Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

image-gnews
Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu tahap krusial dalam sistem pendidikan Indonesia. Dalam PPDB, terdapat sejumlah jalur masuk yang tersedia, di antaranya adalah jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Meskipun memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda, ketiganya memiliki fokus utama untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam akses pendidikan.

PPDB untuk tahun ajaran 2024/2025 akan segera dimulai pada bulan Juni-Juli mendatang. Berbagai sistem penerimaan siswa baru diterapkan oleh sekolah-sekolah, baik tingkat SD, SMP, maupun SMA. Dalam konteks ini, penting untuk memahami setiap sistem yang masih digunakan saat ini:

Jalur Zonasi
Dalam PPDB 2024/2025, jalur zonasi mengalami perubahan signifikan yang merujuk pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Perubahan kebijakan tersebut menetapkan ketentuan baru dalam penentuan zona, yang kini didasarkan pada wilayah kelurahan/desa, bukan lagi wilayah kabupaten/kota seperti sebelumnya. Proses penetapan wilayah zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran sekolah, data domisili calon peserta didik, dan kuota daya tampung sekolah oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

Adapun kuota jalur zonasi dalam PPDB 2024/2025 ditetapkan minimal 70 persen untuk SD, dan minimal 50 persen untuk SMP dan SMA dari total daya tampung sekolah. Calon siswa yang berhak mengikuti jalur zonasi adalah mereka yang berdomisili sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh pemda, yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili. Pentingnya adalah bahwa satu calon siswa hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran dalam satu wilayah zonasi, dan kuota siswa untuk jalur zonasi telah ditetapkan sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan.

Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dalam PPDB ditujukan bagi calon pelajar dari latar belakang ekonomi yang tidak mampu dan penyandang disabilitas. Mereka dapat berasal dari dalam atau luar wilayah zonasi yang dituju. Calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah serta surat pernyataan dari orang tua/wali murid. Kuota afirmasi minimal 15 persen dari total daya tampung sekolah. Jika pendaftar melebihi kuota, prioritas diberikan kepada siswa dengan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dalam PPDB merupakan opsi bagi siswa yang harus pindah domisili karena orang tua mereka mendapat mutasi kerja. Pindah tugas orang tua harus didukung dengan surat penugasan dari instansi atau perusahaan yang bersangkutan. Prioritas diberikan kepada siswa yang domisilinya terdekat dengan sekolah yang dituju. Kuota untuk jalur ini maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah. Jika terdapat sisa kuota, dapat dialokasikan untuk siswa di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jalur Prestasi
Jalur prestasi dalam PPDB diperuntukkan bagi siswa yang telah meraih prestasi baik dalam bidang akademik maupun non-akademik seperti olahraga, seni, dan lainnya. Jika masih terdapat kuota yang tersisa setelah jalur-jalur pendaftaran lainnya, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membuka jalur prestasi. Kriteria jalur prestasi meliputi nilai rapor dari lima semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal, serta bukti prestasi akademik maupun non-akademik yang diterbitkan dalam rentang waktu enam bulan hingga tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I NI MADE SUKMASARI I  MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daya Tampung PPDB Jawa Barat 2024 Jenjang SMA-SMK dan Cara Cek Kuotanya

11 jam lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Daya Tampung PPDB Jawa Barat 2024 Jenjang SMA-SMK dan Cara Cek Kuotanya

Daya tampung PPDB Jawa Barat 2024 jenjang SMA dan SMK negeri kurang.


Siswa Miskin Tak Lolos PPDB SMAN 4 Depok, Orang Tua Ukur Manual Jarak Rumah ke Sekolah

13 jam lalu

Orang tua siswa dan relawan DKR mengukur manual jarak dari rumah menuju  SMAN 4 Depok di Jalan Jeruk Raya, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ricky Juliansya
Siswa Miskin Tak Lolos PPDB SMAN 4 Depok, Orang Tua Ukur Manual Jarak Rumah ke Sekolah

Seorang warga Kota Depok melakukan pengukuran manual setelah anaknya tak lulus PPDB jaluar zonasi. Hasilnya, jarak rumah ke sekolah 120 meter.


Masih Ada PPDB Tahap Lanjutan di Jakarta, Siapa yang Bisa dan Tidak Bisa Mendaftar?

