TEMPO.CO, Jakarta - Uni Eropa mengawasi platform media sosial TikTok karena dugaan pelanggaran privasi dan keamanan bagi pengguna di bawah umur. Komisi Eropa bahkan sudah meluncurkan investigasi terhadap platform TikTok, sebagai upaya pengawasan atas kepatuhannya terhadap Digital Services Act atau DSA.
Dikutip dari Gizmochina pada Selasa, 20 Februari 2024, Komisi Eropa sangat mewaspadai dampak TikTok kepada keselamatan dan privasi pengguna yang lebih muda. Terlebih isu yang beredar saat ini menyebutkan kalau platform itu sangat berpotensi melanggar hak akan privasi.
Uni Eropa sebelumnya juga telah melakukan investigasi dan memperingatkan aplikasi Meta serta X (Twitter) dengan alasan yang sama. Bahkan investigasi itu berujung pada pemeriksaan algoritma platform yang digunakan untuk menarik pengguna.
Komisi Eropa khawatir TikTok membawa pengaruh buruk kepada pengguna di bawah umur. Sebab, studi terbaru yang beredar di kalangan senator komisi ini menggambarkan kalau media sosial itu dirancang supaya pengguna menggunakannya dalam jangka waktu yang lama.
Akibat dari penggunaan yang terlalu lama ini, bisa berujung pada kondisi mental dan fisik pengguna. Terlebih bagi pengguna di bawah umur. Paparan konten di TikTok juga dinilai bisa berdampak signifikan terhadap tumbuh kembang remaja.
Seiring dengan berjalannya penyelidikan, TikTok direkomendasikan ahli untuk mempertimbangkan perubahan pada pola operasi dan penggunaannya. Tindakan ini juga bisa mengurangi potensi risiko yang ditakutkan oleh Komisi Eropa, yaitu perihal menciptakan ketergantungan dan dugaan pelanggaran privasi pengguna.
ALIF ILHAM FAJRIADI