Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Tjitjik Sri Tjahjandarie, Sekjen Kemendikbudristek yang Sebut Kuliah Bukan Bagian Wajib Belajar

image-gnews
Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, menyatakan pendidikan tinggi atau jenjang kuliah bukan bagian dari program wajib belajar, namun merupakan kebutuhan tersier atau tertiary education."Sifatnya pilihan bagi masyarakat,” kata Tjitjik di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Senin 13 Mei 2024 .

Pernyataan Tjitjik ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama terkait peran pemerintah dalam memastikan akses pendidikan tinggi yang merata dan terjangkau. Bagi sebagian kalangan, pendidikan tinggi tak hanya kebutuhan tersier, namun modal penting untuk meningkatkan kualitas hidup dan karier di masa depan, sehingga memerlukan perhatian dan dukungan lebih dari pemerintah.

Tjitjik menjelaskan bahwa kebijakan perguruan tinggi menganut konsep inklusif, sehingga masyarakat yang mampu maupun tidak mampu secara ekonomi dapat menempuh pendidikan tinggi asalkan memiliki nilai akademis yang baik.

Namun, ia juga menyoroti keterbatasan pemerintah dalam memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang tidak bisa menanggung semua Biaya Kuliah Tunggal (BKT) mahasiswa setiap tahunnya.

BOPTN adalah bantuan biaya dari pemerintah yang diberikan kepada perguruan tinggi negeri, sementara BKT adalah kebutuhan minimal penyelenggaraan kuliah selama satu tahun yang menjadi dasar pertimbangan kampus menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Pendidikan tinggi ini, supaya benar-benar bermutu memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pemerintah tidak bisa sendiri. Perlu gotong royong dengan masyarakat,” ujar Tjitjik.

Selain itu, Tjitjik menyarankan agar perguruan tinggi meminta data-data mahasiswa sebelum menentukan UKT yang sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga. Data tersebut dapat berupa foto rumah, tagihan listrik, PDAM, dan sebagainya, agar tidak ada ketidakadilan dalam penetapan UKT.

“Jangan sampai anaknya tukang becak dikenakan UKT Rp 5 juta. Yang dimaksud dengan golongan ukuran kurang mampu itu adalah yang penghasilan orang tuanya maksimum Rp 4 juta,” tambah Tjitjik.

Profil Tjitjik Sri Tjahjandarie

Tjitjik Sri Tjahjandarie adalah akademisi dan pejabat terkemuka di bidang pendidikan tinggi Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Plt. (Pelaksana Tugas) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi sejak 2022.

Ia meraih gelar Sarjana Ilmu Kimia dari FMIPA, Universitas Airlangga pada 1987, Doctor of Philosophy (Ph.D) dalam bidang Kimia Organik dari University of Western Australia pada 1997, dan gelar Guru Besar Bidang Kimia Organik dari Universitas Airlangga pada 2020.

Dilansir dari situs Kemendikbud, karier Tjitjik mencakup berbagai posisi penting, antara lain Manajer Perencanaan dan Pengembangan RS Universitas Airlangga (2016-2017), Direktur Program Studi di Luar Domisili (PDD) Unair di Banyuwangi (2015-2016), dan Sekretaris Eksekutif Pengelola PDD Unair di Banyuwangi (2014).

Selain itu, Tjitjik juga pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif I-MHERE B2c Unair (2011-2013), Ketua Badan Perencanaan dan Pengembangan Unair (2008-2015), serta Wakil Direktur Eksekutif Program Hibah Kompetisi Unair (2007-2010).

Dengan pengalaman panjang sebagai dosen Kimia Organik di Departemen Kimia FMIPA Unair sejak 1988, Tjitjik juga telah berperan dalam pengembangan kebijakan dan manajemen pendidikan tinggi, termasuk sebagai Sekretaris Komisi I Senat Akademik Unair dan berbagai posisi eksekutif lainnya.

Keahliannya dalam bidang kimia organik dan kontribusinya dalam manajemen pendidikan membuatnya menjadi tokoh penting dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | HENDRIK YAPUTRA

Pilihan Editor: Unri Bantah Ada Mahasiswa Baru Mundur Akibat Tak Bisa Bayar Kuliah: Hampir 50 Persen Dapat UKT Rendah 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

3 jam lalu

Mahasiswa ITB berorasi di depan Gedung   Rektorat terkait isu kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

Ikatan Alumni meminta ITB melakukan sosialisasi tentang kerja paruh waktu di kalangan mahasiswa dan transparan dalam perjanjian penerima beasiswa.


Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

10 jam lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

Mahasiswa beasiswa di ITB dianjurkan berkontribusi bekerja paruh waktu, begini aturannya.


Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

2 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen


Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

2 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB. Instagram
Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.


Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

2 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.


ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

2 hari lalu

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Cirebon terdiri dari dua lokasi, yaitu di Kampus Arjawinangun dan Kampus Watubelah dan untuk Kampus Arjawinangun diproyeksikan akan menampung sekitar 10 ribu mahasiswa. (ANTARA/HO-Humas ITB)
ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.


Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

2 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.


Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

3 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.


KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

3 hari lalu

Institut Teknologi Bandung. Istimewa
KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

KM ITB menuntut pihak Rektorat yang wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa meminta imbalan.


Lanjut ke Jenjang Pendidikan Tinggi, Ini Perbedaan Diploma dan Sarjana

6 hari lalu

Ilustrasi kuliah online.
Lanjut ke Jenjang Pendidikan Tinggi, Ini Perbedaan Diploma dan Sarjana

Ini pilihan jenjang pendidikan tinggi yang bisa yang diambil setiap siswa yang baru lulus jenjang SMA. Apa perbedaan diploma dan sarjana?