1 hari lalu

Orang tua calon peserta didik mendatangi posko pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di SMAN 1, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Petugas dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) serta Sudin Pendidikan Wilayah Jakarta Pusat disiagakan untuk melayani orang tua calon peserta didik yang mengalami kendala terkait PPDB. Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 ditutup pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Masih Ada PPDB Tahap Lanjutan di Jakarta, Siapa yang Bisa dan Tidak Bisa Mendaftar?

Sejumlah jalur Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta berakhir Rabu, 26 Juni 2024.


Kisruh PPDB: Bantahan Jual Beli Bangku Kosong hingga Berbagai Peluang Kecurangan

1 hari lalu

Relawan menenpel poster saat mendampingi Puluhan siswa dan keluarga saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kisruh PPDB: Bantahan Jual Beli Bangku Kosong hingga Berbagai Peluang Kecurangan

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 terus menjadi sorotan


Disdik Klaim Tidak Ada Praktik Jual Beli Bangku Kosong di PPDB Jakarta 2024

1 hari lalu

Orang tua calon peserta didik mendatangi posko pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di SMAN 1, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Petugas dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) serta Sudin Pendidikan Wilayah Jakarta Pusat disiagakan untuk melayani orang tua calon peserta didik yang mengalami kendala terkait PPDB. Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 ditutup pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Disdik Klaim Tidak Ada Praktik Jual Beli Bangku Kosong di PPDB Jakarta 2024

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan tidak ada praktik jual beli bangku kosong pada PPDB 2024.


Penuhi Hak dan Peran Penyandang Disabilitas, BPBD Jawa Timur Bentuk Unit Layanan Disabilitas

1 hari lalu

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante
Penuhi Hak dan Peran Penyandang Disabilitas, BPBD Jawa Timur Bentuk Unit Layanan Disabilitas

Unit ini ditujukan untuk memberikan layanan pemenuhan hak dan peran penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.


Respons Temuan KPAI soal Hambatan PPDB 2024 Jalur Afirmasi, Disdik Jakarta: Belum Ada Laporan

1 hari lalu

Jalur zonasi dalam PPDB yang telah diterapkan sejak 2017 sampai saat ini masih menyisakan masalah.
Respons Temuan KPAI soal Hambatan PPDB 2024 Jalur Afirmasi, Disdik Jakarta: Belum Ada Laporan

KPAI berencana bertemu dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta membahas masalah PPDB.


Top 3 Tekno: Korban Seleksi Umur PPDB Jakarta, ITB Bentuk Satgas AI, Layanan Imigrasi Pindah ke AWS dari PDNS

1 hari lalu

Orang tua calon peserta didik mendatangi posko pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di SMAN 1, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Petugas dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) serta Sudin Pendidikan Wilayah Jakarta Pusat disiagakan untuk melayani orang tua calon peserta didik yang mengalami kendala terkait PPDB. Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 ditutup pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Top 3 Tekno: Korban Seleksi Umur PPDB Jakarta, ITB Bentuk Satgas AI, Layanan Imigrasi Pindah ke AWS dari PDNS

Topik tentang warga gagal mendapatkan kursi di SMAN Jakarta karena tidak lolos seleksi umur PPDB Jalur Zonasi menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


JPPI: Tipu-tipu Nilai di Jalur Prestasi Dominasi Masalah PPDB 2024

2 hari lalu

Kaum perempuan atau ibu-ibu memukul alat masak saat aksi unjuk rasa mengkritik sistem PPDB zonasi dan afrimasi di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 24 Juni 2024. Perempuan dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan menuntut agar pemerintah menambah jumlah sekolah khususnya SMA/SMK negeri di seluruh wilayah dengan merata serta menuntut penambahan kuota untuk PPDB jalur afirmasi. Minimnya jumlah SMA negeri di Kota Bandung masih jadi celah praktik jual beli bangku dan perpindahan domisili secara ilegal. TEMPO/Prima mulia
JPPI: Tipu-tipu Nilai di Jalur Prestasi Dominasi Masalah PPDB 2024

Kata JPPI soal kekacauan masalah PPDB.


Seratusan Emak-emak Demo, Sebut PPDB Kota Depok Amburadul dan Tuntut Transparansi

2 hari lalu

Seratusan emak-emak relawan DKR Kota Depok berunjuk rasa PPDB di SMAN 4 Depok di Jalan Jeruk Raya, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Selasa, 25 Juni 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Seratusan Emak-emak Demo, Sebut PPDB Kota Depok Amburadul dan Tuntut Transparansi

Seperti juga unjuk rasa yang telah mereka lakukan setahun lalu, massa DKR menilai banyak persoalan dalam proses PPDB, termasuk pada tahun ini.