Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

image-gnews
Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pantang mundur untuk menuntut keadilan dan hak mereka, masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam perkara sengketa izin lingkungan hidup yang diberikan kepada perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL). Permohonan kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado menolak upaya banding masyarakat adat di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, tersebut. 

Memori kasasi tersebut telah dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Kamis, 14 Maret 2024. Masyarakat adat suku Awyu diwakili Hendrikus Woro, pemimpin marga Woro—bagian dari suku Awyu. 

Anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua yang juga menjadi kuasa hukum masyarakat adat suku Awyu, Tigor G. Hutapea, mengatakan kasasi ini akan menjadi pertarungan selanjutnya bagi masyarakat adat Awyu untuk mempertahankan hutan adat mereka. Dia berharap Mahkamah Agung melihat gugatan ini dengan mengacu pada pedoman peradilan perkara lingkungan hidup yang sebelumnya mereka keluarkan. "Agar dapat memberikan putusan yang adil bagi masyarakat adat Awyu,” kata Tigor,

Sebelumnya, pada 1 Maret lalu, putusan PT TUN Manado menolak permohonan banding masyarakat adat suku Awyu. Majelis hakim juga menolak gugatan yang diajukan penggugat intervensi dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan Eksekutif Walhi Nasional.

Majelis hakim PT TUN Manado menilai permohonan gugatan ini, yang diajukan kepada PTUN Jayapura sebagai pengadilan tingkat pertama pada 13 Maret 2023, telah melebihi tenggat waktu 90 hari sejak diketahuinya objek sengketa. Adapun obyek sengketa di perkara ini adalah izin lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Pemerintah Provinsi Papua kepada PT Indo Asiana Lestari. Izin ini memicu konflik agraria karena menduduki wilayah adat suku Awyu di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Boven Digoel, Papua Selatan.

Baca laporan mendalam tentang masyarakat adat suku Awyu di Koran Tempo

Tigor mengkritik putusan majelis PT TUN Manado tersebut. Dalih majelis hakim, bahwa permohonan gugatan melebihi tenggat waktu, bermasalah. Sebab perhitungan hari yang dilakukan majelis hakim patut diduga menerabas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Selain itu, perhitungan hari itu juga mengabaikan adanya kalender khusus yang ditetapkan Gubernur Papua–yang memiliki libur Natal lebih panjang ketimbang kalender nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal batas waktu pengajuan gugatan, Pasal 18 ayat 2 Perma 1 Tahun 2023 memuat frasa “atau sejak mengetahui adanya potensi atau terjadinya dampak lingkungan”. Artinya, sebenarnya ada banyak pilihan bagi majelis hakim untuk menafsirkan tenggat waktu pengajuan gugatan. Hakim tata usaha negara (TUN), merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, semestinya juga mengutamakan keadilan substantif ketimbang keadilan formal. Sebab, fungsi hukum formal atau hukum acara adalah untuk menegakkan kaidah hukum material/substantif.

Apalagi, Tigor mengingatkan, gugatan masyarakat adat Awyu sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan dismissal di PTUN Jayapura. "Dalam proses dismissal itu gugatan telah dinyatakan diterima dan tak melewati batas waktu kedaluwarsa," kata dia.

Masyarakat adat suku Awyu, Papua Selatan melakukan audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta Pusat, Selasa, 9 Mei 2023. dok: Nabiila Azzahra/Tempo

Anggota tim kuasa hukum masyarakat adat suku Awyu, Sekar Banjaran Aji, putusan majelis hakim PT TUN Manado secara nyata tak mempertimbangkan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penanganan perkara. Prinsip-prinsip yang dimaksudkan Sekar meliputi prinsip pencegahan bahaya lingkungan, prinsip pembangunan berkelanjutan, keberlanjutan ekosistem dan daya dukung lingkungan, serta prinsip pengakuan dan pemberdayaan hak masyarakat adat.

Pengabaian prinsip-prinsip tersebut malah melanggengkan pemberian izin yang merusak hutan dan lingkungan hidup. Idealnya pengadilan dapat menjadi benteng dalam mewujudkan urgensi mitigasi krisis iklim. “Pilihan hakim menggunakan ketentuan yang paling mudah justru menutup peluang keadilan lingkungan dan menunjukkan posisi hakim yang tidak memiliki perspektif pelindungan lingkungan,” kata Sekar.

Emanuel Gobay, anggota tim kuasa hukum suku Awyu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, mengatakan upaya kasasi kepada MA juga patut dilakukan karena tak satu pun anggota majelis hakim PT TUN Manado yang mengadili perkara banding memiliki sertifikasi hakim lingkungan. Hal ini juga bertentangan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. “Ini artinya ada cacat formil dalam penanganan gugatan Hendrikus Woro, sebab seharusnya minimal satu dari tiga majelis hakim memiliki sertifikasi hakim lingkungan hidup,” kata Emanuel.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

13 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

2 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

2 hari lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

3 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.