Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

image-gnews
Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Teknologi, Mochamad Hadiyana, mengomentari pelarangan aplikasi TikTok di Amerika Serikat. Menurut dia, setiap negara diperbolehkan untuk mengatur regulasi terkait izin dan penindakan pada sebuah aplikasi. Namun kebijakan ini tetap harus diperhatikan dampak jangka panjangnya.

"Keputusan untuk melarang atau membatasi aplikasi seperti TikTok di suatu negara, biasanya didasarkan pada berbagai faktor, termasuk kekhawatiran tentang privasi dan keamanan data, konten yang tidak pantas dan pengaruh budaya," kata Hadiyana saat dihubungi TEMPO, Senin, 29 April 2024.

Diketahui, Amerika Serikat melarang penggunaan TikTok karena anggota parlemennya mengklaim aplikasi itu dapat menjadi ancaman terhadap keamanan nasional. Disebutkan aplikasi video yang menginduk ke ByteDance di Cina itu digunakan oleh pemerintahan Beijing untuk memata-matai dan menyebarkan disinformasi.

Terkait apakah Indonesia akan mengikuti langkah Amerika Serikat dalam melarang TikTok, Hadiyana berpendapat bisa saja terjadi jika aplikasi media sosial ini melanggar peraturan dan kebijakan privasi yang telah dibikin oleh pemerintah Indonesia. Menurutnya, Kominfo telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

"Jika di kemudian hari aplikasi itu melanggar, maka bisa diatur kebijakannya lewat Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik," ujar Hadiyana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum memasuki tahap penghapusan, menurut Hadiyana, TikTok akan diberi peringatan tertulis terlebih dahulu dan pembatasan akses. Jika temuan pelanggaran masih didapati maka pemerintah bisa memutus keberadaan aplikasi ini di Indonesia.

Masyarakat sebagai pengguna, dia menambahkan, juga bisa melaporkan aplikasi yang melanggar untuk ditindak oleh Kominfo. "Belajar dari negara lain, keputusan untuk melarang dan membatasi aplikasi sebaiknya mempertimbangkan berbagai faktor. Idealnya melibatkan diskusi yang luas dan terbuka antar pemangku kebijakan," ucap Hadiyana.

Pilihan Editor: Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Pada Pagi Ini, Bagaimana Siang dan Malam Nanti?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

8 jam lalu

Restoran Sec Bowl. Instagram
Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

Sec Bowl cabang Kuningan tutup permanen mulai 18 September 2024 setelah restoran itu viral di media sosial akibat stafnya mencuci alat masak di toilet


Rano Karno soal Rencana Buat Akun TikTok: Tertarik Buat Konten A Day in My Life

1 hari lalu

Bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyapa warga saat menggelar blusukan di kawasan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin, 16 September 2024. Dalam kegiatan blusukannya, Rano Karno mengunjungi bazar minyak murah dan mendengarkan aspirasi dari warga. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Rano Karno soal Rencana Buat Akun TikTok: Tertarik Buat Konten A Day in My Life

Rano Karno bicara soal rencana membuat akun TikTok untuk menjangkau generasi z dan sosialisasi menjelang pilgub Jakarta


5 Cara Kenali Akun Bot AI yang Merajalela di Medsos dan Aplikasi Pesan

1 hari lalu

Pemberian label akun robot oleh Twitter. Foto: Twitter
5 Cara Kenali Akun Bot AI yang Merajalela di Medsos dan Aplikasi Pesan

Ada beberapa cara yang dapat membantu mengidentifikasi akun bot AI. Berikut 5 cara yang bisa digunakan.


3 Cara Membuat Video AI Hug yang Viral di TikTok dan Instagram

2 hari lalu

Cara membuat AI hug yang viral. Foto: Canva
3 Cara Membuat Video AI Hug yang Viral di TikTok dan Instagram

Cara membuat video AI hug yang viral di sosial seperti TikTok dan Instagram. Tren ini bisa mengobati rasa rindu pada orang yang sudah meninggal.


Diblokir Meta, Media RT dari Rusia Buka Suara

2 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Diblokir Meta, Media RT dari Rusia Buka Suara

RT menyebut pemblokiran oleh Meta ini sebagai hal yang 'lucu'.


Meta Memblokir Media-media dari Rusia

2 hari lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta Memblokir Media-media dari Rusia

Media-media asal Rusia beberapa hari ke depan tak bisa lagi menggunakan media sosial milik Meta


Cara Menyembunyikan Nomor Telepon di GetContact

2 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menyembunyikan Nomor Telepon di GetContact

GetContact menyediakan fitur "Visibility" yang memungkinkan pengguna untuk mengatur agar nomor telepon mereka tidak dapat dilihat atau ditemukan.


Cara Menggunakan GetContact untuk Mengetahui Nomor Asing

2 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menggunakan GetContact untuk Mengetahui Nomor Asing

GetContact adalah aplikasi yang dirancang untuk memudahkan pengguna dalam mengenali nomor asing


Mengenal IKNOW, Aplikasi Daftar Diri Jika Ingin Banget Berkunjung ke IKN

3 hari lalu

Prajurit TNI AD mengendarai mobil taktis Maung yang membawa duplikat bendera Pusaka Merah Putih dan salinan naskah teks proklamasi saat meninggalkan Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Duplikat bendera pusaka dan naskah teks proklamasi tersebut kembali ke Monumen Nasional (Monas) Jakarta seusai digunakan pada upacara kenegaraan peringatan detik- detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN pada 17 Agustus 2024 lalu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mengenal IKNOW, Aplikasi Daftar Diri Jika Ingin Banget Berkunjung ke IKN

Otorita IKN telah membuka IKN bagi masyarakat, tetapi harus daftarkan diri lewat aplikasi IKNOW. Apakah IKNOW itu?


Cara Memposting Slide Foto di TikTok

3 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Cara Memposting Slide Foto di TikTok

Fitur slide foto TikTok mendukung hingga 35 gambar dan bisa dikreasikan dengan berbagai fitur tambahan seperti musik, efek, teks, serta filter.