Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Perlindungan Satwa Global Desak KLHK Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang

image-gnews
Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi dengan pengunjung di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. ANTARA/Budi Candra Setya
Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi dengan pengunjung di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. ANTARA/Budi Candra Setya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - The Asia for Animals Coalition (AfA) dan jaringannya meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHk) menghentikan ekspor monyet ekor panjang (macaca fascicularis) yang terancam punah. Koalisi perlindungan satwa terbesar di dunia yang berisi 166 organisasi itu mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, pada 21 Maret 2024.

Dalam suratnya, AfA menyebut penghentian ekspor monyet ekor panjang itu demi kepentingan konservasi, keselamatan manusia, dan kesejahteraan hewan. "Meskipun kami menyambut baik bahwa sejauh ini belum ada kuota ekspor yang ditetapkan untuk tahun 2024, kami tetap khawatir bahwa hal tersebut mungkin akan ditetapkan pada akhir tahun ini, dan untuk tahun-tahun mendatang," begitu pernyataan AfA dalam salinan surat yang diterima Tempo pada Senin, 25 Maret 2024.

Koalisi menyatakan Indonesia sempat berhenti mengekspor satwa tersebut selama empat tahun, yaitu pada 2015-2018. Namun, pada 2019, Indonesia kembali mengekspor monyet ekor panjang.

Setahun setelahnya, Union for Conservation of Natural Resources (IUCN)—otoritas global yang terdiri dari ilmuwan dan ahli di bidang ekologi, biologi konservasi dan manajemen konservasi—memasukkan monyet ekor panjang ke dalam daftar merah sebagai spesies yang terancam punah. Meski sudah ada penetapan tersebut, KLHK tetap membuka kuota ekspornya pada 2021. AfA menyebutkan bahwa kuota ekspor monyet ekor panjang berasal dari penangkapan di alam.

Pada 2022, pasca adanya penilaian dan intensifikasi ancaman lebih lanjut terhadap monyet ekor panjang, IUCN kembali menaikkan status konservasi spesies tersebut dalam kategori terancam punah. "Namun demikian, hampir 1.000 individu diekspor oleh Indonesia ke Amerika Serikat pada tahun tersebut,” begitu pernyataan pihak Afa.

Merujuk informasi dari salah satu koalisi Afa, Action for Primates, 870 individu monyet yang diekspor itu ditangkap dari alam. Sisa 120 ekor lainnya berasal dari generasi pertama yang lahir di penangkaran,

Kendati KLHK tidak mengeluarkan kouta ekspor pada 2022, Indonesia kembali meningkatkan kouta ekspor monyet ekor panjang sebanyak 40 persen pada 2023. Kuota 1.402 ekor itu seluruhnya hasil tangkapan dari alam.

Dalam pernyataannya, pihak AfA mengaku khawatir bila jumlah ekspor tersebut terus meningkat ke depannya. "Selama beberapa tahun terakhir, beberapa pihak mencurigai industri biomedis Indonesia telah memanfaatkan monyet ekor panjang yang ditangkap secara liar sebagai bahan baku subjek penelitian di dalam negeri dan sebagai stok untuk sarana penangkaran,” demikian pernyataan Afa dalam surat kepada Menteri KLHK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu ancaman terbesar monyet ekor panjang adalah besarnya permintaan dari industri penelitian untuk menjadikan primata tersebut sebagai spesimen. Dengan banyaknya konflik antara manusia dan monyet ekor panjang di beberapa daerah, penangkapan dan pemanfaatan satwa tersebut menjadi solusi yang diambil regulator.

Dalam hal ini, tim Afa menyarankan solusi alternatif yang dianggap lebih manusiawi. “Kelimpahan polusi dalam beberapa daerah dan peningkatan frekuensi interaksi negatif biasanya berhubungan dengan hilangnya habitat dan makanan yang tersedia.”

Penanganan yang buruk diperkirakan akan menghambat kelangsungan spesies monyet ekor panjang yang ribuan tahun sudah berdampingan dengan manusia. Apalagi monyet ekor panjang mempunyai peran penting dalam ekosistem sebagai penyebar benih yang utama. 

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Satyawan Pudyatmoko, sebelumnya membenarkan soal penetapan kuota ekspor monyet ekor panjang. Pada 2023, misalnya, besar kuota ekspor itu sebanyak 1.780 ekor.

"Realisasi ekspor tahun lalu sejumlah 322 ekor dari habitat alam, dan 1.080 ekor dari hasil pengembangbiakan di Pulau Deli (Island Colony Breeding) dan merupakan satwa introduced," kata Satyawan kepada Tempo pada 20 Maret lalu

Dia menyebut terdapat 120 monyet ekor panjang hasil penangkaran yang dimanfaatkan pada 2021. Jumlahnya meningkat dua kali lipat setahun berikutnya. Adapun pada 2023 angka ekspor satwa penangkaran itu sebanyak 193 ekor.

Pilihan Editor: Buntut Pencabutan Artikel Gunung Padang, peneliti BRIN: Bisa Mencoreng Nama Penulis dan Reviewer

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS KLHK 2024 Diundur, Jadi Kapan?

5 jam lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS KLHK 2024 Diundur, Jadi Kapan?

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS KLHK 2024 mundur dari jadwal BKN. Simak jadwal terbarunya.


Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

9 jam lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

Putusan ini disebut sebagai bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.


Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

1 hari lalu

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud meraih penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2023 dari Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta pada Rabu 18 September 2024. Dok. Pemkot Balikpapan
Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

Nirwasita Tantra merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya yang berhasil merumuskan dan menerapkan pembangunan berkelanjutan.


Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

2 hari lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree (kanan) Harmadi Algamar menerima piagam Penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup Hidup 2023. Dok Pemkot Padang
Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

3 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

3 hari lalu

Vice President Health, Safety, Security and Environment (HSSE) PIS, Ade Gunawan (tengah) berfoto bersama usai pembukaan Festival Ciliwung SH IML bertemakan, Ciliwung Merdeka dari Sampah dan Limbah, di Dermaga Perahu Sahabat Ciliwung, Depok, yang berlangsung dari 16 hingga 27 September 2024. Dok. Pertamina International Shipping (PIS)
PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.


Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

3 hari lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

3 hari lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

5 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.


KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

7 hari lalu

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.  Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri