TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan bahwa cawapres nomor urut 3, Mahfud MD seharusnya mengetahui pertanyaan tentang greenflation atau inflasi hijau karena Mahfud merupakan seorang profesor.
Hal itu diutarakan Gibran dalam debat cawapres yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU di Senayan JCC pada Ahad, 21 Januari 2024. "Ini tadi tidak saya jelaskan karena beliau ini seorang profesor, greenflation adalah inflasi hijau, se-simple itu," ujar Gibran.
Mahfud MD memberikan respons dengan menjelaskan bahwa inflasi hijau terkait dengan konsep ekonomi hijau atau ekonomi sirkuler. Dia menggambarkan proses ini sebagai penggunaan produk ekonomi pangan yang diproduksi, digunakan, dan didaur ulang untuk mencegah dampak negatif terhadap ekologi.
Mahfud Md juga menilai tanggapan Gibran sebagai pembuat cerita yang tidak konsisten dan menyatakan bahwa pertanyaan tersebut dianggap sepele oleh akademisi. "Ngarang-ngarang ga karuan, kalau akademisi itu bertanya tentang kaya gitu itu recehan,” kata Mahfud.
Dilansir dari Ika.Uii, Mahfud MD memang merupakan seorang profesor atau guru besar Hukum Tata Negara pada usia 41 tahun. Gelar tersebut ia peroleh setelah 12 tahun mengabdi di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta sejak 1984.
Definisi Profesor
Profesor merupakan istilah lain dari guru besar yang bertugas sebagai seorang pendidik sekaligus peneliti. Penelitian seorang profesor merupakan salah satu wujud dari pengabdian dalam bidang akademik dan implementasi tri dharma perguruan tinggi.
Menurut Pasal 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih aktif mengajar di lingkungan universitas, institut, atau sekolah tinggi. Untuk memperoleh gelar profesor, seorang dosen harus memiliki kualifikasi akademik doktor (S3) dan diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencapai jabatan akademik guru besar, seseorang harus melaui jenjang asisten ahli, lektor, dan lektor kepala. Sementara jabatan fungsional akademik dosen diperoleh setelah memenuhi ketentuan dan angka kredit sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 17 Tahun 2013 juncto PermenPAN-RB No. 46 Tahun 2013 dan Peraturan Mendikbud No. 92 Tahun 2014.
Dilansir dari bestcolleges.com, peneliti sejarah dari Northwestern University, Genevieve Carlton menyebutkan bahwa untuk menjadi seorang profesor tidak harus mengetahui segalanya. Bahkan profesor dalam kepakaran tertentu juga kerap mengalami kebingungan dalam beberapa pertanyaan yang diajukan mahasiswa.
“Saya dengan jelas ingat menghadapi pertanyaan menantang selama semester pertama mengajar sejarah dunia: ‘Berapakah rata-rata tingkat kelahiran dalam budaya prasejarah, nomaden?’ Saya merasa kebingungan,” ujarnya.
Genevieve kemudian menceritakan pengalamannya bahwa dalam situasi tersebut, dia mencatat pertanyaan itu dan kemudian menjawab di kelas selanjutnya.
ANANDA BINTANG I MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Mahfud MD Tanggapi Pertanyaan Gibran Soal Greenflation, Ini Definisinya