Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejarah Parsel Lebaran, Dari Simbol Balas Budi Hingga Dicurigai sebagai Gratifikasi

image-gnews
Hampers Lebaran (Sumber: Instagram @les.celle)
Hampers Lebaran (Sumber: Instagram @les.celle)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaLebaran akan terasa janggal bila tidak disertai dengan kiriman parsel atau hampers. Tradisi mengirim bingkisan itu lekat dengan perayaan hari besar sejumlah agama, tidak hanya Idul Fitri. Kebiasaan itu ternyata berkembang dari suatu sejarah yang memiliki makna mendalam.  

Dosen Sejarah Universitas Airlangga atau Unair, Moordiati, mengatakan budaya berbagi bingkisan sudah ada sejak zaman kolonialisme. "Namun, tentunya terdapat berbagai perubahan, baik dari sisi istilah, bentuk, dan makna yang terkandung dalam budaya tersebut," katanya melalui keterangan resmi pada Kamis, 5 April 2024.

Pada zaman kolonialisme Belanda, kata Moordiati, aktivitas berkirim bingkisan hanya untuk kalangan tertentu. Penyebab adalah ketidaksetaraan sosial dan ekonomi pada saat itu.

Budaya parsel itu juga tidak populer pada masa penjajahan Jepang yang terkenal dengan kekejamannya. Masyarakat lebih berfokus bertahan hidup dan menghadapi kesulitan sehari-hari. Kebiasaan ini masih belum populer pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Pengiriman parsel baru berkembang lagi pada era 1980. Pada saat itu, parsel Lebaran cenderung berisi makanan khas hari raya. “Tetapi kemudian isi parsel berubah seiring perkembangan zaman. Ada pakaian, barang pecah belah seperti cangkir, dan bunga," tutur Moordiati.

Pada era 2000 silam, ketika masuk milenium baru, budaya berbagi parsel semakin populer, Saat itu istilah hampers semakin sering terdengar. Akhirnya tidak sedikit pelaku usaha yang menjadikan bingkisan sebagai produk jual beli.

Menurut Moordiati, kepopuleran hampers sempat menyebabkan menimbulkan penyalahgunaan status di tengah masyarakat. Pada 2005, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan aturan bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menerima hampers Lebaran.

Hal tersebut berkaitan dengan gratifikasi yang seringkali terjadi via hampers. Hingga saat ini, peraturan tersebut masih berlaku sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 1636IGTF.00.02/01/03/2024 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Makna Sosial Hampers Lebaran

Dulunya hampers hanya menjadi ucapan terima kasih dan balas budi kepada penerima. Seiring perkembangan zaman, makna hampers berubah menjadi wujud apresiasi dan penghargaan kepada orang lain, terutama pada perayaan keagamaan dan acara sosial. Makna ini juga yang menjadi tonggak awal tradisi parsel lebaran.

Makna hampers, Moordiati meneruskan, berkembang menjadi simbol yang kompleks dalam masyarakat modern. Perkembangan itu mengikuti perubahan budaya dan nilai-nilai sosial.

Kini, penggunaan hampers sering menjadi penanda status sosial, baik dari sisi pengirim maupun penerima. Pemberian hampers yang mewah atau eksklusif bisa menjadi cara untuk menunjukkan status atau kekayaan. Di lain pihak, penerima hampers dapat menganggap kiriman bingkisan sebagai pengakuan atas kedudukan sosial dalam masyarakat.

" Semakin tinggi nilai hampers yang diberi atau diterima, bisa menjadi penanda tingginya status sosial," ucap Moordiati.

Bila disimpulkan, hampers tak sebatas menjadi simbol kedermawanan dan rasa terima kasih, namun juga mencerminkan dinamika struktur sosial dan budaya yang rumit di masyarakat.

Aktivitas berkirim hampers, kata Moordiati, telah menjadi bagian dari ritual sosial. Tradisi itu tak sebatas pertukaran materi. “Tapi juga melibatkan permainan status dan pengakuan.”

Pilihan Editor: Sejarah Parsel Lebaran, Dari Sekedar Simbol Balas Budi Hingga Dicurigai sebagai Gratifikasi 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

4 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024


Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya


5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya


Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

1 hari lalu

Presiden Jokowi menyambut Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Penyerahan sepuluh nama ke presiden ini bakal menjadi tugas terakhir pansel. TEMPO/Subekti
Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

2 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

3 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.