Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, Apa itu SSBOPT, BKT, UKT, dan IPI?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Peraturan baru ini menganti peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 itu mengatur soal batas maksimal biaya kuliah di seluruh PTN. Adapun peraturan ini menjelaskan soal tarif SSBOPT, Biaya Kuliah Tunggal atau BKT, Uang Kuliah Tunggal atau UKT, dan Iuran Pengembangan Institusi atau IPI. 

Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT)

Tarif SSBOPT ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pertimbangan capaian standar PTN, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Adapu, peraturan turunan mengenai besaran SSBOPT diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024. 

Komponen SSBOPT terdiri atas biaya langsung yang merupakan biaya operasional penyelenggaraan program studi dan biaya tidak langsung yang merupakan biaya operasional pengelolaan institusi. Kemudian SSBOPT akan digunakan sebagai dasar kementerian untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PTN dan tarif BKT untuk setiap program studi. 

Biaya Kuliah Tunggal (BKT) 

BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT yang dilakukan oleh pimpinan PTN untuk setiap program studi. Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif UKT lainnya dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi tersebut. 

Namun, PTN dapat menetapkan tarif BKT maksimal dua kali besaran BKT kepada mahasiswa diploma atau sarjana yang diterima melalui jalur kelas internasional, kerja sama, seleksi mandiri, rekognisi pembelajaran lampau, dan berkewarganegaraan asing. PTN menentukan besaran BKT dengan cara tarif SSBOPT dibagi dua. 

Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Abdul Haris, menjelaskan perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menyediakan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester. Hal tersebut untuk mengakomodir mahasiswa yang kurang mampu. 

Selanjutnya, penetapan UKT merupakan wewenang pemimpin perguruan tinggi. Maka, UKT hanya berlaku di universitas masing-masing. Ketentuan yang berlaku secara nasional dari Kemendikbud adalah kewajiban dalam menyediakan kelompok tarif UKT kelompok 1 dan 2 tadi. Selebihnya merupakan kebijakan masing-masing PTN dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH

Dalam proses penetapan UKT tersebut, kata Haris, PTN-BH harus berkonsultasi dengan Kemendikbudristek. Sementara perguruan tinggi selain PTN-BH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.

Iuran Pengembangan Institusi (IPI)

IPI merupakan biaya tambahan di luar UKT yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa baru di beberapa PTN di Indonesia yang menerapkannya. Besaran IPI bervariasi di setiap PTN dan program studi. Tarif IPI ditetapkan maksimal empat kali besaran BKT yang telah ditetapkan untuk setiap program studi. 

Untuk menetapkan nominal IPI, PTN BH harus berkonsultasi dengan Kemendikbudristek. Sementara perguruan tinggi selain PTN BH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek. Selain itu, PTN dilarang untuk menetapkan pembayaran IPI secara penuh sebagai syarat daftar ulang dalam proses penerimaan mahasiswa baru. 

INTAN SETIAWANTY 

Pilihan Editor: Ketua BEM KM UGM: 65 Persen Program Studi di UGM Mengalami Kenaikan UKT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahasiswa UGM Soroti Pembangunan GIK UGM yang Belum Rampung

8 hari lalu

Gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM). Instagram/ugm.yogyakarta
Mahasiswa UGM Soroti Pembangunan GIK UGM yang Belum Rampung

Pembangunan Gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas atau GIK UGM proyek dengan dana APBN sampai sekarang belum rampung.


Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi untuk Daftar Seleksi CPNS 2024

23 hari lalu

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi untuk Daftar Seleksi CPNS 2024

Ketahui tata cara memeriksa akreditasi perguruan tinggi dan program studi untuk pendaftaran seleksi CPNS 2024 berikut ini.


Persaingan Dekat IKN, Kampus Ini Tawarkan Diskon UKT kepada Lulusannya yang Berprestasi

25 hari lalu

Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Antaranews Kalsel
Persaingan Dekat IKN, Kampus Ini Tawarkan Diskon UKT kepada Lulusannya yang Berprestasi

Bagi lulusan berpredikat cumlaude bahkan dibebaskan UKT selama dua semester pertama. Bagaimana keberadaan IKN bisa mempengaruhi?


Pengamat Sebut UKT Mahal akan Menambah Angka Pengangguran Usia Muda di Indonesia

36 hari lalu

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira usai diskusi mengenai hasil survei persepsi publik terhadap JETP di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2023.  TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Pengamat Sebut UKT Mahal akan Menambah Angka Pengangguran Usia Muda di Indonesia

Celios menilai mahalnya biaya uang kuliah tunggal (UKT) akan menambah jumlah pengangguran usia muda di Indonesia


Celios Susun Skema UKT Gratis dari APBN, Per Tahun Hanya Rp 50 Triliun

36 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Celios Susun Skema UKT Gratis dari APBN, Per Tahun Hanya Rp 50 Triliun

Untuk menerapkan UKT gratis bagi 3,38 juta mahasiswa, hanya dibutuhkan Rp 50 triliun dari APBN


Dukung Cabut Aturan Kenaikan Biaya Kuliah, KM ITB Kirim Amicus Curiae ke MA

36 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Dukung Cabut Aturan Kenaikan Biaya Kuliah, KM ITB Kirim Amicus Curiae ke MA

Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung atau KM ITB menyatakan dukungannya terhadap pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024. Alasannya karena isi aturan yang mengubah regulasi Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi itu mengakibatkan kenaikan biaya kuliah yang cukup besar. "Kami mendukung gugatan kawan-kawan Apatis (Aliansi Pendidikan Gratis) yang ingin Permendikbud itu dibatalkan," kata Wakil Menteri Koordinator Sosial Politik KM ITB Revanka Mulya, Kamis 15 Agustus 2024.


Celios: Kenaikan UKT Kian Menggerus Daya Beli Kelas Menengah

36 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024.  ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Celios: Kenaikan UKT Kian Menggerus Daya Beli Kelas Menengah

Kenaikan biaya UKT di perguruan tinggi negeri dapat memicu penurunan daya beli kelas menengah di Indonesia.


Ini 3 Nilai Penentu Lolos Syarat Siswa Eligible SNBP 2025

37 hari lalu

SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. wikipedia.org
Ini 3 Nilai Penentu Lolos Syarat Siswa Eligible SNBP 2025

Berikut ini tiga nilai yang menentukan siswa eligible untuk ikut Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) menuju perguruan tinggi negeri.


Sejarah PTNBH yang Disebut sebagai Penyebab UKT Semakin Mahal

41 hari lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Sejarah PTNBH yang Disebut sebagai Penyebab UKT Semakin Mahal

Asal-usul penerbitan peraturan tentang PTNBH yang dinilai sebagai dalang atas kenaikan UKT dan IPI.


BEM Nusantara DKI Jakarta Unjuk Rasa di Kemendikbudristek, Soroti Isu Komersialisasi Pendidikan

44 hari lalu

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023. Dalam aksi damai ini mereka menuntut penyelamatan KPK dari pihak-pihak yang ingin menjatuhkannya, serta mendukung KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.  TEMPO/Imam Sukamto
BEM Nusantara DKI Jakarta Unjuk Rasa di Kemendikbudristek, Soroti Isu Komersialisasi Pendidikan

BEM Nusantara mengimbau agar pemerintah segera membentuk satuan tugas pemberantasan mafia pendidikan.