TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan ribu amunisi yang tersimpan di Gudang Amunisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya di Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meledak pada Sabtu malam, 30 Maret 2024.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan amunisi yang meledak berjumlah 65 ton. Menuru dia, sebanyak 65 ton amunisi tersebut kedaluwarsa dan merupakan gabungan dari beberapa satuan di Kodam Jaya.
Lantas, bagaimana cara menangani amunisi kedaluwarsa?
Jenderal TNI Agus Subiyanto menjelaskan rangkaian cara pembuangan amunisi kedaluwarsa cukup panjang. Pasalnya, harus melewati berbagai tahapan yang cukup rumit sebelum akhirnya dibuang.
Dikutip dari laman Kementerian Pertahanan, amunisi adalah suatu benda yang berisi bahan peledak/bahan kimia/bahan biologi/bahan radioaktif yang dikemas dalam wadah tertentu tujuan untuk menghancurkan atau merusak sasaran.
Pemeliharaan amunisi memiliki aturan tersendiri. Untuk amunisi yang sudah rusak berat atau kedaluwarsa, pemeliharaan dilakukan dengan tahap penyingkiran amunisi. Kegiatan ini dilaksanakan di tingkat IV atau instalasi amunisi tingkat pusat.
Tahap penyingkiran amunisi meliputi pemisahan dan pergeseran amunisi yang kondisinya tidak dapat diperbaiki. Penyingkiran amunisi berlaku jika tingkat pemeliharaan melebihi batas kemampuan pemeliharaan satuan pemakai.
Selanjutnya, amunisi yang tidak dapat diperbaiki dan membahayakan akan diberlakukan pada tahap pemusnahan. Tahap ini dilaksanakan oleh instalasi amunisi lapangan, daerah maupun pusat, dengan bantuan tim pemusnahan.
Kegiatan pemusnahan juga dilaksanakan setelah ada persetujuan dari pejabat yang berwenang, kecuali dalam keadaan mendesak atau membahayakan.
Cara pemusnahan amunisi yaitu pembakaran maupun penghancuran/peledakan dengan memperhatikan sifat-sifat dasar amunisi, syarat keamanan, dan teknis pemusnahan amunisi.
Adapun penangan amunisi yang rusak ringan dilakukan oleh instalasi amunisi lapangan (pemeliharaan tingkat I dan II). Sedangkan kerusakan berat, pemeliharaannya harus dilaksanakan oleh instalasi amunisi secara berjenjang sampai dengan tingkat pusat (pemeliharaan tingkat IV).
Pemeliharaan amunisi diawali dari tahap perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Dengan catatan, pemeliharaan amunisi yang tidak dapat dilaksanakan oleh satuan pemakai harus dilaksanakan di tingkat yang lebih tinggi.
Metode pemeliharaan amunisi diawali dengan klasifikasi kondisi peralatan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kemampuan alat peralatan sehingga kegiatan pemeliharaan amunisi dapat diselesaikan secara aman, cepat dan tepat. Adapun kegiatan pemeliharaan amunisi meliputi:
1. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilaksanakan oleh satuan pengguna amunisi maupun unsur pelaksana teknis pemeliharaan. Tahapan ini terdiri dari penerimaan, penimbunan, pengeluaran, pengembalian dan penghapusan amunisi. Hal ini guna mengetahui tingkat kondisi kesiapan atau kerusakan amunisi.
2. Inspeksi
Inspeksi dilakukan dengan pengujian yang meliputi pengukuran, penimbangan serta pemeriksaan komponen-komponen amunisi. Hal ini guna menentukan tingkat kemampuan pemakaian amunisi, serta menemukan gejala-gejala kerusakan yang ada maupun yang akan timbul. Kegiatan ini dilaksanakan dalam periode tertentu.
3. Pemeliharaan pencegahan
Tahap ini dilakukan secara sistematis oleh pengguna amunisi di satuan pemakai, maupun di gudang persediaan amunisi lapangan, daerah dan pusat. Ini bertujuan untuk mencegah kerusakan kecil sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar/berat.
4. Perbaikan
Sesuai namanya, tahap ini memperbaiki kerusakan tingkat ringan, sedang, sampai dengan tingkat berat dan berat berbahaya. Tentunya dengan tujuan memulihkan kembali kondisi amunisi agar siap digunakan.
5. Uji coba
Uji coba merupakan kegiatan pengujian terhadap kondisi, kemampuan, serta fungsi setiap komponen amunisi. Tahap ini menggunakan spesifikasi atau syarat standar jenis amunisi, agar dapat digunakan dengan jaminan tingkat keamanan yang tinggi.
6. Penyingkiran dan preservasi,
Tahap ini meliputi pemilahan dan pengelompokan jenis amunisi, termasuk kondisinya.
7. Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan terhadap amunisi yang kondisinya rusak berat dan membahayakan atau tidak dapat diperbaiki lagi. Tahapan ini dilaksanakan oleh instalasi amunisi yang bekerjasama dengan tim pemusnahan amunisi yang ditunjuk.
Sebagai informasi, terdapat perlakuan khusus terhadap amunisi kedaluwarsa. Dikutip dari Antara, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan proses disposal atau pembuangan amunisi yang sudah kedaluwarsa cukup panjang.
Ia mengatakan bahwa amunisi kedaluwarsa tersebut akan disimpan baik selama sekian tahun. "Apabila kondisinya sudah harus dibuang, akan dimasukkan ke bungker dan diledakkan. Sepertinya standarnya sama (untuk semua amunisi kedaluwarsa)," katanya.
NINIS CHAIRUNNISA | ANTARA
Pilihan Editor: Ketahui Umur Simpan Amunisi dan Cara Penyimpanannya