TEMPO.CO, Jakarta - Debat capres putaran kelima dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan Jakarta pada Ahad, 4 Februari 2024. Dalam salah satu segmen, muncul pertanyaan subtema pendidikan yang berbunyi, bagaimana komitmen dan apa program yang akan dilakukan paslon untuk meningkatkan kesejahteraan serta kompetensi guru dan dosen.
Anie Baswedan pun menjawab bahwa pendidik menjadi kunci utama agar anak-anak bisa belajar dengan baik. Menurutnya, pasangan calon yang terpilih nanti bertanggung jawab untuk menyejahterakan pendidik agar bisa berkonsentrasi mendidik.
“Jadi masalah-masalah yang kita miliki sekarang misalnya, ada puluhan ribu guru honorer belum diangkat jadi guru PPPK ada 1,6 juta guru belum tersertifikasi. Lalu, beban administrasi itu semua bisa diselesaikan dengan prinsip tadi bahwa kita harus bertanggung jawab atas kesejahteraan pendidiknya,” kata Anies.
Oleh karena itu, menurut Anies, salah satu program yang menjadi prioritas adalah percepatan sertifikasi guru pengangkatan 700.000 guru honorer menjadi guru P3K. Kemudian, beasiswa untuk anak guru dan anak dosen serta anak tenaga kependidikan.
Syarat Sertifikasi guru
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, tertulis bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, dijelaskan lebih lanjut syarat seorang guru bisa tersertifikasi, yakni dalam pasal 10A
(1) Setiap orang yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan, baik yang sudah atau belum memenuhi kualifikasi akademik S-l/D-IV dan tidak memiliki Sertifikat Pendidik dapat diangkat menjadi Guru.
(2) Pengangkatan Guru yang memiliki keahlian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diperuntukkan bagi Guru produktif pada SMK;
b. belum terdapat program studi di perguruan tinggi yang menghasilkan lulusan di bidang keahlian khusus; dan
c. tidak diperuntukkan untuk mengisi formasi khusus pegawai negeri sipil.
(3) Pengangkatan menjadi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah lulus uji kesetaraan dan uji kelayakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penyetaraan pemenuhan kualifikasi akademik S-1 / D-IV.
(5) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemenuhan Sertifikasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kesetaraan dan uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Anies Baswedan pun menutup jawabannya tentang pendidikan dengan menerangkan bahwa pendidik dan yang dididik sama-sama penting. “Jangan sampai mereka mendidik ratusan anak tapi anaknya tidak pernah bisa menyelesaikan pendidikan sampai tuntas. Kemudian penghargaan dan tunjangan bagi dosen dan peneliti yang berbasis pada kinerja dan yang tidak kalah penting adalah mengurangi beban administrasi dosen,” kata dia.
Debat pilpres putaran kelima ini menutup rangkaian debat pilpres, sebelum pemilu dilangsungkan 9 hari lagi dari sekarang. Para pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah menyampaikan visi misi dan program kerjanya pada masing-masing debat.
Pilihan Editor: Benar, Klaim Anies Baswedan Bahwa Puluhan Ribu Guru Honorer Belum Daingkat dan 1,6 Juta Guru Belum Tersertifikasi