TEMPO.CO, Jakarta - Badan Registrasi Wilayah Adat mencatat ada sekitar 105 Ribu hektare wilayah adat yang berada di Ibukota Nusantara atau IKN. Kepala BRWA Kasmita Widodo mengatakan, jumlah itu berdasarkan pendataan yang dilakukan bersama pengurus wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimatan Timur di Kabupaten Penajem Paser Utara.
"Kami mencatat data lapangan, ada sekitar 100 ribuan hektare wilayah adat di empat daerah yakni Mentawir, Sepaku, Pemaluan, dan Maridan," kata Widodo dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 19 Maret 2024.
Beberapa hari ini ramai pemberitaan di media ketika Badan Otorita IKN meminta masyarakat di Pemaluan untuk pindah karena pemukiman dan wilayah adatnya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah IKN. "Ini sangat aneh, karena RTRW disusun belakangan, masyarakat sudah ada di situ. Tapi masyarakat adat yang disuruh pindah," kata Widodo.
Dari 105 hektare wilayah adat tersebut, kata Widodo, luas kawasan hutan mencapai 70-80 persen. Sedangkan identifikasi hutan adat mencapai 70 ribu hektare. "Namun, proses pengakuan hutan adat di IKN ini belum bisa dilakukan, belum bisa diproses," kata dia.
Menurut Widodo, belum diakuinya masyarakat adat dan wilayah adatnya kerena terkendala mekanisme yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan. Sebab, Kabupaten Penajam Paser Utara belum memiliki peraturan daerah tentang masyarakat adat. "Apalagi IKN ini menjadi daerah otorita, daerah tersendiri, yang pengaturannya tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten PPU sebagai wilayah awal administrasi," kata dia.
Dengan kondisi seperti ini, kata Widodo, makin sulit masyarakat mendapat pengakuan sebagai masyarakat adat dengan mekanisme seperti wilayah lain, yakni verifikasi dari panitia masyarakat hukum adat sampai penerbitan Surat Keputusan Bupati atau kepala daerah. "Ini menjadi pekerjaaan berat untuk perlindungan masyarakat adat di IKN dengan badan otorita mempunyai undang-undang tersendiri," kata Widodo.
Deputi II Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bidang Advokasi dan Politik Erasmus Cahyadi mengatakan, AMAN sudah melakukan pendokumentasian lengkap tentang masyarakat adat di wilayah IKN pada 2022.
Menurut Erasmus, terdapat 8 komunitas masyarakat adat di zona inti IKN. "Salah satunya adalah suku Balik Bepaku. Suku Balik sepaku ini seluruh wilayah adatnya di dalam Zona Inti IKN. Dengan total luas wilayah adat mencapai 50 ribu hektare," ujarnya.
Saat ini, kata Erasmus, komunitas Suku Balik Sepaku ini diposisikan dalam sabuk hijau IKN. "Mereka tidak boleh melakukan apa-apa di sabuk hijau itu. Intinya tidak boleh ada pembangunan dari masyarakat," ucapnya.
"Ini menjadi pertanyaan kami, bagaimana pemerintah akan memperlakukan 8 komunitas mayarakat di wilayah ikn ini. Sampai sekarang beberapa tawaran yang sudah disuarakan pemerintah seperti relokasi sudah ditolak oleh mayarakat," ujar Erasmus.