Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

Editor

Dini Diah

image-gnews
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik. Mereka adalah individu yang bekerja untuk lembaga pemerintah atau swasta tanpa memiliki status resmi sebagai pegawai tetap. Tenaga honorer sering kali dipekerjakan untuk berbagai posisi dan tugas, mulai dari administrasi hingga pelayanan masyarakat, namun tanpa jaminan status atau perlindungan yang jelas. Mari simak pembahasan lebih lanjut mengenai pengertian dan perbedaan tenaga honorer dengan PPPK dibawah ini.

Pengertian Tenaga Honorer di Indonesia

Tenaga honorer adalah individu yang bekerja untuk sebuah lembaga atau instansi, baik itu pemerintah maupun swasta, namun tidak memiliki status resmi sebagai pegawai tetap. Mereka umumnya dipekerjakan berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja harian, bulanan, atau tahunan, tergantung pada kebutuhan instansi atau perusahaan tempat mereka bekerja. Sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012. Pegawai honorer dibagi menjadi 2, yakni kategori I dan II. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010, kategori I diperuntukkan bagi yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Untuk kategori II diperuntukkan bagi yang dibiayai bukan dari APBN atau APBD.

Di sektor publik, tenaga honorer sering ditemui di berbagai instansi pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Mereka bisa dipekerjakan untuk berbagai macam tugas, seperti administrasi, kebersihan, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Namun, karena tidak memiliki status PNS atau PPPK, tenaga honorer umumnya tidak memiliki jaminan kesejahteraan yang memadai, seperti tunjangan pensiun, asuransi kesehatan, atau cuti tahunan.

Perbedaan Tenaga Honorer dan PPPK

Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi 2 kategori pegawai, yaitu PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil diangkat oleh Pemerintah untuk bekerja pada instansi tertentu sampai mencapai usia pensiun. Sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah yang kontrak kerjanya dibatasi jangka waktu kontrak kerja yang telah disetujui. Tenaga honorer tidak masuk keduanya yang berarti bukan bagian dari ASN.

PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan pada UU No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Mereka memiliki perjanjian kerja dengan instansi pemerintah, yang memberikan status pegawai tetap dengan hak-hak yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih baik. Perbedaan antara tenaga honorer dan PPPK dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Status Pegawai

PPPK berstatus pegawai tetap, berbeda dengan pegawai honorer. Status karyawan tetap menjamin keamanan kerja serta tunjangan seperti cuti tahunan, pensiun, dll.

2. Perlindungan dan Jaminan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PPPK memiliki jaminan sosial yang lebih baik dibandingkan pekerja honorer. Mereka mendapatkan tunjangan pensiun, asuransi kesehatan dan manfaat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, seringkali pegawai honorer tidak mendapatkan manfaat dari jaminan ini.

3. Keterikatan Kontrak

PPPK digunakan berdasarkan perjanjian kerja yang lebih jelas dan terstruktur, sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dalam kontrak kerjanya diatur semua aspek pekerjaan, termasuk hak dan kewajiban antar kedua belah pihak. Sedangkan tenaga honorer dipekerjakan secara tidak tetap dan tanpa jaminan kontrak yang pasti, bahkan hanya berdasarkan perjanjian lisan atau kontrak informal.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya untuk memperbaiki sistem kepegawaian, termasuk mengatasi permasalahan ketidakpastian status tenaga honorer. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengangkat tenaga honorer  dalam jumlah besar menjadi PPPK melalui berbagai seleksi dan pengujian yang dilakukan oleh instansi terkait. Perlu diketahui, status PPPK ini tidak menjamin pengangkatan menjadi PNS. Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengundurkan diri sebagai PPPK dan mengikuti seluruh prosedur menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karena itu, harus ada komitmen bersama dari pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk terus memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan tenaga honorer. Hal ini tidak hanya akan memberikan keadilan, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan publik secara keseluruhan.

MAGDALENA NATASYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

2 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

3 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

4 hari lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.


Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

4 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

Seleksi CPNS 2024 akan berlangsung lebih dari satu kali dalam setahun. Lalu, kapan pendaftaran CPNS 2024 dibuka? Ini tanggalnya.


Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

7 hari lalu

Ribuan tenaga kesehatan atau Nakes berunjuk rasa di depan Monas untuk menagih janji pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi aparat sipil negara atau ASN, Kamis, 22 Sepetember 2022. Nakes yang sudah menjadi garda terdepan melawan Covid-19 merasa dikhianati, sebelumya pemerintah menjanjikan mereka menjadi ASN di awal pandemi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.


Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

10 hari lalu

Ilustrasi Bidan. shutterstock.com
Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.


Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

30 hari lalu

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam acara jumpa wartawan di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI


Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

31 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.


Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

34 hari lalu

Penumpang melintasi rel kereta api pada jam sibuk di stasiun kereta Gare de Lyon, saat karyawan kereta melakukan aksi mogok massal, di Paris, 3 April 2018. Aksi mogok pekerja kereta di Prancis mengganggu kelancaran perjalanan kereta di Eropa terutama untuk rute perjalanan dari Prancis ke Inggris dan Brussels yang dilayani kereta Eurostar. REUTERS
Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.


Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

36 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/M Taufan Rengganis
Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.