangkat pembina atau golongan IIIc atau IIId.
Untuk mendapat jabatan fungsional sebagai profesor, perlu melalui tahapan menjadi lektor kepala. Itu adalah jabatan bagi tenaga pendidik/dosen di perguruan tinggi yang berpangkat pembina, pembina tingkat satu dan pembina utama muda atau golongan IVa, IVb atau IVc. Sedangkan profesor adalah jabatan fungsional tertinggi berpangkat pembina utama madya dengan golongan IVd dan IVe. Artinya, Anies belum mencapai jabatan sebagai profesor.
Meski belum mencapai jabatan profesor, Anies terpilih menjadi Rektor Universitas Paramadina pada 2007 hingga 2015. Ia saat itu disebut sebagai rektor termuda di Indonesia karena menjabat di usia 38 tahun.
Lalu, apakah seorang rektor harus berstatus sebagai profesor?
Melansir laman Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Airlangga (Unair), calon rektor harus bergelar doktor. Namun, tidak diharuskan menduduki jabatan fungsional sebagai guru besar atau profesor.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Jadi Kampus Terbanyak yang Cetak Profesor Baru, UGM Telurkan 101 Guru Besar Selama 2023