Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

image-gnews
Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - 13 anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) secara bersama-sama mengajukan pengunduran diri.

Melalui akun resmi Instagram mereka, Satgas PPKS UI mengumumkan keputusan ini pada Selasa, 2 April 2024. Pengunduran diri tersebut resmi dikirimkan kepada Rektor UI mulai 1 April 2024. Keputusan untuk mengundurkan diri telah dipertimbangkan sebelumnya.

"Keputusan pengunduran diri ini terhitung sejak 1 April 2024, dan bersifat final yang merupakan hasil pemufakatan 13 anggota Satgas PPKS UI, baik unsur dosen tenaga pendidikan maupun mahasiswa," tulis Satgas PPKS dikutip dari postingan akun Instagram @ppks.ui, Rabu, 3 April.2024.

Salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan ini adalah perasaan bahwa Satgas hanya dianggap sebagai panitia ad hoc. Sarana dan prasarana yang diberikan oleh universitas menambah beban kerja dan risiko bagi Satgas PPKS dalam tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Tugas dan Wewenang Satgas PPKS Perguruan Tinggi

Dilansir dari kemedikbud.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa Satgas PPKS dibentuk sebagai garda depan dalam mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Nadiem menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PPKS adalah hasil dari ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Berdasarkan Peraturan Permendikbudristek tersebut, tugas Satgas PPKS tercantum dalam Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

Satuan Tugas PPKS bertugas:

a. membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c;

b. melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi;

c. menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pemimpin Perguruan Tinggi;

d. mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

e. menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;

f. melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;

g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada Korban dan saksi;

h. memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi; dan

i. menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan

Sementara, wewenang Satgas PPKS tercantum dalam Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas berwenang: a. memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli; 

b. meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan; 

c. melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan 

d. melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan. 

Pilihan Editor: 13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Muda di Timor Leste Tanggapi Seruan Paus Fransiskus soal Kekerasan Seksual: Mari Sadar dan Lawan

11 jam lalu

Paus Fransiskus tiba di Timor Leste pada Senin, 9 September 2024. Foto: Tempo/francisca christy rosana.
Anak Muda di Timor Leste Tanggapi Seruan Paus Fransiskus soal Kekerasan Seksual: Mari Sadar dan Lawan

Paus Fransiskus mengatakan anak-anak dan remaja adalah investasi negara yang berharga untuk dilindungi.


Mahasiswa UI Boyong Medali Emas, Perak, dan Perunggu dari PON 2024

1 hari lalu

Mahasiswi FHUI, Nadia Indah Amalia meraih medali emas dalam ajang PON XXI. Dok. UI
Mahasiswa UI Boyong Medali Emas, Perak, dan Perunggu dari PON 2024

Dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berhasil menyumbangkan medali emas dari ajang PON XXI 2024 yang sedang digelar di Aceh dan Sumatera Utara.


Risiko Kanker Serviks Semakin Tinggi, Bio Farma Dorong Kolaborasi Industri dan Perguruan Tinggi

1 hari lalu

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin kanker serviks kepada siswa kelas VI dalam Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di SD Negeri 8 Sumerta, Denpasar, Bali, Jumat 14 Agustus 2020. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Risiko Kanker Serviks Semakin Tinggi, Bio Farma Dorong Kolaborasi Industri dan Perguruan Tinggi

Kolaborasi menanggulangi kanker serviks atau kanker leher rahim bisa dilakukan pelaku usaha, akademikus, tenaga medis, dan asosiasi atau komunitas.


Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

1 hari lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

Kedatangan Paus Fransiskus, Faisal Basri wafat dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti langgar etik mendominasi berita pekan pertama September 2024


Faisal Basri Berpulang Meninggalkan Sederet Capaian di Berbagai Bidang

2 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Berpulang Meninggalkan Sederet Capaian di Berbagai Bidang

Berikut sederet pencapaian pengamat ekonomi dan politik, Faisal Basri yang berpulang pada Kamis, 5 September 2024.


Panitia Pemilihan Rektor UI Umumkan Tujuh Calon, Ada yang dari ITB

4 hari lalu

Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara
Panitia Pemilihan Rektor UI Umumkan Tujuh Calon, Ada yang dari ITB

Pansus pemilihan rektor UI mengumumkan tujuh calon yang lolos tahap penyaringan. Salah satu calonnya berasal dari ITB.


7 Calon Rektor UI yang Lolos Tahap Penyaringan

4 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia. (DOK. HUMAS UI)
7 Calon Rektor UI yang Lolos Tahap Penyaringan

Panitia Khusus Pemilihan Rektor Universitas Indonesia (UI) mengumumkan tujuh calon terpilih yang lolos tahap penyaringan untuk menjadi Rektor UI


BMKG Incar Lulusan Cumlaude, Paus Fransiskus, Gempa Bandung Selatan di Top 3 Tekno

4 hari lalu

Petugas BMKG berkoordinasi dan memantau gempa yang terjadi di Aceh melalui layar monitor lokasi pusat titik gempa dan kekuatan gempa di kantor BMKG, Jakarta, Rabu (11/4). ANTARA/M Agung Rajasa
BMKG Incar Lulusan Cumlaude, Paus Fransiskus, Gempa Bandung Selatan di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Berita Terkini pada Jumat pagi, 6 September 2024, dimulai dari artikel formasi khusus CPNS untuk lulusan cumlaude yang dibuka oleh BMKG


Chatib Basri Sebut Faisal Basri Tak Hanya Berani Mengkritik: Pemikirannya Cemerlang, Pandangannya Segar

5 hari lalu

Chatib Basri dan Faisal Basri. Instagram
Chatib Basri Sebut Faisal Basri Tak Hanya Berani Mengkritik: Pemikirannya Cemerlang, Pandangannya Segar

Wafatnya ekonom senior Faisal Basri hari ini membawa ingatan Eks Menteri Keuangan, Chatib Basri, kembali ke masa lampau.


BMKG Buka Formasi Khusus CPNS untuk Lulusan Cumlaude, Ini Syarat dan Kriterianya

5 hari lalu

Ilustrasi gedung BMKG. Shutterstock
BMKG Buka Formasi Khusus CPNS untuk Lulusan Cumlaude, Ini Syarat dan Kriterianya

Hari ini dan besok menjadi kesempatan terakhir pendaftaran seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) BMKG 2024.